Rabu, Juni 11, 2025
28.4 C
Palangkaraya

3 Kabupaten Rawan Penjarahan, Sawit Objek Sitaan Dicuri, Polisi Akan Bertindak

AREAL  perkebunan kelapa sawit yang menjadi objek sitaan dari Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di PT Mulia Agro Permai (MAP) Kilometer 18 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, mulai memicu masalah baru. Pasalnya, muncul para pengklaim lahan dari berbagai kelompok.

Kelompok ini sebagian tengah bersengketa dengan PT MAP yang juga berujung kepada gugatan di Pengadilan Negeri Sampit.

Areal sitaan seluas 1.960 hektare ini jadi rebutan. Bahkan, panen massal pun terjadi di lokasi tersebut.

Kelompok yang melakukan klaim ini terdiri dari berbagai desa di sekitarnya, mulai dari warga Desa Tanah Putih, Desa Palangan, Desa Penyang, dan beberapa desa lainnya.

Dikutip dari Radar Sampit, Kepala Desa Palangan Anastasius Delik menyebut, saat ini dampak dari klaim lahan itu telah mereka rasakan. Jalan dari desa ke pusat Kota Sampit sudah tidak ada.

Baca Juga : 
Woro-Woro! Gapki Pusat Larang Pabrik Beli Buah Sawit Hasil Jarahan

 

“Imbas dari aksi klaim hingga panen massal di areal sitaan PT MAP,  jalan kami diputus dan kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena itu memang jalan perusahaan dan juga keputusan menutup jalan itu untuk kondusifitas areal kebun, sehingga tidak ada panen massal, begitu informasi yang kami dapat,” kata Delik.

 

Sementara itu, tiga wilayah menjadi fokus utama jajaran Polda Kalteng terkait tindak pidana pencurian sawit.

 

Tiga wilayah tersebut yakni Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kotawaringin Barat (Kobar) dan Seruyan.

 

Hal itu terbukti, puluhan pelaku penjarahan berhasil ditangkap aparat lantaran terlibat pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

 

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji menyebutkan, tiga kabupaten di daerah ini rawan terjadi penjarahan sawit.

Baca Juga : 
Tahun Baru, Trio Motor Bertabur Diskon

 

“Benar, ada tiga kabupaten. Tiga wilayah yang rawan terjadi penjarahan sawit ada di Kabupaten Seruyan, perbatasan Kotawaringin Barat dan perbatasan Kotawaringin Timur,” sebutnya, Kamis (29/05/2025).

 

Erlan  mengungkapkan, meski ada tiga yang dinyatakan rawan. Namun ia memastikan Polda Kalteng berkomitmen tegas untuk menindak siapa saja yang melakukan tindak pidana dan mengganggu situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat.

 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepolisian untuk memastikan dan menjamin iklim investasi yang aman dan damai sehingga pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah kedepan bisa lebih maju dan berkembang.

 

“Kami tidak akan segan menindak tegas para pelaku, bukan hanya mereka yang melakukan penjarahan sawit, juga tindak pidana lainnya,” tegas Erlan.(jpc)

AREAL  perkebunan kelapa sawit yang menjadi objek sitaan dari Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di PT Mulia Agro Permai (MAP) Kilometer 18 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, mulai memicu masalah baru. Pasalnya, muncul para pengklaim lahan dari berbagai kelompok.

Kelompok ini sebagian tengah bersengketa dengan PT MAP yang juga berujung kepada gugatan di Pengadilan Negeri Sampit.

Areal sitaan seluas 1.960 hektare ini jadi rebutan. Bahkan, panen massal pun terjadi di lokasi tersebut.

Kelompok yang melakukan klaim ini terdiri dari berbagai desa di sekitarnya, mulai dari warga Desa Tanah Putih, Desa Palangan, Desa Penyang, dan beberapa desa lainnya.

Dikutip dari Radar Sampit, Kepala Desa Palangan Anastasius Delik menyebut, saat ini dampak dari klaim lahan itu telah mereka rasakan. Jalan dari desa ke pusat Kota Sampit sudah tidak ada.

Baca Juga : 
Woro-Woro! Gapki Pusat Larang Pabrik Beli Buah Sawit Hasil Jarahan

 

“Imbas dari aksi klaim hingga panen massal di areal sitaan PT MAP,  jalan kami diputus dan kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena itu memang jalan perusahaan dan juga keputusan menutup jalan itu untuk kondusifitas areal kebun, sehingga tidak ada panen massal, begitu informasi yang kami dapat,” kata Delik.

 

Sementara itu, tiga wilayah menjadi fokus utama jajaran Polda Kalteng terkait tindak pidana pencurian sawit.

 

Tiga wilayah tersebut yakni Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kotawaringin Barat (Kobar) dan Seruyan.

 

Hal itu terbukti, puluhan pelaku penjarahan berhasil ditangkap aparat lantaran terlibat pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

 

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji menyebutkan, tiga kabupaten di daerah ini rawan terjadi penjarahan sawit.

Baca Juga : 
Tahun Baru, Trio Motor Bertabur Diskon

 

“Benar, ada tiga kabupaten. Tiga wilayah yang rawan terjadi penjarahan sawit ada di Kabupaten Seruyan, perbatasan Kotawaringin Barat dan perbatasan Kotawaringin Timur,” sebutnya, Kamis (29/05/2025).

 

Erlan  mengungkapkan, meski ada tiga yang dinyatakan rawan. Namun ia memastikan Polda Kalteng berkomitmen tegas untuk menindak siapa saja yang melakukan tindak pidana dan mengganggu situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat.

 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepolisian untuk memastikan dan menjamin iklim investasi yang aman dan damai sehingga pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah kedepan bisa lebih maju dan berkembang.

 

“Kami tidak akan segan menindak tegas para pelaku, bukan hanya mereka yang melakukan penjarahan sawit, juga tindak pidana lainnya,” tegas Erlan.(jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/