Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

MLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Perumahan

SAMPIT-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menginfokan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) khususnya para pekerja yang ingin mewujudkan mimpinya untuk memiliki hunian atau rumah dapat melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan melalui program perumahan.

“BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank Penyalur memberikan MLT berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan kredit konstruksi. Program tersebut diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang minimal mengikuti program JKK, JKM dan JHT,” kata Kepala Kantor Cabang Sampit Dwi Ari Wibowo, Jumat (1/3).

Ia mengatakan, untuk syarat memperoleh manfaat MLT tersebut adalah telah terdaftar sebagai peserta aktif minimal 1 tahun, perusahaan tempat peserta bekerja, tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, dan belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta, peserta aktif membayar iuran, telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank penyalur dan OJK. Dalam hal suami dan istri menjadi peserta maka yang dapat mengajukan manfaat PUMP hanya satu, suami atau istri.

Baca Juga :  Menteri BUMN Dorong Kendaraan Berbasis Energi Hijau Tumbuh Masif

“Suku bunga yang dikenakan kepada peserta untuk PUMP, KPR dan PRP paling tinggi 5 persen diatas suku bunga BI Repo Rate 7 days. Sdangkan FPPP/kredit konstruksi dikenakan suku bunga paling tinggi 6 persen diatas suku bunga BI Repo Rate 7 days. Tingkat suku bunga MLT yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan pada masing-masing Bank Penyalur dapat berbeda sesuai tingkat suku bunga yang disepakati antara BPJS Ketenagakerjaan dengan bank penyalur,” ujar Dwi.

Ia juga menyampaikan, untuk Kredit Kepemilian Rumah (KPR) diberikan maksimal Rp500 juta. Dalam jangka waktu maksimal 30 tahun. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) diberikan maksimal Rp150 juta, jangka waktu 30 tahun. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) diberikan maksimal Rp200 juta, waktunya maksimal15 tahun. Untuk Kredit Konstruksi (KK) diberikan maksimal 80 persen dari nilai konstruksi tidak termasuk harga tanah, dan waktunya 5 tahun.

Baca Juga :  Pemilik Usaha Diimbau untuk Mendaftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

“Untuk lokasi perumahannya bisa saja di luar pulau Kalimantan sesuai maksimal KPR yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Kita juga akan berkoordinasi dengan bank penyalur setempat untuk merealisasikannya. Kami berharap semakin banyak peserta yang memanfaatkan MLT, terutama bagi peserta yang belum memiliki rumah,” tutupnya. (kom/bah/5/aza)

SAMPIT-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menginfokan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) khususnya para pekerja yang ingin mewujudkan mimpinya untuk memiliki hunian atau rumah dapat melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan melalui program perumahan.

“BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank Penyalur memberikan MLT berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan kredit konstruksi. Program tersebut diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang minimal mengikuti program JKK, JKM dan JHT,” kata Kepala Kantor Cabang Sampit Dwi Ari Wibowo, Jumat (1/3).

Ia mengatakan, untuk syarat memperoleh manfaat MLT tersebut adalah telah terdaftar sebagai peserta aktif minimal 1 tahun, perusahaan tempat peserta bekerja, tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, dan belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta, peserta aktif membayar iuran, telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank penyalur dan OJK. Dalam hal suami dan istri menjadi peserta maka yang dapat mengajukan manfaat PUMP hanya satu, suami atau istri.

Baca Juga :  Menteri BUMN Dorong Kendaraan Berbasis Energi Hijau Tumbuh Masif

“Suku bunga yang dikenakan kepada peserta untuk PUMP, KPR dan PRP paling tinggi 5 persen diatas suku bunga BI Repo Rate 7 days. Sdangkan FPPP/kredit konstruksi dikenakan suku bunga paling tinggi 6 persen diatas suku bunga BI Repo Rate 7 days. Tingkat suku bunga MLT yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan pada masing-masing Bank Penyalur dapat berbeda sesuai tingkat suku bunga yang disepakati antara BPJS Ketenagakerjaan dengan bank penyalur,” ujar Dwi.

Ia juga menyampaikan, untuk Kredit Kepemilian Rumah (KPR) diberikan maksimal Rp500 juta. Dalam jangka waktu maksimal 30 tahun. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) diberikan maksimal Rp150 juta, jangka waktu 30 tahun. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) diberikan maksimal Rp200 juta, waktunya maksimal15 tahun. Untuk Kredit Konstruksi (KK) diberikan maksimal 80 persen dari nilai konstruksi tidak termasuk harga tanah, dan waktunya 5 tahun.

Baca Juga :  Pemilik Usaha Diimbau untuk Mendaftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

“Untuk lokasi perumahannya bisa saja di luar pulau Kalimantan sesuai maksimal KPR yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Kita juga akan berkoordinasi dengan bank penyalur setempat untuk merealisasikannya. Kami berharap semakin banyak peserta yang memanfaatkan MLT, terutama bagi peserta yang belum memiliki rumah,” tutupnya. (kom/bah/5/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/