Selasa, Desember 3, 2024
23.9 C
Palangkaraya

Satpol PP Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan Prokes

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya meningkatkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di wilayah Palangka Raya. Hal tersebut dilaksanakan seiring bertambahnya jumlah kasus positif Covid-19 di Palangka Raya.

“Pengawasan dan penindakan yang dilakukan Satpol PP adalah salah satu upaya mengantisipasi laju penyebaran Covid-19 yang sebelumnya sempat menurun dan juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap protokol kesehatan yang berlaku,” kata Kepala Satpol PP Palangka Raya Yohn B G Pangaribuan AP melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Djoko Wibowo SE, Minggu (6/2).

Menurut Djoko, pihaknya telah menggencarkan kegiatan pengawasan terhadap penerapan prokes. Pihaknya juga akan melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, tanpa terkecuali.

Baca Juga :  Diskop UKM Kalteng Komitmen Menjaga Netralitas

“Kemarin Sabtu (5/2) kami telah melakukan pengawasandi beberapa tempat hiburan malam, dan masih ditemukan pelanggaran prokes baik oleh pengunjung maupun oleh pelaku usaha yang mengharuskan petugas mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, ada juga tempat usahayang melakukan pelanggaran jam operasional dan pengunjung yang melebihi kapasitas,” ungkapnya.

Djoko menjelaskan, terkait pelanggaran tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP bersama Anggota Satpol PP lainnya mengambil tindakan berupa pembubaran kegiatan dan pemberian teguran kepada pelaku usaha yang melanggar, dengan catatan jika pada pengawasan selanjutnya petugas menemukan pelanggaran berulang maka akan ditindak secara tegas.

“Tidak menutup kemungkinan akan dijatuhi sanksi penutupan atau direkomendasikan untuk dicabut izin kegiatan usahanya,” tegasnya.

Djoko menambahkan, untuk sementara Satpol PP akan fokus melakukan pengawasan prokes pada area yang memang berpotensi untuk menjadi pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe serta tempat hiburan malam.

Baca Juga :  Kesadaran Wajib Pajak Kian Meningkat

“Pengawasan yang kami laksanakan akan terus berlanjut, kami akan terus mendatangi tempat-tempat yang berpotensi ramai atau melanggar untuk memastikan penerapan prokes. Demi kebaikan dan kesehatan kita,” ujarnya.

Djoko melanjutkan, hal tersebut dilakukan, mengingatkan jumlah kasus positif meningkat saat ini dan supaya lonjakan kasus positif tidak lebih besar nantinya.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tetap kooperatif dalam penerapan prokes. “Kesadaran akan penerapan prokes dimulai dari individu atau pelaku usaha itu sendiri. Tidak perlu sampai ditindak dan mengalami kerugian terlebih dahulu baru memperbaiki,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza/ko)

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya meningkatkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di wilayah Palangka Raya. Hal tersebut dilaksanakan seiring bertambahnya jumlah kasus positif Covid-19 di Palangka Raya.

“Pengawasan dan penindakan yang dilakukan Satpol PP adalah salah satu upaya mengantisipasi laju penyebaran Covid-19 yang sebelumnya sempat menurun dan juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap protokol kesehatan yang berlaku,” kata Kepala Satpol PP Palangka Raya Yohn B G Pangaribuan AP melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Djoko Wibowo SE, Minggu (6/2).

Menurut Djoko, pihaknya telah menggencarkan kegiatan pengawasan terhadap penerapan prokes. Pihaknya juga akan melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, tanpa terkecuali.

Baca Juga :  Diskop UKM Kalteng Komitmen Menjaga Netralitas

“Kemarin Sabtu (5/2) kami telah melakukan pengawasandi beberapa tempat hiburan malam, dan masih ditemukan pelanggaran prokes baik oleh pengunjung maupun oleh pelaku usaha yang mengharuskan petugas mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, ada juga tempat usahayang melakukan pelanggaran jam operasional dan pengunjung yang melebihi kapasitas,” ungkapnya.

Djoko menjelaskan, terkait pelanggaran tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP bersama Anggota Satpol PP lainnya mengambil tindakan berupa pembubaran kegiatan dan pemberian teguran kepada pelaku usaha yang melanggar, dengan catatan jika pada pengawasan selanjutnya petugas menemukan pelanggaran berulang maka akan ditindak secara tegas.

“Tidak menutup kemungkinan akan dijatuhi sanksi penutupan atau direkomendasikan untuk dicabut izin kegiatan usahanya,” tegasnya.

Djoko menambahkan, untuk sementara Satpol PP akan fokus melakukan pengawasan prokes pada area yang memang berpotensi untuk menjadi pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe serta tempat hiburan malam.

Baca Juga :  Kesadaran Wajib Pajak Kian Meningkat

“Pengawasan yang kami laksanakan akan terus berlanjut, kami akan terus mendatangi tempat-tempat yang berpotensi ramai atau melanggar untuk memastikan penerapan prokes. Demi kebaikan dan kesehatan kita,” ujarnya.

Djoko melanjutkan, hal tersebut dilakukan, mengingatkan jumlah kasus positif meningkat saat ini dan supaya lonjakan kasus positif tidak lebih besar nantinya.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tetap kooperatif dalam penerapan prokes. “Kesadaran akan penerapan prokes dimulai dari individu atau pelaku usaha itu sendiri. Tidak perlu sampai ditindak dan mengalami kerugian terlebih dahulu baru memperbaiki,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/