Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Lima Pelanggar Perda Disidang Tipiring

PALANGKA RAYA – Satpol PP Kota Palangka Raya melalui Bidang PPNS dan PPHD bersama Tim Terpadu melakukan operasi yustisi dalam penindakan atas gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Meliputi pengawasan, penjaringan pelanggar dan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017.

Dalam kegiatan itu, Tim Terpadu dibagi beberapa regu untuk pengawasan, penjaringan pelanggar dan persiapan sidang tipiring. Begitu juga lokasi kegiatan dibagi menjadi dua, yaitu TPS liar di Jalan RTA Milono dan TPS Jalan Baban.

Pelanggar yang terjaring dalam Operasi Yustisi diarahkan untuk mengikuti Sidang Tipiring, di Aula Kelurahan Langkai, Jumat (23/6). Jumlah pelanggar yang ditemukan sebanyak lima orang. Masing-masing melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 huruf f Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan, karena membuang sampah di TPS tidak sesuai dengan ketentuan waktu pembuangan sampah yang berlaku,” ucap Kasatpol PP Yohn BG Pangaribuan AP melalui Kabid PPNS dan PPHD Satpol PP Palangka Raya, Djoko Wibowo SE.

Baca Juga :  Bupati Hadiri Sosialisasi Dana BOS dan Dana BOP

Menurut dia, saat Sidang, Hotma Edison Parlindungan Sipahutar selaku hakim dalam putusannya menyatakan, bahwa masing-masing pelanggar terbukti bersalah melakukan pelanggaran perda. Masing-masing dikenakan sanksi pidana kurungan selama tujuh hari. Pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang memutuskan lain, disebabkan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu bulan terakhir.

“Untuk itu, hakim berkali-kali mengingatkan agar masing-masing tetap patuh dan taat terhadap ketentuan berlaku, serta tidak melakukan tindak pidana apapun selama masa percobaan tersebut, selain itu masing-masing terpidana diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” katanya. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Satpol PP Kota Palangka Raya melalui Bidang PPNS dan PPHD bersama Tim Terpadu melakukan operasi yustisi dalam penindakan atas gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Meliputi pengawasan, penjaringan pelanggar dan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017.

Dalam kegiatan itu, Tim Terpadu dibagi beberapa regu untuk pengawasan, penjaringan pelanggar dan persiapan sidang tipiring. Begitu juga lokasi kegiatan dibagi menjadi dua, yaitu TPS liar di Jalan RTA Milono dan TPS Jalan Baban.

Pelanggar yang terjaring dalam Operasi Yustisi diarahkan untuk mengikuti Sidang Tipiring, di Aula Kelurahan Langkai, Jumat (23/6). Jumlah pelanggar yang ditemukan sebanyak lima orang. Masing-masing melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 huruf f Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan, karena membuang sampah di TPS tidak sesuai dengan ketentuan waktu pembuangan sampah yang berlaku,” ucap Kasatpol PP Yohn BG Pangaribuan AP melalui Kabid PPNS dan PPHD Satpol PP Palangka Raya, Djoko Wibowo SE.

Baca Juga :  Bupati Hadiri Sosialisasi Dana BOS dan Dana BOP

Menurut dia, saat Sidang, Hotma Edison Parlindungan Sipahutar selaku hakim dalam putusannya menyatakan, bahwa masing-masing pelanggar terbukti bersalah melakukan pelanggaran perda. Masing-masing dikenakan sanksi pidana kurungan selama tujuh hari. Pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang memutuskan lain, disebabkan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu bulan terakhir.

“Untuk itu, hakim berkali-kali mengingatkan agar masing-masing tetap patuh dan taat terhadap ketentuan berlaku, serta tidak melakukan tindak pidana apapun selama masa percobaan tersebut, selain itu masing-masing terpidana diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” katanya. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/