PALANGKA RAYA-Merespons aduan masyarakat adanya pungutan sumbangan uang dan barang (PUB) di sekitar Jalan Tjilik Riwut Km 10 Kelurahan Petuk Katimpun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya langsung turun ke lokasi kejadian, Selasa (30/7).
Sesampainya di sana, Satpol PP menemukan beberapa warga yang menjadi korban musibah kebakaran bersama warga sekitar sedang melakukan kegiatan meminta sumbangan kepada pengguna jalan.
“Dari hasil temuan itu, kami berkoordinasi dengan Kepala Satlinmas selaku Lurah Petuk Katimpun. Kami bersama-sama lurah sudah mengimbau warga sekitar dan korban yang terkena musibah kebakaran agar tidak minta minta sumbangan ditengah jalan, karena bisa membahayakan keselamatan mareka serta pengguna jalan,” kata Kasatpol PP Palangka Raya Berlianto SE ME melalui Kabid Linmas H Muhamad Irwan, kemarin.
H Muhamad Irwan menegaskan, bahwa kegiatan tersebut sangat berisiko tinggi. “Jadi jangan sampai sudah terkena musibah kebakaran, malah mendapatkan musibah baru yaitu kena tabrak oleh pengguna jalan yang melintas,” ujarnya.
“Saat melakukan teguran, kami menyampaikannya secara humanis. Sebab kita semua tahu bahwa musibah kebakaran pasti banyak kerugian yang dialami oleh para korban,” imbuhnya.
Sesuai arahan Kasatpol PP, tegas H Muhamad Irwan, Satpol PP telah mengimbau warga yang terkena musibah kebakaran agar segera melapor kepada pihak Dinas Sosial (Dinsos).
“Kami sudah mengimbau korban kebakaran saat itu untuk melapor ke Dinsos dengan membawa surat keterangan dari pihak kelurahan agar bisa mendapatkan bantuan,” tandasnya. (kom/uut/ktk/aza)