PALANGKA RAYA-Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) kini bisa kapan saja dan dari mana saja. Terobosan ini dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya agar mempermudah masyarakat Palangka Raya membayar pajak tersebut.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyampaikan, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ada 11 mata pajak yang digali. Diantaranya, pajak hotel, restoran, hiburan reklame, penerangan jalan umum, parkir, air bawah tanah, sarang burung wallet, mineral bukan logam dan batuan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan PBB-P2.
“Nah untuk pembayaran PBB, saat ini wajib pajak bisa membayar dari rumah, jadi tidak perlu datang ke loket Kantor BPPRD lagi,” kata Emi didampingi Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Palangka Raya Andrew Vincent saat silaturahmi dengan media di kantor setempat, baru-baru ini.
Andrew Vincent menjelaskan, untuk PBB ada sekitar 126 ribu wajib pajak, sedangkan BPHTB setiap tahun rata-rata transaksinya mencapai 5 ribu transaksi, sedangkan 9 mata pajak lainnya ada sekitar 2200 wajib pajak.
“Karena banyaknya transaksi dan wajib pajak, maka tidak mungkin transaksi dilakukan secara manual, sehingga ada 4 aplikasi yang disiapkan. Untuk mengetahui tagihan PBB kini bisa melalui penggunaan QRIS, dengan men-scan barcode yang tersedia, kemudian dimasukan nomor objek pajak (NOP) dan kode password, setelah itu akan terlihat seluruh transaksi, jadi bisa kelihatan lunas atau belum,” terangnya.
Untuk pembayaran PBB, lanjut dia, bisa melalui Pospay, kemudian Atm, SMS Banking atau mobile banking BNI dan Bank Kalteng. Selain itu, bisa juga datang langsung ke Kantor Pos.
“Bagi masyarakat yang mau bayar langsung bisa juga datang loket PBB BPPRD atau jika hanya ada waktu membayar hari Sabtu atau Minggu bisa datang ke Kantor Pos, karena Sabtu dan Minggu Kantor Pos buka, jadi bisa datang ke sana,” tandasnya. (kom/aza/ktk)