PALANGKA RAYA – Pembangunan shrimp estate di Kabupaten Sukamara akan segera dilaksanakan pada April Tahun 2022. Hal ini dilontarkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Darliansjah.
“Itu sesuai arahan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran yang disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pembangunan di Kalimantan Tengah pada Senin (21/2) lalu,” kata Darliansjah saat menerima kunjungan dari Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara Evy Andrini didampingi Kepala Dinas Perikanan Sukamara Fendedi untuk menyinkronkan kegiatan shrimp estate di Aula Dislutkan Kalteng, Senin (21/3).
Menurut Darliansjah, Gubernur Kalteng fokus pada program pertumbuhan ekonomi Kalteng yang keempat saat ini, yaitu Program Pembangunan Kawasan Tambak Udang atau Shrimp Estate yang dimulai lebih dahulu dari Desa Sungai Raja Kabupaten Sukamara dengan lahan kurang lebih 40,17 hektare, dengan harapan dapat menumbuhkan sumber kekuatan ekonomi baru di wilayah pesisir pantai wilayah Kalteng.
“Diharapkan juga program shrimp estate mempunyai tata budidaya terintregasi, zero waste (nol limbah), hilirisasi perikanan budidaya bisa terjadi dan budidayanya menerapkan akuakultur modern yang keberhasilannya akan menjadi trigger bagi daerah lain dan keterlibatan masyarakat di sekitar kawasan shrimp estate dapat memberikan dampak sosial ekonomi kemasyarakatan bagi peningkatan pendapatan,” ucapnya.
Darliansjah menegaskan, salah satu program strategis Kalteng yang sudah disampaikan kepada Bappenas adalah program shrimp estate itu. Tentu, ini menjadi tantangan bagi semua pihak untuk terus bergerak melengkapi fasilitas sarana dan prasarana yang ada di Sukamara.
“Perlu diusulkan ada cold storage, laboratorium mini, depo hatchery, maupun pabrik es untuk mendukung kawasan shrimp estate,” sebutnya.
Ia mengatakan, pembangunan shrimp estate dapat berjalan sesuai harapan dengan adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan desa, maka dari itu Pemerintah Sukamara mulai sekarang sudah harus menggodok regulasi Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Budidaya perikanan/Udang di wilayah Sukamara yang mengatur kewajiban antara lain, bibit ikan/udang bersertiἀkat, pakan produktif, IPAL, pengendalian hama penyakit dan lain-lain.
“Shrimp estate yang akan dibangun ini berkelanjutan. Tentu saja tidak hanya sekadar budidaya biasa, tetapi menjadi budidaya secara berkelanjutan sehinga memberikan dampak positif dan kontribusi baik terhadap pendapatan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Evy Andrini menyampaikan, menindaklanjuti arahan Gubernur Kalteng pembangunan Shrimp Estate, Pemkab Sukamara segera membentuk Tim Teknis Kabupaten Sukamara dalam percepatan pembangunan shrimp estate di Sukamara. Selain itu pula, menyinkronkan kegiatan shrimp estate.
“Yang terutama kami targetkan dapat selesai segera adalah administrasinya pada minggu ini, sebelum proses pembangunan di April nanti. Kami sangat mendukung agar proses hibah ini dapat segera terselesaikan. Kami juga harus memastikan tahapan dalam proses pembangunan shrimp estate, sehingga masing-masing pihak, baik dari provinsi maupun kabupaten dapat memenuhi tahapan sesuai kesepakatan,” tandasnya. (kom/mmc/uut/sir/aza/ko)