Minggu, September 8, 2024
31.4 C
Palangkaraya

Dislutkan Kalteng Raih Penghargaan KIP

PALANGKA RAYA-Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Darliansjah menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kalteng Tahun 2023. Dislutkan mendapatkan anugerah itu sebagai peringkat 1 Informatif Kategori Badan Publik Pemprov Kalteng. Penghargaan diserahkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kalteng H M Sriosako, pada acara Anugerah KIP Kalteng Tahun 2023, di Ballroom Hotel M Bahalap Palangka Raya, Senin (11/12).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin mengatakan, penganugerahan ini merupakan kesempatan yang baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti.
“Seluruh badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi. Bertujuan membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis,” kata Nuryakin saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.

“Untuk itu, semua badan publik juga harus terbuka dengan kritik, saran dan masukan dari masyarakat. Sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis,” imbuhnya.
Sementara itu, Darliansjah menyampaikan, Peringkat I Informatif pada kategori Badan Publik Pemprov Kalteng telah diterima Dislutkan Kalteng selama empat tahun sejak 2020 hingga 2023.

Baca Juga :  Gubernur Perhatikan Rakyat Kurang Mampu, Gencar Bangun Rumah Layak Huni

“Pencapaian ini tidak semata-mata karena satu atau dua orang saja, namun karena adanya kerja sama tim yang solid. Terutama karena adanya petunjuk serta arahan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang jelas, sehingga semua pekerjaan dilakukan dengan terarah, transparan dan tuntas,” ujarnya.

Menurut dia, keterbukaan informasi publik merupakan hal yang sangat penting dan menjadi salah satu tolak ukur bagi setiap badan publik dalam melaksanakan program dan kegiatannya, sehingga pengelolaan badan publik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya.

Ia juga menyampaikan, dengan diterimanya penghargaan ini maka menjadi motivasi bagi Dislutkan untuk terus berinovasi dalam pengelolaan KIP di Badan Publik yang dipimpin.
“Dengan diterimanya Anugerah KIP ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus mengembangkan diri dalam pengelolaan KIP, sehingga program dan kegiatan pemerintah dapat diterima oleh masyarakat dengan baik serta cepat, tepat dan murah,” tuturnya.
Pada kesempatan ini,Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng Daan Rismon pun menjelaskan, anugerah KIP merupakan bagian akhir dari tahapan proses monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Badan Publik dalam layanan KIP.

Baca Juga :  Dojo INKANAS Raih Prestasi Cetak Atlet Berkualitas

Monitoring dan evaluasi merupakan tahapan penilaian yang juga dilakukan oleh KI pusat secara nasional. Dilaksanakan juga di Kalteng secara regional sebagai bentuk pelaksanaan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tujuannya, lanjut dia, adalah mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik. Mewujudkan hasil evaluasi pelaksanaan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik. Sesuai perundang-undangan berlaku.

“Ada beberapa tahapan yang telah dilalui Badan Publik. Diawali penilaian Self Assesment Quisionairre (SAQ), verifikasi dan visitasi badan publik dan presentasi badan publik sehingga dilakukan pemeringkatan terhadap badan publik,” tandasnya. (kom/mmc/uut/aza)

PALANGKA RAYA-Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Darliansjah menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kalteng Tahun 2023. Dislutkan mendapatkan anugerah itu sebagai peringkat 1 Informatif Kategori Badan Publik Pemprov Kalteng. Penghargaan diserahkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kalteng H M Sriosako, pada acara Anugerah KIP Kalteng Tahun 2023, di Ballroom Hotel M Bahalap Palangka Raya, Senin (11/12).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin mengatakan, penganugerahan ini merupakan kesempatan yang baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti.
“Seluruh badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi. Bertujuan membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis,” kata Nuryakin saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.

“Untuk itu, semua badan publik juga harus terbuka dengan kritik, saran dan masukan dari masyarakat. Sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis,” imbuhnya.
Sementara itu, Darliansjah menyampaikan, Peringkat I Informatif pada kategori Badan Publik Pemprov Kalteng telah diterima Dislutkan Kalteng selama empat tahun sejak 2020 hingga 2023.

Baca Juga :  Gubernur Perhatikan Rakyat Kurang Mampu, Gencar Bangun Rumah Layak Huni

“Pencapaian ini tidak semata-mata karena satu atau dua orang saja, namun karena adanya kerja sama tim yang solid. Terutama karena adanya petunjuk serta arahan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang jelas, sehingga semua pekerjaan dilakukan dengan terarah, transparan dan tuntas,” ujarnya.

Menurut dia, keterbukaan informasi publik merupakan hal yang sangat penting dan menjadi salah satu tolak ukur bagi setiap badan publik dalam melaksanakan program dan kegiatannya, sehingga pengelolaan badan publik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya.

Ia juga menyampaikan, dengan diterimanya penghargaan ini maka menjadi motivasi bagi Dislutkan untuk terus berinovasi dalam pengelolaan KIP di Badan Publik yang dipimpin.
“Dengan diterimanya Anugerah KIP ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus mengembangkan diri dalam pengelolaan KIP, sehingga program dan kegiatan pemerintah dapat diterima oleh masyarakat dengan baik serta cepat, tepat dan murah,” tuturnya.
Pada kesempatan ini,Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng Daan Rismon pun menjelaskan, anugerah KIP merupakan bagian akhir dari tahapan proses monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Badan Publik dalam layanan KIP.

Baca Juga :  Dojo INKANAS Raih Prestasi Cetak Atlet Berkualitas

Monitoring dan evaluasi merupakan tahapan penilaian yang juga dilakukan oleh KI pusat secara nasional. Dilaksanakan juga di Kalteng secara regional sebagai bentuk pelaksanaan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tujuannya, lanjut dia, adalah mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik. Mewujudkan hasil evaluasi pelaksanaan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik. Sesuai perundang-undangan berlaku.

“Ada beberapa tahapan yang telah dilalui Badan Publik. Diawali penilaian Self Assesment Quisionairre (SAQ), verifikasi dan visitasi badan publik dan presentasi badan publik sehingga dilakukan pemeringkatan terhadap badan publik,” tandasnya. (kom/mmc/uut/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/