Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Jual Kosmetik Ilegal Bisa Dibui

PALANGKA RAYA – Peredaran kosmetik ilegal sangat meresahkan hingga merugikan masyarakat. Agar peredaran kosmetik ilegal tidak merajalela di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), maka setiap orang yang terbukti menjual kosmetik ilegal diancam dengan hukuman bui (penjara). 

 Plt Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya Yani Ardiyanti, menjelaskan, hal tersebut berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197, bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) bisa dipidana.

“Pidana ancaman penja ranya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00. Yang dimaksud sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik,” terang Yani Ardiyanti, Kamis (19/5).

Baca Juga :  Dukung Pesta Demokrasi, Satpol PP Operasi Yustisi

Lebih lanjut ia mengatakan, upaya yang BBPOM di Palangka Raya lakukan agar kosmetik ilegal tidak menyebar luas di Kalteng, adalah dengan intens melakukan kegiatan siber, intelijen dan penindakan kepada pelaku kejahatan farmasi kosmetik ilegal di seluruh wilayah Kalteng.

Ia juga mengimbau masyarakat, agar hati-hati jika membeli kosmetik. Untuk menghindari membeli kosmetik ilegal dan memilih kosmetik yang aman untuk dipakai masyarakat, ia memberikan tips, yaitu membeli produk yang telah memiliki izin edar/nomor notiḀkasi dari Badan POM.

“Belilah juga di toko resmi (official store) agar terhindar dari produk palsu, dan selalu  Cek KLIK, yaitu kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa,” ucapnya.

Selanjutnya, tambah Yani, kemasan harus dalam kondisi baik. Bentuk dan warna merata, kemasan tidak dalam kondisi penyok dan rusak, kondisi kosmetik tidak pecah atau tidak stabil, label harus mencantumkan informasi pada label jelas dan lengkap.

Baca Juga :  Jadi Perusahaan Energy Global, Pertamina Prioritaskan Transisi Energi

 Untuk izin edar, Yani menegaskan, kosmetik wajib memiliki izin berupa notiḀkasi dari Badan POM yang ditandai dengan kode N  diikuti huruf dan 11 digit angka.

“Lalu cek kedaluwarsa, setiap kosmetik memiliki tanggal yang ditulis dengan tanggal-bulan-tahun atau bulan-tahun,” tandas nya. (uut/aza/ko)

PALANGKA RAYA – Peredaran kosmetik ilegal sangat meresahkan hingga merugikan masyarakat. Agar peredaran kosmetik ilegal tidak merajalela di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), maka setiap orang yang terbukti menjual kosmetik ilegal diancam dengan hukuman bui (penjara). 

 Plt Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya Yani Ardiyanti, menjelaskan, hal tersebut berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197, bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) bisa dipidana.

“Pidana ancaman penja ranya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00. Yang dimaksud sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik,” terang Yani Ardiyanti, Kamis (19/5).

Baca Juga :  Dukung Pesta Demokrasi, Satpol PP Operasi Yustisi

Lebih lanjut ia mengatakan, upaya yang BBPOM di Palangka Raya lakukan agar kosmetik ilegal tidak menyebar luas di Kalteng, adalah dengan intens melakukan kegiatan siber, intelijen dan penindakan kepada pelaku kejahatan farmasi kosmetik ilegal di seluruh wilayah Kalteng.

Ia juga mengimbau masyarakat, agar hati-hati jika membeli kosmetik. Untuk menghindari membeli kosmetik ilegal dan memilih kosmetik yang aman untuk dipakai masyarakat, ia memberikan tips, yaitu membeli produk yang telah memiliki izin edar/nomor notiḀkasi dari Badan POM.

“Belilah juga di toko resmi (official store) agar terhindar dari produk palsu, dan selalu  Cek KLIK, yaitu kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa,” ucapnya.

Selanjutnya, tambah Yani, kemasan harus dalam kondisi baik. Bentuk dan warna merata, kemasan tidak dalam kondisi penyok dan rusak, kondisi kosmetik tidak pecah atau tidak stabil, label harus mencantumkan informasi pada label jelas dan lengkap.

Baca Juga :  Jadi Perusahaan Energy Global, Pertamina Prioritaskan Transisi Energi

 Untuk izin edar, Yani menegaskan, kosmetik wajib memiliki izin berupa notiḀkasi dari Badan POM yang ditandai dengan kode N  diikuti huruf dan 11 digit angka.

“Lalu cek kedaluwarsa, setiap kosmetik memiliki tanggal yang ditulis dengan tanggal-bulan-tahun atau bulan-tahun,” tandas nya. (uut/aza/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/