Kamis, Februari 13, 2025
24.1 C
Palangkaraya

BPS Buka Suara soal Kalteng Peringkat 12 se-Indonesia soal Jumlah PSK

PALANGKA RAYA-Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) buka suara mengenai data keberadaan lokasi pekerja seks komersial (PSK) tahun 2024.

Berdasarkan hasil pendataan, secara nasional Kalteng menduduki peringkat 12, dengan 17 desa/kelurahan yang tercatat memiliki lokalisasi tempat mangkal PSK.

Namun, BPS Kalteng mengklarifikasi informasi terkait jumlah lokasi PSK di wilayah ini. Berdasarkan hasil pendataan Potensi Desa (Podes) 2024, ditemukan 17 desa/kelurahan yang memiliki tempat mangkal PSK, bukan 17 lokalisasi PSK sebagaimana yang mungkin disalahartikan dari data yang beredar.

Statistisi Ahli Madya BPS Kalteng Endah Kurniawati S.ST, M.Ec.Dev menegaskan, BPS tidak memiliki data spesifik mengenai jumlah atau lokasi pasti tempat PSK bekerja.

Data tersebut hanya menunjukkan ada atau tidaknya keberadaan lokasi PSK di suatu desa atau kelurahan, berdasarkan informasi dari aparat desa/kelurahan.

“Hasil pendataan Podes 2024 mencatat ada 17 desa atau kelurahan di Kalimantan Tengah yang memiliki tempat mangkal PSK. Ini bukan berarti ada 17 lokalisasi PSK, melainkan jumlah wilayah administrasi yang melaporkan keberadaan lokasi tersebut,” jelas Endah, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga :  BRI Peduli Renovasi Rumah Veteran

Selain itu, data yang dihimpun dalam Podes tidak terperinci, karena hanya sebatas keberadaan lokasi PSK dalam suatu wilayah administratif, tanpa menjabarkan jumlah individu PSK yang bekerja di lokasi tersebut.

Lebih lanjut, dalam pendataan Podes, keberadaan lokasi PSK didefinisikan sebagai tempat di mana PSK menjajakan diri, baik secara legal maupun ilegal, serta yang dikelola secara individu maupun kelompok. Data ini berdasarkan informasi dari aparat desa atau kelurahan setempat.

Pihaknya juga menegaskan, data individu maupun nama desa atau kelurahan yang memiliki lokasi PSK tidak dapat dipublikasikan, karena termasuk dalam kategori data yang dikecualikan.

“Data yang disajikan oleh BPS adalah jumlah desa atau kelurahan yang memiliki tempat mangkal PSK, bukan jumlah lokasi maupun PSK. Ini penting untuk dipahami, agar tidak terjadi misinterpretasi dalam mengartikan,” tambah Endah.

Baca Juga :  Sambut Natal, BNI Salurkan Bantuan

Seperti yang telah beredar saat ini, dalam laporan nasional, Provinsi Kalteng tercatat berada di peringkat 12 dalam hal jumlah desa/kelurahan yang memiliki lokasi PSK.

Namun, Endah kembali mengingatkan bahwa angka ini tidak serta-merta mencerminkan jumlah lokalisasi atau PSK di provinsi ini, melainkan jumlah wilayah administratif yang melaporkan keberadaan lokasi PSK.

“Lebih tepatnya dikatakan jumlah desa/kelurahan di Kalteng yang memiliki lokalisasi PSK. Provinsi kita berada di urutan ke-12 dari seluruh provinsi di Indonesia,” tuturnya.

Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa data yang dirilis BPS lebih menyoroti aspek geografis, bukan jumlah lokasi spesifik atau individu PSK.

Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan diharapkan dapat memanfaatkan data ini untuk menyiapkan kebijakan yang lebih efektif dalam menangani permasalahan sosial yang berkaitan dengan keberadaan PSK. (ovi/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) buka suara mengenai data keberadaan lokasi pekerja seks komersial (PSK) tahun 2024.

Berdasarkan hasil pendataan, secara nasional Kalteng menduduki peringkat 12, dengan 17 desa/kelurahan yang tercatat memiliki lokalisasi tempat mangkal PSK.

Namun, BPS Kalteng mengklarifikasi informasi terkait jumlah lokasi PSK di wilayah ini. Berdasarkan hasil pendataan Potensi Desa (Podes) 2024, ditemukan 17 desa/kelurahan yang memiliki tempat mangkal PSK, bukan 17 lokalisasi PSK sebagaimana yang mungkin disalahartikan dari data yang beredar.

Statistisi Ahli Madya BPS Kalteng Endah Kurniawati S.ST, M.Ec.Dev menegaskan, BPS tidak memiliki data spesifik mengenai jumlah atau lokasi pasti tempat PSK bekerja.

Data tersebut hanya menunjukkan ada atau tidaknya keberadaan lokasi PSK di suatu desa atau kelurahan, berdasarkan informasi dari aparat desa/kelurahan.

“Hasil pendataan Podes 2024 mencatat ada 17 desa atau kelurahan di Kalimantan Tengah yang memiliki tempat mangkal PSK. Ini bukan berarti ada 17 lokalisasi PSK, melainkan jumlah wilayah administrasi yang melaporkan keberadaan lokasi tersebut,” jelas Endah, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga :  BRI Peduli Renovasi Rumah Veteran

Selain itu, data yang dihimpun dalam Podes tidak terperinci, karena hanya sebatas keberadaan lokasi PSK dalam suatu wilayah administratif, tanpa menjabarkan jumlah individu PSK yang bekerja di lokasi tersebut.

Lebih lanjut, dalam pendataan Podes, keberadaan lokasi PSK didefinisikan sebagai tempat di mana PSK menjajakan diri, baik secara legal maupun ilegal, serta yang dikelola secara individu maupun kelompok. Data ini berdasarkan informasi dari aparat desa atau kelurahan setempat.

Pihaknya juga menegaskan, data individu maupun nama desa atau kelurahan yang memiliki lokasi PSK tidak dapat dipublikasikan, karena termasuk dalam kategori data yang dikecualikan.

“Data yang disajikan oleh BPS adalah jumlah desa atau kelurahan yang memiliki tempat mangkal PSK, bukan jumlah lokasi maupun PSK. Ini penting untuk dipahami, agar tidak terjadi misinterpretasi dalam mengartikan,” tambah Endah.

Baca Juga :  Sambut Natal, BNI Salurkan Bantuan

Seperti yang telah beredar saat ini, dalam laporan nasional, Provinsi Kalteng tercatat berada di peringkat 12 dalam hal jumlah desa/kelurahan yang memiliki lokasi PSK.

Namun, Endah kembali mengingatkan bahwa angka ini tidak serta-merta mencerminkan jumlah lokalisasi atau PSK di provinsi ini, melainkan jumlah wilayah administratif yang melaporkan keberadaan lokasi PSK.

“Lebih tepatnya dikatakan jumlah desa/kelurahan di Kalteng yang memiliki lokalisasi PSK. Provinsi kita berada di urutan ke-12 dari seluruh provinsi di Indonesia,” tuturnya.

Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa data yang dirilis BPS lebih menyoroti aspek geografis, bukan jumlah lokasi spesifik atau individu PSK.

Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan diharapkan dapat memanfaatkan data ini untuk menyiapkan kebijakan yang lebih efektif dalam menangani permasalahan sosial yang berkaitan dengan keberadaan PSK. (ovi/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/