Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Pemko Hibah Tanah dan Bangunan untuk KPU

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menghibahkan tanah dan bangunan aset milik Pemerintah Kota Palangka Raya yang ada di Jalan Tangkasiang, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya.

Serah terima sertifikat hibah tanah dan bangunan tersebut diserahkan oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin SE melalui Sekda Kota Palangka Raya Dr Hera Nugrahayu MSi kepada Ketua KPU Kota Palangka Raya Dr Ngismatul Choiriyah MPdI, di sela-sela apel pemutakhiran data pemilih, di halaman Kantor Walikota Palangka Raya, Minggu (12/2).

Mengenai hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya Absiah SE, melalui Kasubbid Pemanfaatan Pengamanan dan Penghapusan Aset, M Bintoro Junaidi menjelaskan, bahwa penyerahan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan tindak lanjut dari SK walikota tentang penetapan dan pelaksanaan hibah tanah bangunan pemerintah Kota Palangka Raya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan Non Formal

“Ini juga dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan umum, khususnya untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan KPU di Kota Palangka Raya,” ucap M Bintoro Junaidi kepada Kalteng Pos, Selasa (14/2).

“Untuk selanjutnya aset tersebut (tanah dan bangunan yang sudah dihibahkan, red) akan dihapus dari daftar aset Pemko baik tanah dan bangunannya,” imbuhnya.

Ia pun berharap, dengan penyerahan sertifikat dan bangunan tersebut, bisa memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi KPU Kota Palangka Raya dalam melaksanakan tugas.
“Semoga dapat bermanfaat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, dan ini juga demi kepastian hukum atas aset kantor pemerintah yang digunakan saat ini,” tutupnya. (kom/yan/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menghibahkan tanah dan bangunan aset milik Pemerintah Kota Palangka Raya yang ada di Jalan Tangkasiang, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya.

Serah terima sertifikat hibah tanah dan bangunan tersebut diserahkan oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin SE melalui Sekda Kota Palangka Raya Dr Hera Nugrahayu MSi kepada Ketua KPU Kota Palangka Raya Dr Ngismatul Choiriyah MPdI, di sela-sela apel pemutakhiran data pemilih, di halaman Kantor Walikota Palangka Raya, Minggu (12/2).

Mengenai hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya Absiah SE, melalui Kasubbid Pemanfaatan Pengamanan dan Penghapusan Aset, M Bintoro Junaidi menjelaskan, bahwa penyerahan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan tindak lanjut dari SK walikota tentang penetapan dan pelaksanaan hibah tanah bangunan pemerintah Kota Palangka Raya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan Non Formal

“Ini juga dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan umum, khususnya untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan KPU di Kota Palangka Raya,” ucap M Bintoro Junaidi kepada Kalteng Pos, Selasa (14/2).

“Untuk selanjutnya aset tersebut (tanah dan bangunan yang sudah dihibahkan, red) akan dihapus dari daftar aset Pemko baik tanah dan bangunannya,” imbuhnya.

Ia pun berharap, dengan penyerahan sertifikat dan bangunan tersebut, bisa memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi KPU Kota Palangka Raya dalam melaksanakan tugas.
“Semoga dapat bermanfaat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, dan ini juga demi kepastian hukum atas aset kantor pemerintah yang digunakan saat ini,” tutupnya. (kom/yan/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/