Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

BPKAD Sosialisasi Prosedur Pengajuan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya melaksanakan sosialisasi prosedur pengajuan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada PT Bank Kalteng.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan PT Bank Kalteng dan seluruh organisasi perangkat daerah di lingkup Pemko Palangka Raya, di Aula Peteng Karuhei II, Kantor Walikota Palangka Raya, baru baru ini.

Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu dalam sambutannya menyampaikan, dengan adanya KKPD maka dapat mendukung percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan para pelaku UMKM. Dalam rangka perkembangan teknologi maupun digitalisasi.
“Penggunaan KKPD ini merupakan bagian dari digitalisasi daerah, serta dapat membantu UMKM daerah dalam pengintegrasian seluruh transaksi belanja melalui platform LKPP secara online. Ini juga agar pelaku UMKM bisa masuk sistem e-Katalog,” kata Hera, baru-baru ini.

Baca Juga :  Satpol PP Bersama Tim Gabungan Operasi Yustisi

Di tempat yang sama Kepala BPKAD Kota Palangka Raya Andri Permana menjelaskan, dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman bagaimana prosedur pengajuan KKPD, Diharapkan nantinya, tambah dia, dapat segera diimplementasikan untuk menjawab tuntutan perkembangan teknologi maupun digitalisasi.

“Ini juga sebagai alat pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD di Pemerintah Kota Palangka Raya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis penggunaan Kartu Kredit pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” tegasnya. (kom/yan/ktk/aza)

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya melaksanakan sosialisasi prosedur pengajuan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada PT Bank Kalteng.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan PT Bank Kalteng dan seluruh organisasi perangkat daerah di lingkup Pemko Palangka Raya, di Aula Peteng Karuhei II, Kantor Walikota Palangka Raya, baru baru ini.

Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu dalam sambutannya menyampaikan, dengan adanya KKPD maka dapat mendukung percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan para pelaku UMKM. Dalam rangka perkembangan teknologi maupun digitalisasi.
“Penggunaan KKPD ini merupakan bagian dari digitalisasi daerah, serta dapat membantu UMKM daerah dalam pengintegrasian seluruh transaksi belanja melalui platform LKPP secara online. Ini juga agar pelaku UMKM bisa masuk sistem e-Katalog,” kata Hera, baru-baru ini.

Baca Juga :  Satpol PP Bersama Tim Gabungan Operasi Yustisi

Di tempat yang sama Kepala BPKAD Kota Palangka Raya Andri Permana menjelaskan, dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman bagaimana prosedur pengajuan KKPD, Diharapkan nantinya, tambah dia, dapat segera diimplementasikan untuk menjawab tuntutan perkembangan teknologi maupun digitalisasi.

“Ini juga sebagai alat pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD di Pemerintah Kota Palangka Raya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis penggunaan Kartu Kredit pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” tegasnya. (kom/yan/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/