PALANGKA RAYA – Agar keindahan dan kebersihan Kota Palangka Raya tetap terjaga, maka Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya menyosialisasikan kepada para pedagang dan pemilik bangunan agar mentaati Peraturan Daerah (Perda) dengan tidak membangun bangunan di atas drainase atau di bahu jalan.
“Kami sudah mengimbau pedagang dan pemilik bangunan yang melanggar Perda, agar segera memindahkan dagangannya dan juga membongkar bangunan mereka supaya tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun fungsi drainase, jadi taatilah aturan yang sudah dibuat oleh Pemko Palangka Raya,” ucap Kasatpol PP Yohn Benhur Pangaribuan AP MAP melalui Kabid Binmas Satpol PP Kota Palangka Raya Meri Kristin AP MAP kepada Kalteng Pos, Rabu (27/7).
Meri menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut agar semua masyarakat khususnya para pedagang dan juga pemilik bangunan menyadari dan ikut berpartisipasi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan di Palangka Raya.
“Supaya Kota Cantik ini selalu terlihat rapi dan bersih, apalagi di bulan Agustus nanti akan ada event besar yang akan diselenggarakan di Kota Cantik ini,” ungkap perempuan ini.
Menurut Meri, Satpol PP Palangka Raya selalu menggunakan cara humanis saat menyampaikan imbauan tersebut, tetapi apabila pedagang maupun pemilik bangunan selalu melakukan pelanggaran berulang-ulang atau tidak menanggapi maka Satpol PP terpaksa akan memberikan sanksi.
“Bahkan akan dilakukan pembongkaran sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya..
Meri juga berharap, pedagang dan pemilik bangunan bisa taat terhadap Perda yang sudah dibuat. ”Semoga ke depan dengan selalu tertib dan taat aturan maka akan membuat Kota Cantik semakin cantik, sehingga akan meningkatkan kunjungan wisatawan asing dan sudah pasti akan menambah income bagi masyarakat luas khususnya di Palangka Raya,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza/ko)