Jumat, Januari 31, 2025
27.1 C
Palangkaraya

Februari, BPPRD Siap Edarkan SPPT PBBlainnya

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) siap mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak. Ratusan ribu SPPT PBB sudah dicetak BPPRD, yang hingga kini masih terus berlangsung. SPPT PBB ini akan mulai diedarkan ke seluruh wilayah kota pada Februari 2025.

“Proses cetak massal SPPT PBB ini cukup panjang karena jumlahnya yang sangat banyak. Nantinya, dokumen ini akan kami distribusikan ke kelurahan-kelurahan, lalu diteruskan ke RT setempat, yang kemudian akan menyerahkannya langsung kepada warga, akan kami mulai Februari nanti,” ujar Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani, saat meninjau proses pencetakan SPPT PBB di Kantor BPPRD, belum lama ini.

Baca Juga :  BPPRD Sidak THM dan Restoran

Emi menekankan bahwa tujuan utama distribusi SPPT PBB ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Agar tidak ada wajib pajak yang menunda pembayaran dengan alasan tidak menerima tagihan resmi.

“Kami tidak ingin lagi ada alasan seperti itu. Sebenarnya, jika masyarakat belum menerima SPPT PBB secara fisik, mereka tetap bisa mengecek status pajaknya melalui aplikasi resmi BPPRD. Dengan begitu, mereka tetap bisa mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan dan menunaikan kewajibannya,” tegasnya.

Emi juga mengajak seluruh wajib pajak yang ada di Palangka Raya untuk taat dan tepat waktu membayar pajak, baik PBB maupun jenis pajak lainnya.
Selain itu ia menyampaikan, bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  CU Betang Asi Laksanakan Pra RAT Wilayah I Tahun 2023

“Setiap rupiah dari pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk kepentingan pembangunan kota. Oleh karena itu, kami mengimbau wajib pajak agar membayar pajak. Demi kemajuan Kota Palangka Raya yang kita cintai bersama,” pungkasnya. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) siap mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak. Ratusan ribu SPPT PBB sudah dicetak BPPRD, yang hingga kini masih terus berlangsung. SPPT PBB ini akan mulai diedarkan ke seluruh wilayah kota pada Februari 2025.

“Proses cetak massal SPPT PBB ini cukup panjang karena jumlahnya yang sangat banyak. Nantinya, dokumen ini akan kami distribusikan ke kelurahan-kelurahan, lalu diteruskan ke RT setempat, yang kemudian akan menyerahkannya langsung kepada warga, akan kami mulai Februari nanti,” ujar Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani, saat meninjau proses pencetakan SPPT PBB di Kantor BPPRD, belum lama ini.

Baca Juga :  BPPRD Sidak THM dan Restoran

Emi menekankan bahwa tujuan utama distribusi SPPT PBB ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Agar tidak ada wajib pajak yang menunda pembayaran dengan alasan tidak menerima tagihan resmi.

“Kami tidak ingin lagi ada alasan seperti itu. Sebenarnya, jika masyarakat belum menerima SPPT PBB secara fisik, mereka tetap bisa mengecek status pajaknya melalui aplikasi resmi BPPRD. Dengan begitu, mereka tetap bisa mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan dan menunaikan kewajibannya,” tegasnya.

Emi juga mengajak seluruh wajib pajak yang ada di Palangka Raya untuk taat dan tepat waktu membayar pajak, baik PBB maupun jenis pajak lainnya.
Selain itu ia menyampaikan, bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  CU Betang Asi Laksanakan Pra RAT Wilayah I Tahun 2023

“Setiap rupiah dari pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk kepentingan pembangunan kota. Oleh karena itu, kami mengimbau wajib pajak agar membayar pajak. Demi kemajuan Kota Palangka Raya yang kita cintai bersama,” pungkasnya. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/