PALANGKA RAYA – Untuk meningkatkan pembangunan, pemerintah harus menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu komponen PAD adalah pajak daerah dan retribusi. Maka dari itu, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, memiliki target penerimaan pajak.
Pada 2022 awal, target penerimaan pajak sebesar Rp131.083.996.059,00. Target ini naik dari target awal menjadi Rp134 miliar. Dari target tersebut sudah tercapai sebesar 86,40 persen atau Rp115.775.708.364,67 per 15 November 2022.
“Jadi dalam waktu satu setengah bulan ini masih mencari kurang lebih 13,60 persen atau Rp18.224.291.635,33,” kata Kepala BPPRD Palangka Raya, Aratuni Djaban kepada Kalteng Pos, Kamis (17/11).
Mengenai sisa target penerimaan pajak 13,60 persen, Aratuni menyampaikn, ia optimis akan tercapai walaupun ada kemungkinan margin of error 3 sampai 2 persen.
“Saya sangat optimis penerimaan pajak ini bisa di atas 97 persen. Biasanya progres ini akan meningkat tajam pada Desember,” ujarnya.
Optimis yang ia lontarkan tersebut bukan tanpa sebab, karena ia juga sudah mengkomparasi penerimaan pajak yang terhitung per Januari hingga 15 November 2022 sebesar 86,40 persen, dengan penerimaan pajak per Januari hingga 23 November tahun 2021 sebesar 87,33 persen.
“Kita membandingkan data ini, bedanya cuma satu persen, itu pun ada perbedaan waktu satu minggu, jadi kami optimis bisa tercapai,” tegasnya.
Aratuni menjelaskan, dari penerimaan pajak sebesar 86,40 persen itu, untuk mata pajaknya sudah ada beberapa yang mencapai 100 persen. Yaitu, pajak hotel dan pajak restoran. Sedangkan pajak hiburan masih 89 persen.
Menurut dia, tercapainya mata pajak tersebut, karena didukung beberapa event yang diselenggarakan di Palangka Raya. Seperti UCI MTB yang dihadiri negara-negara di dunia dan APEKSI regional yang dihadiri oleh 9 kota wilayah Kalimantan. Selain itu, dibantu event-event konser artis yang diselenggarakan.
“Event ini cukup berpengaruh juga, karena ada pajak hiburannya. Dalam waktu dekat akan ada beberapa event lagi, jadi saya yakin mata pajak hiburan ini akan tercapai,” ujarnya.
Menurut Aratuni, berbagai upaya pihaknya lakukan agar wajib pajak bisa membayar pajak. Mulai dari mempermudah pembayaran pajak dengan digitalisasi hingga melakukan kegiatan jemput bola bagi wajib pajak yang menunggak.
“Pasalnya saat itu banyak terjadi tunggakan pajak hiburan, sehingga kami turun langsung untuk mengecek ke tempat hiburan, saya pun ikut turun,” ungkap Aratuni.
Ia juga menyampaikan, bahwa dalam kondisi pascapendemi ini daerah didorong untuk lebih mengarah kemandirian fiskal. Artinya pembiayaan daerah diharapkan lebih banyak dari upaya PAD.
“Salah satu dari empat komponen pendapatan daerah adalah penerimaan pajak dan retribusi, jadi saya berharap kepada masyarakat untuk tetap membayar pajak dan tepat waktu,” tuturnya. (kom/aza/ktk)