PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan terdiri dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha.
Pengawasan sekaligus sosialisasi tersebut, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minuman Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.
“Kegiatan ini dilaksanakan dari awal puasa sampai H+ 2 hari raya Idulfitri. Apabila dalam pelaksanaan sosialisasi surat edaran tersebut kami temukan ada pelaku usaha melanggar, maka kami beri sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan sampai penutupan atau pencabutan izin usaha,“ kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan melalui Kabid Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Palangka Raya Djoko Wibowo SE.
“Hasil dari kegiatan pengawasan yang kami laksanakan sejak hari pertama Ramadan hingga Sabtu tanggal 25 Maret 2023, belum ditemukan adanya pelanggaran. Sebagian memang masih ada pelaku usaha yang belum mengetahui tentang surat edaran tersebut,” ungkapnya, kemarin.
Selain itu, ia juga mengajak kepada semua masyarakat, muslim maupun non muslim agar dapat menjaga toleransi dan saling menghormati selama Ramadan demi terciptanya kerukunan umat beragama. “Kami berharap kepada pelaku usaha, sesuai edaran Walikota Palangka Raya, untuk selalu mematuhi dan menciptakan kenyamanan di bulan suci ini,” tuturnya.
“Bagi pedagang makanan diharapkan jangan secara terbuka berjualan di siang hari, hargailah yang sedang menjalankan ibadah puasa,“ tutupnya. (kom/uut/ktk/aza)
PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan terdiri dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha.
Pengawasan sekaligus sosialisasi tersebut, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minuman Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.
“Kegiatan ini dilaksanakan dari awal puasa sampai H+ 2 hari raya Idulfitri. Apabila dalam pelaksanaan sosialisasi surat edaran tersebut kami temukan ada pelaku usaha melanggar, maka kami beri sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan sampai penutupan atau pencabutan izin usaha,“ kata Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan melalui Kabid Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Palangka Raya Djoko Wibowo SE.
“Hasil dari kegiatan pengawasan yang kami laksanakan sejak hari pertama Ramadan hingga Sabtu tanggal 25 Maret 2023, belum ditemukan adanya pelanggaran. Sebagian memang masih ada pelaku usaha yang belum mengetahui tentang surat edaran tersebut,” ungkapnya, kemarin.
Selain itu, ia juga mengajak kepada semua masyarakat, muslim maupun non muslim agar dapat menjaga toleransi dan saling menghormati selama Ramadan demi terciptanya kerukunan umat beragama. “Kami berharap kepada pelaku usaha, sesuai edaran Walikota Palangka Raya, untuk selalu mematuhi dan menciptakan kenyamanan di bulan suci ini,” tuturnya.
“Bagi pedagang makanan diharapkan jangan secara terbuka berjualan di siang hari, hargailah yang sedang menjalankan ibadah puasa,“ tutupnya. (kom/uut/ktk/aza)