Senin, Juli 8, 2024
22.9 C
Palangkaraya

AP II Terapkan Regulasi Terbaru PPDN dan PPLN

JAKARTA – Bandara PT Angkasa Pura II mulai 17 Juli 2022 menerapkan regulasi terbaru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).Hal ini sejalan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 71/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional. AP II bersama stakeholder juga akan mendukung penumpang agar dapat menjalani regulasi terbaru ini dengan baik dan lancar,” ujar VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika, melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/7).

Baca Juga :  Presiden Groundbreaking Proyek Strategis IKN

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau penumpang pesawat rute internasional, seluruh bandara AP II juga memberlakukan regulasi terbaru sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 71/2022.

Sejumlah regulasi yang diberlakukan mulai 17 Juli 2022 bagi PPLN antara lain bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksinasi akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan, atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR pada hari ke-4 karantina dengan hasil negatif.

Bagi PPLN yang belum divaksinasi atau baru menjalani vaksinasi dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, maka akan menjalani karantina selama 5×24 jam saat tiba di Indonesia.

Bagi PPLN yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Baca Juga :  Keluarga Besar PT Bank Kalteng Rayakan Natal

“Adapun bagi WNI yang telah berusia 18 tahun ke atas dan ingin melakukan keberangkatan ke luar negeri, maka wajib menunjukkan sertiἀkat vaksinasi dosis ketiga,” terang Akbar.

Pengecualian bagi WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) dan yang telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid19. “AP II bersama stakeholder antara lain Satgas Covid-19, KKP Kemenkes dan maskapai akan memastikan regulasi terkait PPLN dan PPDN diterapkan dengan baik,” ujarnya. (jpg/ko)

JAKARTA – Bandara PT Angkasa Pura II mulai 17 Juli 2022 menerapkan regulasi terbaru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).Hal ini sejalan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 71/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional. AP II bersama stakeholder juga akan mendukung penumpang agar dapat menjalani regulasi terbaru ini dengan baik dan lancar,” ujar VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika, melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/7).

Baca Juga :  Presiden Groundbreaking Proyek Strategis IKN

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau penumpang pesawat rute internasional, seluruh bandara AP II juga memberlakukan regulasi terbaru sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 71/2022.

Sejumlah regulasi yang diberlakukan mulai 17 Juli 2022 bagi PPLN antara lain bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksinasi akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan, atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR pada hari ke-4 karantina dengan hasil negatif.

Bagi PPLN yang belum divaksinasi atau baru menjalani vaksinasi dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, maka akan menjalani karantina selama 5×24 jam saat tiba di Indonesia.

Bagi PPLN yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Baca Juga :  Keluarga Besar PT Bank Kalteng Rayakan Natal

“Adapun bagi WNI yang telah berusia 18 tahun ke atas dan ingin melakukan keberangkatan ke luar negeri, maka wajib menunjukkan sertiἀkat vaksinasi dosis ketiga,” terang Akbar.

Pengecualian bagi WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) dan yang telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid19. “AP II bersama stakeholder antara lain Satgas Covid-19, KKP Kemenkes dan maskapai akan memastikan regulasi terkait PPLN dan PPDN diterapkan dengan baik,” ujarnya. (jpg/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/