PULANG PISAU – PT Citra Agro Abadi (PT CTAA) melalui Koperasi Citra Kahayan Jaya (CKJ) membagikan lahan plasma untuk 6 desa yang tersebar di Kecamatan Kahayan Tengah dan Banama Tingang. Luas lahan plasma yang dibagikan untuk dua kecamatan tersebut seluas 1.473.8608 hektare (ha)dengan penerima plasma 1.369 kepala keluarga (KK).
Di Kecamatan Banama Tingang, Desa Manen Paduran mendapat plasma sebanyak 132 KK dengan luas 111,4485 ha, Desa Manen Kaleka 134 KK seluas 206,7410 ha dan Desa Lawang Uru 351 KK seluas 243,9965 ha. Total keseluruhan penerima di Kecamatan Banama Tingang 617 KK dengan luas 562,186 ha.
Untuk Kecamatan Kahayan Tengah, Desa Bereng Rambang sebanyak 197 KK dengan total luas 170,0790 ha, Desa Parahangan 328 KK seluas 574,5998 ha serta Desa Tahawa 227 KK seluas 166,9960 ha. Total penerimaan plasma untuk Kecamatan Kahayan Tengah 752 KK, seluas 911,6748 ha.
Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang pun turun langsung ke Kecamatan Banama Tingang (Banting) dan ke Kecamatan Kahayan Tengah untuk melihat secara langsung verifikasi terhadap masyarakat penerima plasma dari PT CTAA melalui Koperasi CKJ.
Kegiatan Bupati Pulang Pisau ini berlangsung sejak 10 Juli 2023, di Desa Manen Paduran tanggal 11 Juli 2023 Desa Manen Kaleka, 12 Juli 3023 Desa Lawang Uru Kecamatan Banama Tingang, 24 Juli 2023 Desa Bereng Rambang dan Parahangan, 25 Juli 2023 Desa Tahawa Kecamatan Kahayan Tengah.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, Goodfridson, PT PT CTAA adalah perusahaan yang sah dan legal serta patuh dan taat terhadap undang-undang maupun hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
“PT CTAA telah membuktikan komitmennya dengan penyerahan plasma kepada masyarakat di 6 desa yang masuk yang tersebar di Kecamatan Banama Tingang dan Kecamatan Kahayan Tengah,” katanya.
Komitmen penyerahan kebun plasma itu sebagai bentuk memenuhi kewajiban perusahaan sesuai dengan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan, Permentan nomor 98 tahun 2013 pasal 15 dan 16, UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada pasal 58 dan PP nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkebunan pasal 12 dan Pasal 14.
“PT CTAA anak perusahaan CAA Group, telah memenuhi kewajibannya dan dalam ketentuan tersebut petani plasma harus bekerjasama dengan pemerintah daerah dan itu harus dibuatkan Surat Keputusan (SK) Petani Plasma Kemitraan memiliki Badan Hukum Berupa Koperasi,” ucap Goodfridson.