Selasa, Juli 2, 2024
26.4 C
Palangkaraya

Dongkrak PAD, BPPRD Kerja Sama dengan Kejaksaan

PALANGKA RAYA-Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani SE MSi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murji Machfud SH MH menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini dilakukan dalam rangka mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber pajak dan retribusi.

“Pajak dan retribusi adalah salah satu penyumbang PAD, maka dari itu melalui adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan PAD dari di Kota Palangka Raya akan mencapai target dan kita berharap target bisa terlampaui,” kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani SE MSi di sela-sela penandatanganan PKS di Kantor Kejari Palangka Raya, Senin (3/6).

Baca Juga :  Caleg Harus Bayar Pajak Reklame

Emi menjelaskan, mengapa sinergi tersebut dilakukan, pasalnya untuk menarik pajak kepada wajib pajak tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Bahkan hingga saat ini masih ada beberapa wajib pajak yang masih tidak melaksanakan kewajibannya.
“Pajak yang dibayarkan wajib pajak digunakan kepentingan pembangunan di Palangka Raya, namun tidak semua wajib pajak sadar mengenai hal ini, maka dari itu BPPRD bekerjasama dengan Kejari,” terangnya.

“Membayar pajak tidak bisa disepelekan karena ini adalah salah satu sumber penerimaan negara yang sah dan wajib, yang penggunaannya untuk kepentingan masyarakat, untuk itu keterlibatan semua pihak tentu harus ada,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murji Machfud SH MH menyampaikan, pihaknya bersama BPPRD akan lebih intensif lagi di lapangan dalam penanganan pajak.

Baca Juga :  Wajib Pajak Dapat Reward dan Penghargaan

Selain itu, pihaknya juga akan terus mendorong serta mengimbau pelaku usaha, untuk bisa memberi dukungan terhadap Pemerintah Kota Palangka Raya dengan taat membayar pajak dan retribusi.

“Maka kami minta wajib pajak untuk jujur menjalankan kewajiban dia dalam hal membayar pajak maupun retribusi. Melalui kerja sama ini kami memberikan pendampingan hukum kepada BPPRD saat melakukan penerimaan pajak,” tandasnya. (kom/ktk/aza)

PALANGKA RAYA-Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani SE MSi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murji Machfud SH MH menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini dilakukan dalam rangka mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber pajak dan retribusi.

“Pajak dan retribusi adalah salah satu penyumbang PAD, maka dari itu melalui adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan PAD dari di Kota Palangka Raya akan mencapai target dan kita berharap target bisa terlampaui,” kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani SE MSi di sela-sela penandatanganan PKS di Kantor Kejari Palangka Raya, Senin (3/6).

Baca Juga :  Caleg Harus Bayar Pajak Reklame

Emi menjelaskan, mengapa sinergi tersebut dilakukan, pasalnya untuk menarik pajak kepada wajib pajak tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Bahkan hingga saat ini masih ada beberapa wajib pajak yang masih tidak melaksanakan kewajibannya.
“Pajak yang dibayarkan wajib pajak digunakan kepentingan pembangunan di Palangka Raya, namun tidak semua wajib pajak sadar mengenai hal ini, maka dari itu BPPRD bekerjasama dengan Kejari,” terangnya.

“Membayar pajak tidak bisa disepelekan karena ini adalah salah satu sumber penerimaan negara yang sah dan wajib, yang penggunaannya untuk kepentingan masyarakat, untuk itu keterlibatan semua pihak tentu harus ada,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murji Machfud SH MH menyampaikan, pihaknya bersama BPPRD akan lebih intensif lagi di lapangan dalam penanganan pajak.

Baca Juga :  Wajib Pajak Dapat Reward dan Penghargaan

Selain itu, pihaknya juga akan terus mendorong serta mengimbau pelaku usaha, untuk bisa memberi dukungan terhadap Pemerintah Kota Palangka Raya dengan taat membayar pajak dan retribusi.

“Maka kami minta wajib pajak untuk jujur menjalankan kewajiban dia dalam hal membayar pajak maupun retribusi. Melalui kerja sama ini kami memberikan pendampingan hukum kepada BPPRD saat melakukan penerimaan pajak,” tandasnya. (kom/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/