PALANGKA RAYA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan Anggota Komisi I DPD RI Dapil Kalteng Agustin Teras Narang. Dalam rangka reses masa sidang IV tahun 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui menjadi UU No 3 Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lewu Berkah Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (24/3) ini, menjadi ajang penyampaian aspirasi dan evaluasi pelaksanaan UU Desa, khususnya terkait pengelolaan dana desa, perencanaan pembangunan, serta transparansi anggaran.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala DPMD Provinsi Kalimantan Tengah H Aryawan, menyoroti berbagai tantangan dalam implementasi UU Desa. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
“Pengawasan yang ketat dan partisipatif sangat diperlukan agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, dengan transparansi yang jelas, serta melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan dan evaluasi,” ujar Aryawan.
Menurut dia, untuk memastikan efektivitas penggunaan dana desa, pemerintah daerah menerapkan berbagai mekanisme pengawasan, mulai dari review, monitoring, evaluasi, hingga pemeriksaan berkala. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan dan korupsi, sekaligus mendorong akuntabilitas serta efektivitas program pembangunan desa.
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, lanjut dia, beberapa kabupaten di Kalimantan Tengah telah menerapkan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) versi 2.0.7. Kabupaten-kabupaten yang telah menggunakan sistem ini antara lain Barito Selatan, Barito Utara, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Murung Raya, Sukamara, Pulang Pisau, dan Lamandau.
“Aplikasi SISKEUDES sudah mencakup perencanaan dan penatausahaan keuangan, sehingga memudahkan pemerintah desa dalam membuat rencana anggaran maupun laporan keuangan desa,” jelas Aryawan.
SISKEUDES diharapkan dapat menjadi alat utama dalam menciptakan tata kelola keuangan desa yang lebih transparan, efektif, dan efisien.
Tak hanya soal pengelolaan dana desa, DPMD Kalteng juga terus berupaya meningkatkan kapasitas kepala desa dan perangkatnya melalui berbagai pelatihan, diantaranya Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa, Pelatihan Pengelolaan Aset Desa, dan Pelatihan Manajemen Pemerintahan Desa.
“Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi kepala desa dan perangkatnya agar lebih profesional dalam mengelola keuangan dan pemerintahan desa,” tuturnya.
Menanggapi berbagai masukan dari DPMD, Anggota Komisi I DPD RI Dapil Kalteng, Agustin Teras Narang, menegaskan bahwa hasil reses ini akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi UU Desa.
“Hasil dari kegiatan reses ini nantinya akan menjadi dasar untuk menyusun langkah-langkah strategis guna memastikan pembangunan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera di seluruh Provinsi Kalimantan Tengah,” tandasnya. (kom/hms/uut/ktk/aza)