PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) merespons cepat aduan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kantibmas), denganmendatangi tempat pelaku yang dianggap mengganggu kenyamanan warga.
“Beberapa hari lalu kami menerima aduan dari masyarakat sekitar Jalan Wortel, bahwa ada aktivitas pelaku usaha yang membuat kebisingan, hal ini dianggap warga sekitar sudah mengganggu kenyamanan mereka,” kata Kapala Bidang (Kabid) Pembinaan Masyarakat (Binmas) Satpol PP Palangka Raya, Meri Kristin AP MAP melalui whatsApp kepada Kalteng pos, Senin (13/2).
“Mendapat laporan tersebut bersama anggota kami langsung mendatangi dan menyaksikan aktivitas pelaku usaha yang diadukan warga sekitar, untuk membuktikan kebenarannya, apa memang mengganggu warga sekitar lokasi,” imbuhnya.
Meri menjelaskan, tindakan Satpol PP jika memang aduan itu terbukti telah mengganggu kenyamanan warga sekitarnya, maka pihaknya memberikan teguran secara humanis kepada yang bersangkutan. “Supaya pelaku usaha di dalam melakukan usahanya bisa meredam kebisingan yang dianggap sudah mengganggu kenyamanan warga sekitar,” terangnya.
Meri menegaskan, teguran yang pihaknya berikan dalam rangka meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam menjaga Kantibmas. “Sehingga kenyamanan masyarakat tidak terganggu, dan aktivitas usaha pelaku usaha tetap berjalan,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza)