Senin, September 16, 2024
25.6 C
Palangkaraya

Satpol PP Gencar Sosialisasikan Perda Sampah

PALANGKA RAYA–Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap warga yang belum mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan. Sosialisasi ini dilakukan oleh semua bidang di Satpol PP Palangka Raya, sejak tanggal 3 hingga 7 Agustus 2024 di berbagai tempat pembuangan sampah (TPS) di Palangka Raya.

PENGAWASAN: Kabid PPNS dan PPHD Satpol PP Kota Palangka Raya Djoko Wibowo SE menegur warga yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan, Selasa (3/9).

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME melalui Kabid PPNS dan PPHD Djoko Wibowo SE mengatakan, pelaksanaan sosialisasi bertujuan terus mengingatkan masyarakat terkait larangan pembuangan sampah sembarangan dan aturan terkait waktu membuang sampah. Waktu membuang sampah yang telah ditetapkan yakni mulai pukul 16.00 WIB hingga 07.00 WIB. Itu berlaku pada seluruh TPS di wilayah Palangka Raya.

“Walaupun perda ini sudah lama diberlakukan dan sering disosialisasikan, tetapi masih banyak warga yang beralasan tidak tahu atau mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi ketika terjaring operasi yustisi,” ujar Djoko.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Bakal Disaksi Jika Melanggar

Ia menegaskan, dengan sosialisasi yang terus dilakukan, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk mengabaikan aturan ini. Kepatuhan terhadap Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 harus ditingkatkan, khususnya terkait ketentuan waktu membuang sampah. Djoko menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan sosialisasi, teguran, dan penindakan terhadap para pelanggar.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan melaksanakan operasi yustisi untuk menegakkan perda ini, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. Selain itu, Djoko mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mempelajari dan memahami peraturan yang berlaku.

“Masyarakat harus menyadari bahwa tiap pelanggaran terhadap perda akan berdampak pada diri sendiri, keluarga, orang lain, dan lingkungan. Kepatuhan terhadap hukum daerah seharusnya dimulai dari kesadaran individu,” ujarnya.

Baca Juga :  PLN UID Kalselteng Launching ManBill University

Sementara itu, Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP yang turut serta dalam sosialisasi bagi masyarakat Jalan Badak, menyampaikan bahwa masih ada warga yang melanggar aturan terkait waktu membuang sampah.

“Warga yang tidak taat aturan diberikan sosialisasi, dan jika pelanggaran berulang, maka akan diberi peringatan tertulis,” ungkap Meri.Meri menegaskan, pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2017 akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp1.000.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

“Kami berharap dengan kegiatan ini, kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan makin meningkat,” tutup Meri. (kom/uut/ktk/ce/aza)

PALANGKA RAYA–Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap warga yang belum mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan. Sosialisasi ini dilakukan oleh semua bidang di Satpol PP Palangka Raya, sejak tanggal 3 hingga 7 Agustus 2024 di berbagai tempat pembuangan sampah (TPS) di Palangka Raya.

PENGAWASAN: Kabid PPNS dan PPHD Satpol PP Kota Palangka Raya Djoko Wibowo SE menegur warga yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan, Selasa (3/9).

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto SE ME melalui Kabid PPNS dan PPHD Djoko Wibowo SE mengatakan, pelaksanaan sosialisasi bertujuan terus mengingatkan masyarakat terkait larangan pembuangan sampah sembarangan dan aturan terkait waktu membuang sampah. Waktu membuang sampah yang telah ditetapkan yakni mulai pukul 16.00 WIB hingga 07.00 WIB. Itu berlaku pada seluruh TPS di wilayah Palangka Raya.

“Walaupun perda ini sudah lama diberlakukan dan sering disosialisasikan, tetapi masih banyak warga yang beralasan tidak tahu atau mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi ketika terjaring operasi yustisi,” ujar Djoko.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Bakal Disaksi Jika Melanggar

Ia menegaskan, dengan sosialisasi yang terus dilakukan, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk mengabaikan aturan ini. Kepatuhan terhadap Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 harus ditingkatkan, khususnya terkait ketentuan waktu membuang sampah. Djoko menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan sosialisasi, teguran, dan penindakan terhadap para pelanggar.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan melaksanakan operasi yustisi untuk menegakkan perda ini, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. Selain itu, Djoko mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mempelajari dan memahami peraturan yang berlaku.

“Masyarakat harus menyadari bahwa tiap pelanggaran terhadap perda akan berdampak pada diri sendiri, keluarga, orang lain, dan lingkungan. Kepatuhan terhadap hukum daerah seharusnya dimulai dari kesadaran individu,” ujarnya.

Baca Juga :  PLN UID Kalselteng Launching ManBill University

Sementara itu, Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP yang turut serta dalam sosialisasi bagi masyarakat Jalan Badak, menyampaikan bahwa masih ada warga yang melanggar aturan terkait waktu membuang sampah.

“Warga yang tidak taat aturan diberikan sosialisasi, dan jika pelanggaran berulang, maka akan diberi peringatan tertulis,” ungkap Meri.Meri menegaskan, pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2017 akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp1.000.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

“Kami berharap dengan kegiatan ini, kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan makin meningkat,” tutup Meri. (kom/uut/ktk/ce/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/