“Yang jelas belum lama ini, Bank Indonesia mengedarkan uang pecahan baru senilai Rp75 ribu (Uang Peringatan Kemerdekaan/UPK) Rp75.000. UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) dan dapat digunakan dalam transaksi keuangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang belum mendapatkan uang pecahan baru senilai Rp75 ribu ini, maka dapat langsung menukarkan di Kantor Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan AIS Nasution, Kota Palangka Raya.
Masyarakat yang ingin menukar dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id). “Satu KTP dapat digunakan untuk menukarkan maksimal sebanyak 100 lembar UPK 75 Tahun RI, setiap harinya. Dan dapat diulang pada hari berikutnya,” tutup Yudo. (hms/aza)