Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Penerimaan Pajak Surplus 3,85 Persen

Periode Triwulan II Tahun 2022

PALANGKA RAYA – Pajak merupakan iuran wajib yang dikumpulkan pemerintah untuk pembangunan dan kemajuan ekonomi daerah. Semakin baik dan kuat penerimaan pajak maka semakin meningkat pula pembangunan. Dibawah kepemimpinan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, penerimaan pajak triwulan II tahun 2022 surplus 3,85 persen.

“Target penerimaan pajak triwulan II Tahun 2022 adalah 40 persen, sementara realisasi sudah mencapai Rp57 miliar atau 43,86 persen, sehingga surplus 3,85 persen,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban kepada Kalteng Pos.

Aratuni menjelaskan, target pendapatan pajak Tahun 2022 awalnya sebesar Rp131.083.996.059,00. Target ini naik kurang lebih Rp17 miliar dari target tahun 2021 sebesar Rp113 miliar. Namun karena pihaknya melihat tren masih memungkinkan digenjot, maka target penerimaan pajak pada perubahan naik lagi menjadi Rp133 miliar, naik Rp2,9 miliar atau 2,22 persen dari target awal.

Baca Juga :  Bank Kalteng Potong Delapan Sapi Kurban

Kami naikan lagi pada perubahan ini, karena kami melihat trennya. Jadi kami melihat celah-celah potensi pajak ini sehingga bisa dimaksimalkan,” imbuhnya.

“Jenis pajak yang kami sesuaikan diantaranya ada pajak hotel, restoran, mineral bukan logam dan batuan, kemudian pajak penerangan jalan (PPJ), kami naikan komponen ini tentu saja disesuaikan dengan jenis pajak yang tidak tercapai,” terangnya. 

Lebih lanjut Aratuni menyampaikan, untuk target pajak yang pencapaiannya mencapai target untuk semester II adalah, jenis pajak Hotel 53,38 persen, restoran 57,55 persen, PPJ 52,75 persen, mineral bukan logam dan batuan 40,81 persen dan BPHTB 43,38 persen.

“Memang ada beberapa jenis pajak yang belum mencapai 40 persen, seperti hiburan, reklame, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet dan PBB,” ungkapnya.

Baca Juga :  Frekuensi Penerbangan Naik 48,24 Persen

Ia juga berharap kepada masyarakat, sebagaimana arahan yang kerap disampaikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin katakan dibeberapa kesempatan kepada masyarakat, bahwa pajak merupakan komponen utama untuk mendukung pembangunan di Kota Palangka Raya.

“Artinya apabila pajak bagus dan kuat tentu saja imbasnya pada pembangunan yang akan meningkat, karena seluruh penerimaan pajak dan retribusi secara keseluruhan dipergunakan untuk pembangunan daerah Kota Palangka Raya, jadi ayo bayar pajak tepat waktu,” tandasnya. (kom/ktk/aza/ko)

Periode Triwulan II Tahun 2022

PALANGKA RAYA – Pajak merupakan iuran wajib yang dikumpulkan pemerintah untuk pembangunan dan kemajuan ekonomi daerah. Semakin baik dan kuat penerimaan pajak maka semakin meningkat pula pembangunan. Dibawah kepemimpinan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, penerimaan pajak triwulan II tahun 2022 surplus 3,85 persen.

“Target penerimaan pajak triwulan II Tahun 2022 adalah 40 persen, sementara realisasi sudah mencapai Rp57 miliar atau 43,86 persen, sehingga surplus 3,85 persen,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban kepada Kalteng Pos.

Aratuni menjelaskan, target pendapatan pajak Tahun 2022 awalnya sebesar Rp131.083.996.059,00. Target ini naik kurang lebih Rp17 miliar dari target tahun 2021 sebesar Rp113 miliar. Namun karena pihaknya melihat tren masih memungkinkan digenjot, maka target penerimaan pajak pada perubahan naik lagi menjadi Rp133 miliar, naik Rp2,9 miliar atau 2,22 persen dari target awal.

Baca Juga :  Bank Kalteng Potong Delapan Sapi Kurban

Kami naikan lagi pada perubahan ini, karena kami melihat trennya. Jadi kami melihat celah-celah potensi pajak ini sehingga bisa dimaksimalkan,” imbuhnya.

“Jenis pajak yang kami sesuaikan diantaranya ada pajak hotel, restoran, mineral bukan logam dan batuan, kemudian pajak penerangan jalan (PPJ), kami naikan komponen ini tentu saja disesuaikan dengan jenis pajak yang tidak tercapai,” terangnya. 

Lebih lanjut Aratuni menyampaikan, untuk target pajak yang pencapaiannya mencapai target untuk semester II adalah, jenis pajak Hotel 53,38 persen, restoran 57,55 persen, PPJ 52,75 persen, mineral bukan logam dan batuan 40,81 persen dan BPHTB 43,38 persen.

“Memang ada beberapa jenis pajak yang belum mencapai 40 persen, seperti hiburan, reklame, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet dan PBB,” ungkapnya.

Baca Juga :  Frekuensi Penerbangan Naik 48,24 Persen

Ia juga berharap kepada masyarakat, sebagaimana arahan yang kerap disampaikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin katakan dibeberapa kesempatan kepada masyarakat, bahwa pajak merupakan komponen utama untuk mendukung pembangunan di Kota Palangka Raya.

“Artinya apabila pajak bagus dan kuat tentu saja imbasnya pada pembangunan yang akan meningkat, karena seluruh penerimaan pajak dan retribusi secara keseluruhan dipergunakan untuk pembangunan daerah Kota Palangka Raya, jadi ayo bayar pajak tepat waktu,” tandasnya. (kom/ktk/aza/ko)

Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/