Minggu, Juli 7, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Cukup Tunjukkan NIK, Peserta JKN KIS Bisa Akses Faskes

SAMPIT– BPJS Kesehatan Cabang Sampit terus berusaha memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya peserta JKN-KIS dalam mendapatkan pelayanan administrasi dan kesehatan. Kini, hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP), peserta bisa segera mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan (Faskes).

“Untuk identitas peserta yang dulu biasanya dengan kartu BPJS Kesehatan, kini bisa menggunakan NIK yang ada di KTP. NIK itu bisa menjadi identitas peserta BPJS kesehatan dan peserta bisa mendapatkan pelayanan,” kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Khairansyah, baru-baru ini.

“Peserta JKN-KIS yang datang ke Faskes apabila tidak dapat menunjukkan KIS atau KIS Digital, maka dapat menunjukkan NIK yang tercantum di KTP elektronik. Selama pasien datang ke fasilitas kesehatan sesuai prosedur maka akan tetap mendapatkan pelayanan,” imbuhnya.

Baca Juga :  MTsN 2 Kota Raih Juara 1 Lomba Video Kreatif

Menurut Khairansyah, BPJS Kesehatan menindaklanjuti hal tersebut atas amanat Perpres 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan, pada Pasal 8 ayat (4) disebutkan Nomor Identitas Peserta merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial yakni NIK.

Dalam kesempatan update informasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama awak media di Sampit saat itu, Khairansyah juga menyebut, pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS ini selain sebagai upaya untuk peningkatan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta juga bertujuan implementasi kebijakan yang telah ditetapkan.

“Karena mobilitas yang sangat tinggi peserta tidak membawa kartu JKN-KIS, mungkin ada beberapa kalangan yang belum sanggup menggunakan aplikasi Mobile JKN, maka dengan penggunaan NIK ini diharapkan peserta tidak akan mengalami kendala lagi,” tuturnya.

Baca Juga :  Tahun 2024, Sertifikasi Halal Wajib

Selain itu, untuk lebih mempermudah masyarakat mendapatkan informasi, Khairansyah mengimbau masyarakat khususnya peserta JKN-KIS mengunduh aplikasi JKN Mobile.

“Kami terus melakukan sosialisasi bahwa bukan hanya kartu fisik yang berlaku, tetapi juga termasuk kartu digital yang ada di aplikasi mobile JKN,” tutupnya. (kom/nis/
b5/aza)

SAMPIT– BPJS Kesehatan Cabang Sampit terus berusaha memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya peserta JKN-KIS dalam mendapatkan pelayanan administrasi dan kesehatan. Kini, hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP), peserta bisa segera mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan (Faskes).

“Untuk identitas peserta yang dulu biasanya dengan kartu BPJS Kesehatan, kini bisa menggunakan NIK yang ada di KTP. NIK itu bisa menjadi identitas peserta BPJS kesehatan dan peserta bisa mendapatkan pelayanan,” kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Khairansyah, baru-baru ini.

“Peserta JKN-KIS yang datang ke Faskes apabila tidak dapat menunjukkan KIS atau KIS Digital, maka dapat menunjukkan NIK yang tercantum di KTP elektronik. Selama pasien datang ke fasilitas kesehatan sesuai prosedur maka akan tetap mendapatkan pelayanan,” imbuhnya.

Baca Juga :  MTsN 2 Kota Raih Juara 1 Lomba Video Kreatif

Menurut Khairansyah, BPJS Kesehatan menindaklanjuti hal tersebut atas amanat Perpres 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan, pada Pasal 8 ayat (4) disebutkan Nomor Identitas Peserta merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial yakni NIK.

Dalam kesempatan update informasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama awak media di Sampit saat itu, Khairansyah juga menyebut, pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS ini selain sebagai upaya untuk peningkatan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta juga bertujuan implementasi kebijakan yang telah ditetapkan.

“Karena mobilitas yang sangat tinggi peserta tidak membawa kartu JKN-KIS, mungkin ada beberapa kalangan yang belum sanggup menggunakan aplikasi Mobile JKN, maka dengan penggunaan NIK ini diharapkan peserta tidak akan mengalami kendala lagi,” tuturnya.

Baca Juga :  Tahun 2024, Sertifikasi Halal Wajib

Selain itu, untuk lebih mempermudah masyarakat mendapatkan informasi, Khairansyah mengimbau masyarakat khususnya peserta JKN-KIS mengunduh aplikasi JKN Mobile.

“Kami terus melakukan sosialisasi bahwa bukan hanya kartu fisik yang berlaku, tetapi juga termasuk kartu digital yang ada di aplikasi mobile JKN,” tutupnya. (kom/nis/
b5/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/