PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Diskop) UKM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hj Norhani bersama pejabat administrator dan pengawas menandatangani pakta integritas. Dilanjutkan pengucapan ikrar netralitas ASN diikuti seluruh ASN lingkup Diskop dan UKM Kalteng, di halaman Kantor Dinas setempat, Sabtu (23/9).
Kepala Diskop dan UKM Kalteng Hj Norhani usai melakukan penandatanganan, menyampaikan, aksi tersebut agar seluruh jajarannya menjaga netralitas, soliditas dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada, sehingga tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
“Kemudian untuk menumbuhkembangkan keterbukaan, kejujuran dan memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel. Serta mewujudkan Pemerintahan Daerah yang bertanggungjawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 dan Pancasila,” terangnya.
Menurut dia, dengan penandatangan pakta integritas dan pengucapan ikrar ini ASN Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk bersikap netral serta tetap melaksanakan segala tugas, fungsi, peran, tanggungjawab dan wewenang dalam hal pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UMKM di Kalimantan Tengah.
“Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengganggu proses jalannya Pemilu di tahun 2024,” tuturnya.
Norhani menegaskan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/254/IV.1/BKD, dan menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri pan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 80-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022. (kom/uut/ktk)