TAMIANG LAYANG – Kasus pertikaian yang menewaskan pria berinisial BN dan ditemukan bersimbah dari Sabtu (29/3/2025) terungkap. Kurang dari lima jam pelaku berinisial RH alias Madi ditangkap polisi.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto mengungkapkan, peristiwa tragis terjadi di lantai dua Pasar Temanggung Djayakarti, Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, sekitar pukul 14.00 WIB.
Seorang pria inisial BN ditemukan bersimbah darah akibat penganiayaan berat yang berujung pada kematian.
“Menurut laporan dari Amat, ayah korban, kejadian bermula saat ia mendengar teriakan minta tolong dari anaknya. Istrinya, Hj. Nourbaniah segera naik ke lantai dua pasar untuk mengecek kondisi Arbain.
Setibanya di sana, ia menemukan anaknya tergeletak dalam kondisi kritis. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Tamiang Layang, namun nyawanya tidak tertolong,” jelas Adhy dalam press release, Minggu (30/3/2025).
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 5 jam, Tim Satreskrim Polres Barito Timur berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RH di kediamannya di Desa Magantis.
Adhy menambahkan, insiden tragis ini dipicu oleh cekcok antara korban dan pelaku. BN merasa tersinggung oleh perkataan RH, sehingga terjadi perkelahian.
“Setelah mendapat pukulan dari korban, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil parang. Ia kemudian kembali ke pasar dan menyerang BN secara membabi buta,”ujar Adhy.
Barang Bukti yang Diamankan, 1 bilah parang panjang 53 cm beserta kumpangnya, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu milik korban, 1 lembar celana training panjang warna abu-abu milik korban, 1 pasang sandal hitam merk Carvil milik korban,1 unit sepeda motor Yamaha Mio hitam.
Menurut Kasatreskrim, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 354 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
“Untuk ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun,” tandasnya. (log/ila)