Rabu, Desember 4, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Realisasi Penerimaan Pajak Capai 70,12 Persen

PALANGKA RAYA-Penerimaan pajak adalah salah satu cara menggali pendapatan asli daerah (PAD), yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah. Di Palangka Raya, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai 70,12 persen, terhitung 1 Januari hingga 30 September 2024.

“Dari target Rp164 miliar lebih tahun 2024 ini, kita sudah mencapai Rp115 miliar,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Palangka Raya, Emi Abriyani SE MSi, baru-baru ini.

Emi menjelaskan, dari 11 mata pajak yang menjadi target BPPRD, penerimaan tertinggi ada dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (BBJT) hotel dan restoran. Sedangkan untuk hiburan dengan target sebesar Rp3 miliar, penerimaan pajaknya mencapai Rp3,430 miliar lebih atau 114 persen lebih.

Baca Juga :  PGRI dan Koperasi Himalaya Teken MoU

“Untuk pajak restoran targetnya Rp22.370 miliar lebih dan hingga kini sudah mencapai Rp24,631 miliar lebih, artinya sudah tercapai 110,11 persen. Sedangkan pajak hotel sudah mencapai sekitar 84, 87 persen,” terangnya.

Emi pun meminta, agar semua pihak terus mendukung upaya-upaya yang dilakukan BPPRD, dalam rangka mengoptimalkan PAD di Kota Palangka Raya.

“Mohon dukungan kita semua atas langkah-langkah yang kami lakukan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta dapat mengoptimalkan PAD yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan Palangka Raya, agar Palangka Raya semakin maju, baik dari segi infrastruktur dan kesejahteraan masyarakatnya,” ujar Emi.
Ia pun berterimakasih kepada semua pelaku usaha yang sudah taat membayar pajak. “Terimakasih untuk semua pelaku usaha, yang telah aktif melakukan pembayaran,” tuturnya.

Baca Juga :  Caleg Harus Bayar Pajak Reklame

Menurut Emi, keaktifan masyarakat membayar pajak sebagai salah satu indikator lancarnya pembangunan daerah, dalam meningkatkan pembangunan Kota Palangka Raya, sesuai visi misi Kepala Daerah, yaitu terciptanya masyarakat yang maju, rukun dan sejahtera. (kom/aza/ktk)

PALANGKA RAYA-Penerimaan pajak adalah salah satu cara menggali pendapatan asli daerah (PAD), yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah. Di Palangka Raya, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai 70,12 persen, terhitung 1 Januari hingga 30 September 2024.

“Dari target Rp164 miliar lebih tahun 2024 ini, kita sudah mencapai Rp115 miliar,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Palangka Raya, Emi Abriyani SE MSi, baru-baru ini.

Emi menjelaskan, dari 11 mata pajak yang menjadi target BPPRD, penerimaan tertinggi ada dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (BBJT) hotel dan restoran. Sedangkan untuk hiburan dengan target sebesar Rp3 miliar, penerimaan pajaknya mencapai Rp3,430 miliar lebih atau 114 persen lebih.

Baca Juga :  PGRI dan Koperasi Himalaya Teken MoU

“Untuk pajak restoran targetnya Rp22.370 miliar lebih dan hingga kini sudah mencapai Rp24,631 miliar lebih, artinya sudah tercapai 110,11 persen. Sedangkan pajak hotel sudah mencapai sekitar 84, 87 persen,” terangnya.

Emi pun meminta, agar semua pihak terus mendukung upaya-upaya yang dilakukan BPPRD, dalam rangka mengoptimalkan PAD di Kota Palangka Raya.

“Mohon dukungan kita semua atas langkah-langkah yang kami lakukan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta dapat mengoptimalkan PAD yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan Palangka Raya, agar Palangka Raya semakin maju, baik dari segi infrastruktur dan kesejahteraan masyarakatnya,” ujar Emi.
Ia pun berterimakasih kepada semua pelaku usaha yang sudah taat membayar pajak. “Terimakasih untuk semua pelaku usaha, yang telah aktif melakukan pembayaran,” tuturnya.

Baca Juga :  Caleg Harus Bayar Pajak Reklame

Menurut Emi, keaktifan masyarakat membayar pajak sebagai salah satu indikator lancarnya pembangunan daerah, dalam meningkatkan pembangunan Kota Palangka Raya, sesuai visi misi Kepala Daerah, yaitu terciptanya masyarakat yang maju, rukun dan sejahtera. (kom/aza/ktk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/