SUKAMARA – Polres Sukamara menggelar rilis akhir tahun 2022. Dalam kegiatan tersebut Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palaguna mengungkapkan bahwa selama satu tahun terakhir angka kriminalitas meningkat hingga 72 persen. Jika pada tahun 2021 lalu tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Sukamara hanya ada 41 kasus saja, namun pada 2022 meningkat menjadi 67 kasus.
“Jadi selama satu tahun di 2022 relatif kondusif dan kami sampaikan, tindak pidana yang terjadi pada 2022 sebanyak 67 tindak pidana laporan polisi yang kami terima jumlah ini meningkat jika dibandingkan 2021 yang hanya 41 tindak pidana,” ungkap Dewa Palguna, Sabtu (31/12/2022).
Dewa mengatakan bahwa dari 67 kasus yang terjadi pada 2022 sekitar 75 persen telah selesai ditangani, atau 53 kasus tindak pidana. Tindak pidana yang mendominasi di Kabupaten Sukamara adalah curat atau pencurian dengan pemberatan yang dapat diselesaikan dengan baik oleh Polres Sukamara dan polsek jajaran.
“Selanjutnya kasus kedua yang menonjol itu yakni ada penggelapan yang juga dapat diselesaikan dengan baik hampir 90 persen, selain kasus penadahan dan penggelapan kasus yang menonjol lain itu ada tindak pidana narkotika,” terangnya.
Adapun kasus narkotika di Sukamara pada 2021 Polres Sukamara dapat mengungkapkan 10 kasus peredaran gelap narkotika dan pada 2022 ada 11 kasus narkotika.
“Serta penanganan kasus narkotika pada 2022 itu terkait dengan jaringan sindikat yang ada di Kabupaten Sukamara dan korelasi dengan Kabupaten Kobar dan Provinsi Kalbar,” tandasnya.(nhz/ram)