Site icon KaltengPos

37 Kapal Loading Per 12 Januari Bisa Ekspor

ILUSTRASI: Ekspor batubara.

Meski Izin Belum Dicabut

JAKARTA– Pemerintah menegaskan kebijakan laran-gan ekspor batu bara hingga saat ini masih belum dicabut. Menteri Koordinasi bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan men-gatakan, pemerintah melakukan tindakan intervensi untuk memastikan stok batu bara untuk pembangkit listrik saat ini dalam kondisi aman. Hal tersebut disampaikan oleh Luhut saat memimpin rakor terkait larangan ekspor batu bara dan pemenuhan batu bara PLN. Dalam rakor tersebut, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo melaporkan, status stok batu bara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 HOP atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.

Atas laporan tersebut, serta masukan dari berbagai Kementerian dan Lembaga, Luhut mengambil beberapa kebijakan, diantaranya, mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya, akan direlease untuk melakukan ekspor.

“Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan,” kata Luhut dalam keterangannya, Kamis (13/1).

Namun perusahaan-perusahaan batu bara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021.

Kemudian, lanjutnya, untuk ke depannya, perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah diantaranya, untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMOnya 100 persen di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.

Kedua, untuk perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

Ketiga, untuk perusahaan batu bara yang spesiἀkasi batu baranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batu bara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

Nantinya, Luhut menambahkan, kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batu bara. Ia mengingatkan semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan.

“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” pungkasnya. (jpg/ko)

Exit mobile version