Site icon KaltengPos

Sosialisasi Food Estate Harus Ditingkatkan

Jajaran Komisi II DPRD Kalteng bersama Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas dan Pemerintah Desa (Pemdes) Tewai Baru, Kecamatan Sepang, usai melaksanakan pertemuan, belum lama ini.

PALANGKA RAYA-Anggota Komisi II DPRD Kalteng melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) dalam daerah, yaitu Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, belum lama ini.  Kunker dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dengan Tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, tanggal 19 Mei lalu.

“Sesuai jadwal, kami melaksanakan kunker ke Kabupaten Gunung Mas. Setibanya di sana kami langsung melaksanakan pertemuan di Balai Desa Tewai Baru, dengan Camat Sepang, kades, perangkat desa, serta perwakilan beberapa warga masyarakat setempat,”ucap Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon, Sabtu (5/6).

Legislator yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) ini mengatakan, saat pertemuan, Camat Sepang Sayusdi menyampaikan jika masyarakat saat ini tengah dilanda kekhawatiran. Masyarakat beranggapan, beberapa lahan milik mereka telah diambil secara sepihak oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia (RI). Hal tersebut di tandai dengan adanya pemasangan plang kawasan Food estate di wilayah tata batas baru.

“Masyarakat khawatir negara akan mengambil lahan milik mereka secara sepihak, dengan terpasangnya plang food estate di wilayah tata batas tersebut. Sedangkan lahan milik masyarakat sudah berkekuatan hukum tetap /bersertifikat,” terang Lohing.

Tidak hanya itu, lanjutnya, masyarakat juga beranggapan jika lahan yang diperuntukkan menjadi kawasan Food Estate Singkong tersebut, dianggap masuk dalam kategori tidak produktif. Meski demikian masyarakat tetap berharap, agar program pemerintah tersebut dapat berjalan lancar.

”Lahan yang dibuka sekarang, menunjukan pengembangan yang tidak begitu menggembirakan, karena berada dilahan yang tidak produktif. Oleh karena itu perlu adanya teknologi khusus untuk mengolah tanah tersebut bisa menjadi produktif,”bebernya.

Dari apa yang disampaikan warga melalui Camat Sepang, Lohing menyimpulkan kekhawatiran yang muncul di masyarakat di sebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya yaitu, kurangnya sosialisasi dan pemahaman mekanisme dari Food Estate Singkong itu sendiri, sehingga muncul paradigma jika lahan yang digarap tersebut  akan diambil alih oleh pemerintah.“Sebenarnya yang mencuat selama ini bukan permasalahan, hanya sebuah kekhawatiran. Hal ini terjadi karena minimnya sosialisasi dan pemahaman yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Sehingga masyarakat beranggapan, lahan yang digarap akan hilang begitu saja tanpa ada kejelasan. Padahal tidak seperti itu,”jelas Politisi senior PDI Perjuangan Kalteng tersebut.

Di jelaskannya lagi, luasan lahan Food estate singkong di Kabupaten Gumas yaitu 32 ribu hektare dengan realisasi percobaan seluas 2 ribu hektar dan dibagi menjadi 2 tahapan. “Pada tahap awal pengarapan yaitu 2 ribu hektare. Hanya saja belum dilakukan sampai dengan sekarang. Sedangkan untuk masa percobaan lahan yang baru dibuka yaitu 640 hektar, dan yang sudah ditanami singkong baru 200 hektare. Di sini yang harus di pertegas adalah lahan seluas 640 hektare tersebut tidak termasuk dalam luasan 2 ribu hektare,” ungkapnya.

Untuk menghilangkan kekhawatiran yang dirasakan masyarakat, Komisi II DPRD Kalteng mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, dapat bersinergi dengan pemerintah pusat khususnya Kementerian Pertahanan (Kemenhan), meningkatkan sosialisasi program Food estate singkong kepada masyarakat.

“Sejatinya program Food estate di maksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu kami mendorong, agar Pemprov dan juga Pemkab saling bersinergi dengan pemerintah pusat, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan menciptakan persepsi negatif yang berkelanjutan,”tutup Lohing. (pra/ko)

Exit mobile version