Sabtu, September 28, 2024
29.9 C
Palangkaraya

Demi Meningkatkan Pemahaman Perundangundangan Perikanan

Diskan Kota Gelar Sosialisasi Pengawasan Pembudidaya Ikan

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kota Palangka Raya, Ir. Indriarti Ritadewi M AB, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi pengawasan kegiatan pembudidaya ikan di Pahandut Seberang, Kantor Kelurahan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Kamis (20/6).

Dalam sambutannya, Kadis Perikanan Kota Palangka Raya menekankan pentingnya pemahaman bagi masyarakat pembudidaya dan nelayan tentang menjaga serta mengawasi sumberdaya perikanan. Hal ini bertujuan untuk menjaga ekosistem sumberdaya perikanan perairan umum agar tetap lestari dan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Adapun untuk ruang lingkup pengawasan meliputi memeriksa keberadaan dan kesesuaian perizinan berusaha di bidang pembudidaya ikan, kesesuaian zona dan wilayah, pengelolaan limbah (Ipal/ Amdal), memeriksa keberadaan CBIB/ CPIB, kesesuian jenis ikan, induk dan benih yang dibudidayakan serta kesesuaian penerapan CBIB/CPIB yaitu tata letak dan kontruksi, penggunaan wadah, penggunaan benih/induk dan juga penggunaan obat pakan,”ucap Indriarti.

Indriarti juga menjelaskan bahwa selama ini pengawasan telah dilakukan di sungai, danau, dan rawa oleh Dinas Perikanan dan instansi terkait, dengan dukungan aktif dari masyarakat melalui kelompok pengawas (Pokmaswas).

“Pokmaswas berperanpenting dalam menjaga kelestarian sumberdaya perikanan dengan memantau aktivitas illegal fishing, seperti penggunaan alat strum yang merusak ekosistem dan stok ikan di keramba milik masyarakat,” tambahnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan illegal fishing karena dapat merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan stok ikan. Meskipun telah ada pengawasan yang dilakukan, namun jika pelanggaran seperti illegal fishing terus terjadi, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk penanganan hukum.

“Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat, khususnya pembudidaya ikan, tentang peraturan perundangundangan di bidang perikanan dapat meningkat. Pemerintah Kota Palangka Raya memiliki regulasi yang tegas terkait illegal fishing, dan akan menindak tegas pelanggaran yang berulang-ulang,” tegas Indriarti.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam menjaga keberlangsungan sumberdaya perikanan dan mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga ekosistem perairan yang merupakan aset berharga bagi kehidupan bersama. (kom/uut/b7,5/ktk)

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kota Palangka Raya, Ir. Indriarti Ritadewi M AB, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi pengawasan kegiatan pembudidaya ikan di Pahandut Seberang, Kantor Kelurahan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, Kamis (20/6).

Dalam sambutannya, Kadis Perikanan Kota Palangka Raya menekankan pentingnya pemahaman bagi masyarakat pembudidaya dan nelayan tentang menjaga serta mengawasi sumberdaya perikanan. Hal ini bertujuan untuk menjaga ekosistem sumberdaya perikanan perairan umum agar tetap lestari dan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Adapun untuk ruang lingkup pengawasan meliputi memeriksa keberadaan dan kesesuaian perizinan berusaha di bidang pembudidaya ikan, kesesuaian zona dan wilayah, pengelolaan limbah (Ipal/ Amdal), memeriksa keberadaan CBIB/ CPIB, kesesuian jenis ikan, induk dan benih yang dibudidayakan serta kesesuaian penerapan CBIB/CPIB yaitu tata letak dan kontruksi, penggunaan wadah, penggunaan benih/induk dan juga penggunaan obat pakan,”ucap Indriarti.

Indriarti juga menjelaskan bahwa selama ini pengawasan telah dilakukan di sungai, danau, dan rawa oleh Dinas Perikanan dan instansi terkait, dengan dukungan aktif dari masyarakat melalui kelompok pengawas (Pokmaswas).

“Pokmaswas berperanpenting dalam menjaga kelestarian sumberdaya perikanan dengan memantau aktivitas illegal fishing, seperti penggunaan alat strum yang merusak ekosistem dan stok ikan di keramba milik masyarakat,” tambahnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan illegal fishing karena dapat merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan stok ikan. Meskipun telah ada pengawasan yang dilakukan, namun jika pelanggaran seperti illegal fishing terus terjadi, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk penanganan hukum.

“Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat, khususnya pembudidaya ikan, tentang peraturan perundangundangan di bidang perikanan dapat meningkat. Pemerintah Kota Palangka Raya memiliki regulasi yang tegas terkait illegal fishing, dan akan menindak tegas pelanggaran yang berulang-ulang,” tegas Indriarti.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam menjaga keberlangsungan sumberdaya perikanan dan mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga ekosistem perairan yang merupakan aset berharga bagi kehidupan bersama. (kom/uut/b7,5/ktk)

Artikel Terkait