PALANGKA RAYA-Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pengurus Daerah (Pengda) IPPAT Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas, mengupas tuntas permasalahan dan solusi coretax, serta transformasi penegakan hukum tanah nasional yang berkeadilan pasca Undang-Undang Cipta Kerja – Klaster Pertanahan.
Pembahasan tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Palangka Raya, Minggu (23/2). Acara ini menghadirkan 94 peserta yaitu dari Anggota IPPAT Kalteng, Perwakilan Perbankan, PERADI, KAI, Keuskupan dan Anggota Luar Biasa PPAT, serta narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palangka Raya dan Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng.
Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Provinsi Kalteng Akhmad Fibriansyah Bagan SH MKn, secara resmi membuka acara ini. Ia menyebut, kegiatan kali itu bertujuan untuk membekali para anggota IPPAT serta masyarakat umum dengan pemahaman yang lebih mendalam terkait sistem perpajakan Coretax dan kepastian hukum pertanahan.
“Kedua kementerian, yakni ATR/BPN dan Kementerian Keuangan, memiliki peran yang sangat erat dengan pekerjaan kami. PPAT berada langsung di bawah naungan ATR/BPN, sementara Kementerian Keuangan melalui KPP Pratama menangani aspek perpajakan seperti pajak pengalihan hak, pajak penjualan, pajak hibah, dan pajak waris,” imbuh Akhmad Fibriansyah.
Menurut dia, seminar yang dilaksanakan merupakan kerja sama Pengwil IPPAT Kalimantan Tengah dan Pengda IPPAT Palkatgum. Selain refreshing ilmu juga merupakan program pengwil dan pengda untuk pembinaan anggota.
”Pengwil dan Pengda juga akan selalu menjalin kerja sama yang baik dengan Kanwil ATR/BPN, Kantah dan KPP Pratama. Sebab program kerja utama IPPAT adalah mendukung kebijakan dan program strategis kementrian ATR/BPN dan Dirjen Pajak,” ungkapnya.
Sementara Ketua Panitia Masri Mulyadi SH MKn menjelaskan, bahwa sistem Coretax masih menjadi perdebatan, terutama terkait waktu pemberlakuan dan mekanismenya. Ia berharap, melalui Bimtek ini, peserta mendapatkan kejelasan mengenai sistem tersebut serta kepastian hukum pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
“Marilah kita ikuti rangkaian acara ini dengan penuh antusiasme dan semangat. Semoga kegiatan ini berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi kita semua,” pungkas Masri Mulyadi yang juga Ketua Pengda IPPAT Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas. (kom/uut/sir/aza)