PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menggunakan, memasarkan dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. Maka dari itu, masyarakat harus lebih berhati-hati jika ada penawaran investasi terkait kripto.
“Saya meminta masyarakat Kalteng untuk mewaspadai pe nawaran investasi aset kripto yang saat ini marak. Agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” kata Kepala OJK Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy, Selasa (25/1).
Otto juga mengimbau, supaya masyarakat Kalteng untuk lebih hati-hati terhadap pe nawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix), karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan me ngawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daf tar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” tegasnya.
Sebelumnya Otto mengatakan, sebelum masyarakat melakukan investasi untuk memahami beberapa hal. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Yang terakhir, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya. (aza/ko)