Rabu, September 18, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Terapkan Prinsip ESG

BPDASHL Kahayan Berkolaborasi dengan PLN Rehab DAS

PALANGKA RAYA – Sejalan dengan prinsip Environment, Sustainability and Governance (ESG) dan sebagai pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tepatnya untuk jalur proyek SUT 150 kV Sampit – Kuala Pembuang, SUTT 150 kV Pangkalan Bun –
Sukamara dan SUTT 150 kV Nangabulik – Incomer & GI Nangabulik, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (PLN UIP KLB) melaksanakan koordinasi dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Kahayan.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLB,
ohn Yuddy Steven Rembet berdiskusi bersama dengan Kepala BPDASHL Kahayan, Supriyanto Sukmo Sejati dalam rangka kolaborasi untuk melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (rehab DAS) yang menjadi kewajiban dari PLN sebagai pemegang PPKH.

Baca Juga :  Kalteng Juara Umum Gebyar Ramadan

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan, Pasal 399 Ayat 1 huruf b menyatakan bahwa pemegang persetujuan wajib melakukan penanaman dalam rangka rehab DAS.

Dengan penggunaan kawasan hutan sebesar ±114,82 hektare untuk jalur SUTT 150 kV Pangkalan Bun – Sukamara, SUTT 150 kV Nangabulik – Incomer dan Gardu Induk Nangabulik dan sebesar ±60,60 hektare untuk jalur SUTT 150 kV Sampit – Kuala Pembuang, PLN memiliki kewajiban melakukan rehab DAS dengan total area seluas ±175,42 hektare.

“Dalam rangka sebagai pemegang PPKH dan komitmen PLN dalam menjaga lingkungan melalui prinsip ESG, kami siap untuk melaksanakan kewajiban kami untuk melakukan rehab DAS. Dengan ini, kami memohon dukungan dari BPDASHL Kahayan dalam melancarkan tujuan kita bersama untuk menjaga kelestarina hutan di Kalimantan khususnya Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas John.

Baca Juga :  RUU Harus Perhatikan Masukan Pemda

Senada dengan John, Supriyanto mengungkapkan dukungannya terhadap PLN dalam melaksanakan rehab DAS.

“Kami siap memberikan pelayanan dan dukungan sepenuhnya kepada PT PLN dalam rangka memenuhi kewajiban pemegang PPKH untuk melaksanakan rehabilitasi DAS di wilayah kerja BPDAS HL Kahayan,” ucapnya.

“Kami siap berkolaborasi untuk mendukung keberhasilan dari kegiatan rehab DAS yang nanti akan dilaksanakan oleh PLN, kami juga sangat senang dengan kunjungan koordinasi dari PLN UIP KLB dan menyambut baik niatan PLN dalam rangka memenuhi kewajiban atas pemegang PPKH,” tutup Supriyanto. (kom/hms/15/aza)

PALANGKA RAYA – Sejalan dengan prinsip Environment, Sustainability and Governance (ESG) dan sebagai pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tepatnya untuk jalur proyek SUT 150 kV Sampit – Kuala Pembuang, SUTT 150 kV Pangkalan Bun –
Sukamara dan SUTT 150 kV Nangabulik – Incomer & GI Nangabulik, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (PLN UIP KLB) melaksanakan koordinasi dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Kahayan.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLB,
ohn Yuddy Steven Rembet berdiskusi bersama dengan Kepala BPDASHL Kahayan, Supriyanto Sukmo Sejati dalam rangka kolaborasi untuk melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (rehab DAS) yang menjadi kewajiban dari PLN sebagai pemegang PPKH.

Baca Juga :  Kalteng Juara Umum Gebyar Ramadan

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan, Pasal 399 Ayat 1 huruf b menyatakan bahwa pemegang persetujuan wajib melakukan penanaman dalam rangka rehab DAS.

Dengan penggunaan kawasan hutan sebesar ±114,82 hektare untuk jalur SUTT 150 kV Pangkalan Bun – Sukamara, SUTT 150 kV Nangabulik – Incomer dan Gardu Induk Nangabulik dan sebesar ±60,60 hektare untuk jalur SUTT 150 kV Sampit – Kuala Pembuang, PLN memiliki kewajiban melakukan rehab DAS dengan total area seluas ±175,42 hektare.

“Dalam rangka sebagai pemegang PPKH dan komitmen PLN dalam menjaga lingkungan melalui prinsip ESG, kami siap untuk melaksanakan kewajiban kami untuk melakukan rehab DAS. Dengan ini, kami memohon dukungan dari BPDASHL Kahayan dalam melancarkan tujuan kita bersama untuk menjaga kelestarina hutan di Kalimantan khususnya Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas John.

Baca Juga :  RUU Harus Perhatikan Masukan Pemda

Senada dengan John, Supriyanto mengungkapkan dukungannya terhadap PLN dalam melaksanakan rehab DAS.

“Kami siap memberikan pelayanan dan dukungan sepenuhnya kepada PT PLN dalam rangka memenuhi kewajiban pemegang PPKH untuk melaksanakan rehabilitasi DAS di wilayah kerja BPDAS HL Kahayan,” ucapnya.

“Kami siap berkolaborasi untuk mendukung keberhasilan dari kegiatan rehab DAS yang nanti akan dilaksanakan oleh PLN, kami juga sangat senang dengan kunjungan koordinasi dari PLN UIP KLB dan menyambut baik niatan PLN dalam rangka memenuhi kewajiban atas pemegang PPKH,” tutup Supriyanto. (kom/hms/15/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/