Jumat, April 11, 2025
23.9 C
Palangkaraya

Jamsostek Bisa Cair saat Pensiun 56 Tahun

JAKARTA โ€“ Men-teri Ketenagaker-jaan Ida Fauziyah telah mengeluar-kan aturan baru ter-kait Jaminan Hari Tua (JHT), melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Per-syaratan Pemba-yaran Manfaat JHT. Aturan tersebut telah diteken pada 4 Februari 2022 lalu. Dalam aturan tersebut tertulis, manfaat JHT baru dapat diberikan kepada para pekerja saat sudah mencapai usia 56 tahun.

โ€œBagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,โ€ bunyi pasal 3, dikutip Jumat (11/2).

Kemudian, pada Pasal 4 tertulis, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga peserta yang berhenti bekerja. Adapun peserta yang ber-henti bekerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi, peserta mengundurkan diri, peserta ter-kena pemutusan hubungan kerja dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca Juga :  Dirut PT Bank Kalteng Raih Prestasi Dipenghujung 2021

Kemudian, aturan yang sama juga diberikan bagi penerima manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta ter-kena pemutusan hubungan kerja. Lalu, manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf c diberikan kepada peserta yang merupakan warga negara asing.

Manfaat JHT diberikan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Pada saat beleid ini berlaku, maka Peraturan Menteri Ketenaga-kerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

โ€œPeraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundang-kan,โ€ bunyi Pasal 15 beleid itu. (jpg/ko)

Baca Juga :  Petani Tembakau Galau

JAKARTA โ€“ Men-teri Ketenagaker-jaan Ida Fauziyah telah mengeluar-kan aturan baru ter-kait Jaminan Hari Tua (JHT), melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Per-syaratan Pemba-yaran Manfaat JHT. Aturan tersebut telah diteken pada 4 Februari 2022 lalu. Dalam aturan tersebut tertulis, manfaat JHT baru dapat diberikan kepada para pekerja saat sudah mencapai usia 56 tahun.

โ€œBagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,โ€ bunyi pasal 3, dikutip Jumat (11/2).

Kemudian, pada Pasal 4 tertulis, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga peserta yang berhenti bekerja. Adapun peserta yang ber-henti bekerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi, peserta mengundurkan diri, peserta ter-kena pemutusan hubungan kerja dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca Juga :  Dirut PT Bank Kalteng Raih Prestasi Dipenghujung 2021

Kemudian, aturan yang sama juga diberikan bagi penerima manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta ter-kena pemutusan hubungan kerja. Lalu, manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf c diberikan kepada peserta yang merupakan warga negara asing.

Manfaat JHT diberikan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Pada saat beleid ini berlaku, maka Peraturan Menteri Ketenaga-kerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

โ€œPeraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundang-kan,โ€ bunyi Pasal 15 beleid itu. (jpg/ko)

Baca Juga :  Petani Tembakau Galau

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/