PALANGKA RAYA – Polresta Palangkaraya menggelar kegiatan press rilis terkait kasus tindak pidana dugaan penipuan dengan modus berpura-pura melakukan pengisian saldo elektronik (Top Up) aplikasi Dana dan Link Aja.
Dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santoso dan digelar di Aula Mapolresta Palangka Raya Rabu (3/5) tersebut, pelaku penipuan yang bernama Oky juga dihadirkan.
Dengan tangan terborgol dan diapit oleh dua orang petugas kepolisian yang menjaganya, Oky yang mengenakan seragam tahanan dihadirkan beserta sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan pelaku. Yakni satu buah handphone dan juga dua unit sepeda motor beserta surat suratnya.
Kapolresta Palangka Raya mengatakan bahwa modus kasus penipuan Top Up saldo elektronik yang dilakukan tersangka merupakan sebuah kasus tindak pidana baru di wilayah hukum Palangka Raya.
Budi mengatakan bahwa tersangka sendiri yang ditangkap petugas kepolisian saat berada di Jalan Pilau 1 Mei. “Korbannya adalah toko-toko ponsel yang melayani top up,” kata Budi yang menyebutkan ada sekitar sekitar lebih dari 10 toko ponsel yang menjadi korban pelaku.
Disebutnya modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara meminta kepada penjaga konter ponsel yang didatanginya untuk mengisi saldo di aplikasi Dana dan aplikasi Link Aja. Setiap kali mendatangi toko ponsel, tersangka diketahui meminta kepada penjaga konter ponsel untuk mengisi saldo elektronik dengan dengan nilai bervariasi mulai dari yang berjumlah ratusan ribu hingga sekitar satu juta rupiah.
“Setelah top up selesai diisi,tersangka berpura-pura mengaku uangnya ketinggalan di jok motor,” terang Budi lagi.
Di tambahkannya bahwa pada saat itu kendaraan sepeda motor yang digunakan dalam keadaan mesin menyala. Tersangka yang berpura-pura balik mau mengambil duit di jok motor itu sesampainya di sepeda motor nya itu pun kemudian langsung kabur dari lokasi tersebut.
“Dari pengakuan tersangka dan juga laporan dari para korban jumlah kerugian sekitar Rp 6 juta,” ujar Budi
Kapolresta mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sendiri diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus narkotika yang baru keluar dari Lapas Kals IIA Palangka Raya. Tersangka diketahui menjalani hukuman penjara selama lima tahun dan baru keluar April 2023.(sja/ram)