Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Jamsostek Bisa Cair saat Pensiun 56 Tahun

JAKARTA – Men-teri Ketenagaker-jaan Ida Fauziyah telah mengeluar-kan aturan baru ter-kait Jaminan Hari Tua (JHT), melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Per-syaratan Pemba-yaran Manfaat JHT. Aturan tersebut telah diteken pada 4 Februari 2022 lalu. Dalam aturan tersebut tertulis, manfaat JHT baru dapat diberikan kepada para pekerja saat sudah mencapai usia 56 tahun.

“Bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” bunyi pasal 3, dikutip Jumat (11/2).

Kemudian, pada Pasal 4 tertulis, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga peserta yang berhenti bekerja. Adapun peserta yang ber-henti bekerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi, peserta mengundurkan diri, peserta ter-kena pemutusan hubungan kerja dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca Juga :  Dirut PT Bank Kalteng Raih Prestasi Dipenghujung 2021

Kemudian, aturan yang sama juga diberikan bagi penerima manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta ter-kena pemutusan hubungan kerja. Lalu, manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf c diberikan kepada peserta yang merupakan warga negara asing.

Manfaat JHT diberikan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Pada saat beleid ini berlaku, maka Peraturan Menteri Ketenaga-kerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundang-kan,” bunyi Pasal 15 beleid itu. (jpg/ko)

Baca Juga :  Petani Tembakau Galau

JAKARTA – Men-teri Ketenagaker-jaan Ida Fauziyah telah mengeluar-kan aturan baru ter-kait Jaminan Hari Tua (JHT), melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Per-syaratan Pemba-yaran Manfaat JHT. Aturan tersebut telah diteken pada 4 Februari 2022 lalu. Dalam aturan tersebut tertulis, manfaat JHT baru dapat diberikan kepada para pekerja saat sudah mencapai usia 56 tahun.

“Bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” bunyi pasal 3, dikutip Jumat (11/2).

Kemudian, pada Pasal 4 tertulis, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga peserta yang berhenti bekerja. Adapun peserta yang ber-henti bekerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi, peserta mengundurkan diri, peserta ter-kena pemutusan hubungan kerja dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca Juga :  Dirut PT Bank Kalteng Raih Prestasi Dipenghujung 2021

Kemudian, aturan yang sama juga diberikan bagi penerima manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta ter-kena pemutusan hubungan kerja. Lalu, manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf c diberikan kepada peserta yang merupakan warga negara asing.

Manfaat JHT diberikan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Pada saat beleid ini berlaku, maka Peraturan Menteri Ketenaga-kerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundang-kan,” bunyi Pasal 15 beleid itu. (jpg/ko)

Baca Juga :  Petani Tembakau Galau

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/