Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Beruntung Parang Tertinggal di Kamar

PALANGKA RAYA– Kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Yendi (46) dan Fatmawati (45) di Jalan Cempaka direkonstruksi. Ada 25 adegan yang diperagakan dalam reka ulang ini. Tersangka pembunuhan, Fazri alias Utuh Zenith dihadirkan dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), Gang Kamboja, Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Palangka Raya, Selasa (8/11/2022).

Selain tersangka, sejumlah saksi pun turut dihadirkan. Tampak pula hadir Soekah L Nyahun SH, penasihat hukum yang ditunjuk mendampingi tersangka. Rekonstruksi dimulai dengan adegan siang hari sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, yakni ketika korban Ahmad Yendi mendatangi rumah tersangka di Jalan Strawberry dengan maksud meminta bantuan tersangka membersihkan dapur dan belakang rumahnya.

Permintaan itu disanggupi tersangka, yang kemudian datang ke rumah korban untuk membersihkan bagian dapur dan belakang rumah. Tersangka Fazri mendapat upah Rp50 ribu. Usai tersangka membersihkan rumah, korban Yendi mengajak tersangka untuk urunan membeli paketan sabu.

Tersangka setuju, lalu menyerahkan uang Rp50 ribu yang diterimanya dari korban sebagai uang urunan untuk membeli sabu. Tersangka juga disuruh korban untuk meminjam uang dari pemilik toko figura yang terletak di muka jalan depan gang rumah korban guna menambah kekurangan uang untuk membeli paketan sabu.

Setelah berhasil meminjam uang, tersangka kemudian menyerahkan uang kepada Yendi. Dari rekonstruksi itu, diketahui bahwa kemarahan tersangka kepada korban Yendi muncul setelah mengetahui paketan sabu yang dibeli itu telah habis digunakan oleh korban dan teman-temannya. Tersangka tidak sempat menikmati.

Merasa kesal dibohongi korban, tersangka pun pulang ke rumahnya di Jalan Strawberry. Kemudian tersangka mengambil uang, lalu berangkat ke apotek untuk membeli satu strip obat Samcodin dan satu botol alkohol 70 persen. Di rumahnya, tersangka membuat racikan minuman dari campuran obat Samcodin 1 botol, alkohol 70 persen, ditambah satu  saset minuman energi.

Seusai mengonsumsi minuman racikan itu, muncullah niat tersangka untuk membunuh korban. Sembari membawa serta sebilah parang, tersangka berangkat dari rumahnya menuju ke rumah korban menggunakan sepeda motor.

Sesampai di dekat rumah korban, tersangka memarkir kendaraan di depan salah satu kamar barak depan rumah korban. Tersangka diketahui berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping yang letaknya di bagian belakang rumah. Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu melepaskan seluruh pakaiannya. Korban pertama yang dibacok tersangka adalah Ahmad Yendi, yang kala itu sedang tidur di kamar depan.

Tersangka membacok korban beberapa kali, mengenai bagian kening, wajah, dan tangan korban. Korban Yendi sempat mencoba menangkis, tapi upayanya itu sia-sia. Usai membacok korban Yendi, tersangka mendatangi kamar yang dihuni istri korban, Fatmawati, yang saat itu sedang asyik bermain ponsel sambil rebahan. Tersangka pun membacok Fatmawati berkali-kali.

Baca Juga :  Lena, Otak Pembunuh Bue Lodoy Sempat Melayat Bersama Pasangan Lesbinya

Usai menghabisi Fatmawati, tersangka menuju kamar depan, karena masih terdengar suara korban Yendi yang merintih kesakitan. Tanpa berpikir panjang, tersangka menyabetkan parang ke arah wajah korban berulang kali, hingga parang itu terlepas dari genggaman dan mengenai dinding yang berbatasan dengan kamar M, anak korban.

M yang mendengar suara gaduh itu segera keluar dari kamarnya. Di depan bibir pintu itu, ia melihat bayangan tersangka. Tersangka pun keluar kamar dan berusaha mengejar M. Untungnya saat itu tersangka tidak membawa serta parang yang tertinggal di lantai kamar Ahmad Yendi.

Karena tak berhasil mengejar M, tersangka pun kembali ke kamar mengambil parang. M sempat mengintip dari pintu dapur untuk memastikan tersangka tak mengejarnya lagi. M berhasil kabur melalui celah tembok belakang rumah, berlari untuk mendapatkan pertolongan, hingga akhirnya sampai ke rumah salah satu warga bernama Kilat.

Karena tidak berhasil mengejar anak korban, tersangka segera mengenakan pakaiannya dan bergegas kembali ke rumahnya. Namun sebelum sampai di rumahnya, tersangka terlebih dahulu membuang parang yang digunakan untuk membunuh korban di parit atau drainase sekitar Jalan Beruk Anggis. Adegan rekonstruksi ini ditutup dengan adegan tersangka tersangka mengajak temannya yang bernama Norman untuk menegak minuman keras di depan rumahnya.

Rekonstruksi kasus pembunuhan ini berjalan lancar. Tersangka terlihat sangat tenang saat meragakan seluruh adegan dalam reka ulang yang berlangsung kurang lebih dua jam itu.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya I Wayan Gedin Arianta SH MH mengatakan, rekonstruksi ini dilaksanakan untuk mengetahui lebih detail runut peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, sehingga saat persidangan nanti, jaksa penuntut bisa meyakinkan majelis hakim terkait perbuatan pidana yang dilakukan tersangka.

“Ini hanya untuk bisa menambah keyakinan hakim, bagaimana kronologi yang sebenarnya terjadi saat tersangka melakukan pembunuhan ini,” kata I Wayan Gedin Arianta.

Ia menerangkan, rangkaian adegan rekonstruksi ini dibuat berdasarkan pengakuan tersangka.

“Kami hanya mengikuti saja, apa yang ada dalam berita acara penyidikan, itulah yang direka di dalam adegan rekonstruksi,” ujar I Wayan Gedin Arianta saat memberikan keterangan, didampingi Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan dan jaksa R Alif Andi Darmawan yang menangani perkara ini.

Dikatakannya pula, berdasarkan berita acara tersebut, jaksa penuntut akan membuat nota dakwaan terhadap tersangka Fauzi yang akan digunakan sebagai dakwaan dalam persidangan.

Terkait kapan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, Wayan menyatakan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini jika seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Baca Juga :  Terdakwa Pembunuh Bos Vape Membela Diri di Hadapan Hakim

“Mudah-mudahan secepatnya,” tuturnya.

Ditambahkan R Alif Andi Darmawan, sesuai sangkaan yang dikenakan kepolisian kepada tersangka, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal terkait pembunuhan berencana, penganiayaan yang menimbulkan kematian, dan pembunuhan biasa pidana sebagaimana yang terdapat dalam KUHPidana. Alif menyebut bahwa berdasarkan rekonstruksi, diketahui tersangka memang berniat untuk melakukan pembunuhan keji ini.

“Karena parang dibawanya dari rumah, jadi unsur pembunuhan berencana sudah terlihat,” kata Alif.

Di tempat yang sama, Soekah L Nyahun selaku penasihat hukum tersangka mengatakan, semua adegan dalam rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan yang diberikan kliennya saat diperiksa polisi.

“Semua sesuai dengan keterangan, pelaku juga tidak diperintah atau diajarkan atau seperti apa, tidak ada sama sekali,” ucap Soekah.

Sementara itu, salah seorang anak korban yang ikut menyaksikan proses rekonstruksi, Desi berharap agar kasus pembunuhan ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Ia berharap agar tersangka pembunuhan orang tuanya ini dijatuhkan hukuman yang setimpal.

“Kalau bisa di persidangan nanti pelaku dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati,” ucapnya. (sja/ce/ala)

Grafis////

ADEGAN REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN PASUTRI

  • Tersangka Fazri alias Utuh Zenith diminta Ahmad Yendi untuk membersihkan dapur dan rumput di belakang rumah dengan diupah Rp50 ribu.
  • Kemudian korban Ahmad Yendi mengajak Utuh Zenith patungan beli sabu. Tersangka mengiyakan dan memberi Rp50 ribu. Lalu tersangka pulang ke rumahnya.
  • Saat kembali ke rumah korban, korban Ahmad Yendi sedang menikmati sabu bersama teman-temannya di kamar. Namun tersangka malah disuruh menunggu hingga dua putaran.
  • Kemudian dipanggil masuk. Namun ternyata sabu sudah tak tersisa.
  • Merasa kecewa, tersangka pun pulang dengan penuh amarah.
  • Tersangka membeli satu strip obat-obatan terlarang dan alkohol 70 persen untuk dikonsumsi.
  • Di tengah hujan deras, tersangka menuju rumah Ahmad Yendi dengan membawa serta sebilah parang.
  • Tersangka masuk ke rumah melalui pintu belakang, melepas seluruh pakaiannya, lalu menuju kamar Ahmad Yendi dan membunuhnya.
  • Pelaku berpindah ke kamar belakang. Fatmawati yang saat itu sedang rebahan sambil bermain ponsel, ditebasnya dari arah belakang.
  • Tersangka kembali ke kamar depan. Menyabetkan lagi parang ke arah wajah Ahmad Yendi hingga parang pun terlepas dan mengenai dinding yang berbatasan dengan kamar M, anak korban.
  • Mendengar suara gaduh, M keluar dari kamarnya untuk mengecek.
  • M dan tersangka sempat saling tatap. Pelaku berusaha mengejar M, tapi tak berhasil.
  • Tersangka pun pulang dan membuang senjata tajam yang digunakannya di pengaringan Jalan Beruk Angis.

SUMBER: HASIL REKONSTRUKSI

PALANGKA RAYA– Kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Yendi (46) dan Fatmawati (45) di Jalan Cempaka direkonstruksi. Ada 25 adegan yang diperagakan dalam reka ulang ini. Tersangka pembunuhan, Fazri alias Utuh Zenith dihadirkan dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), Gang Kamboja, Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Palangka Raya, Selasa (8/11/2022).

Selain tersangka, sejumlah saksi pun turut dihadirkan. Tampak pula hadir Soekah L Nyahun SH, penasihat hukum yang ditunjuk mendampingi tersangka. Rekonstruksi dimulai dengan adegan siang hari sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, yakni ketika korban Ahmad Yendi mendatangi rumah tersangka di Jalan Strawberry dengan maksud meminta bantuan tersangka membersihkan dapur dan belakang rumahnya.

Permintaan itu disanggupi tersangka, yang kemudian datang ke rumah korban untuk membersihkan bagian dapur dan belakang rumah. Tersangka Fazri mendapat upah Rp50 ribu. Usai tersangka membersihkan rumah, korban Yendi mengajak tersangka untuk urunan membeli paketan sabu.

Tersangka setuju, lalu menyerahkan uang Rp50 ribu yang diterimanya dari korban sebagai uang urunan untuk membeli sabu. Tersangka juga disuruh korban untuk meminjam uang dari pemilik toko figura yang terletak di muka jalan depan gang rumah korban guna menambah kekurangan uang untuk membeli paketan sabu.

Setelah berhasil meminjam uang, tersangka kemudian menyerahkan uang kepada Yendi. Dari rekonstruksi itu, diketahui bahwa kemarahan tersangka kepada korban Yendi muncul setelah mengetahui paketan sabu yang dibeli itu telah habis digunakan oleh korban dan teman-temannya. Tersangka tidak sempat menikmati.

Merasa kesal dibohongi korban, tersangka pun pulang ke rumahnya di Jalan Strawberry. Kemudian tersangka mengambil uang, lalu berangkat ke apotek untuk membeli satu strip obat Samcodin dan satu botol alkohol 70 persen. Di rumahnya, tersangka membuat racikan minuman dari campuran obat Samcodin 1 botol, alkohol 70 persen, ditambah satu  saset minuman energi.

Seusai mengonsumsi minuman racikan itu, muncullah niat tersangka untuk membunuh korban. Sembari membawa serta sebilah parang, tersangka berangkat dari rumahnya menuju ke rumah korban menggunakan sepeda motor.

Sesampai di dekat rumah korban, tersangka memarkir kendaraan di depan salah satu kamar barak depan rumah korban. Tersangka diketahui berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping yang letaknya di bagian belakang rumah. Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu melepaskan seluruh pakaiannya. Korban pertama yang dibacok tersangka adalah Ahmad Yendi, yang kala itu sedang tidur di kamar depan.

Tersangka membacok korban beberapa kali, mengenai bagian kening, wajah, dan tangan korban. Korban Yendi sempat mencoba menangkis, tapi upayanya itu sia-sia. Usai membacok korban Yendi, tersangka mendatangi kamar yang dihuni istri korban, Fatmawati, yang saat itu sedang asyik bermain ponsel sambil rebahan. Tersangka pun membacok Fatmawati berkali-kali.

Baca Juga :  Lena, Otak Pembunuh Bue Lodoy Sempat Melayat Bersama Pasangan Lesbinya

Usai menghabisi Fatmawati, tersangka menuju kamar depan, karena masih terdengar suara korban Yendi yang merintih kesakitan. Tanpa berpikir panjang, tersangka menyabetkan parang ke arah wajah korban berulang kali, hingga parang itu terlepas dari genggaman dan mengenai dinding yang berbatasan dengan kamar M, anak korban.

M yang mendengar suara gaduh itu segera keluar dari kamarnya. Di depan bibir pintu itu, ia melihat bayangan tersangka. Tersangka pun keluar kamar dan berusaha mengejar M. Untungnya saat itu tersangka tidak membawa serta parang yang tertinggal di lantai kamar Ahmad Yendi.

Karena tak berhasil mengejar M, tersangka pun kembali ke kamar mengambil parang. M sempat mengintip dari pintu dapur untuk memastikan tersangka tak mengejarnya lagi. M berhasil kabur melalui celah tembok belakang rumah, berlari untuk mendapatkan pertolongan, hingga akhirnya sampai ke rumah salah satu warga bernama Kilat.

Karena tidak berhasil mengejar anak korban, tersangka segera mengenakan pakaiannya dan bergegas kembali ke rumahnya. Namun sebelum sampai di rumahnya, tersangka terlebih dahulu membuang parang yang digunakan untuk membunuh korban di parit atau drainase sekitar Jalan Beruk Anggis. Adegan rekonstruksi ini ditutup dengan adegan tersangka tersangka mengajak temannya yang bernama Norman untuk menegak minuman keras di depan rumahnya.

Rekonstruksi kasus pembunuhan ini berjalan lancar. Tersangka terlihat sangat tenang saat meragakan seluruh adegan dalam reka ulang yang berlangsung kurang lebih dua jam itu.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya I Wayan Gedin Arianta SH MH mengatakan, rekonstruksi ini dilaksanakan untuk mengetahui lebih detail runut peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, sehingga saat persidangan nanti, jaksa penuntut bisa meyakinkan majelis hakim terkait perbuatan pidana yang dilakukan tersangka.

“Ini hanya untuk bisa menambah keyakinan hakim, bagaimana kronologi yang sebenarnya terjadi saat tersangka melakukan pembunuhan ini,” kata I Wayan Gedin Arianta.

Ia menerangkan, rangkaian adegan rekonstruksi ini dibuat berdasarkan pengakuan tersangka.

“Kami hanya mengikuti saja, apa yang ada dalam berita acara penyidikan, itulah yang direka di dalam adegan rekonstruksi,” ujar I Wayan Gedin Arianta saat memberikan keterangan, didampingi Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan dan jaksa R Alif Andi Darmawan yang menangani perkara ini.

Dikatakannya pula, berdasarkan berita acara tersebut, jaksa penuntut akan membuat nota dakwaan terhadap tersangka Fauzi yang akan digunakan sebagai dakwaan dalam persidangan.

Terkait kapan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, Wayan menyatakan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini jika seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Baca Juga :  Terdakwa Pembunuh Bos Vape Membela Diri di Hadapan Hakim

“Mudah-mudahan secepatnya,” tuturnya.

Ditambahkan R Alif Andi Darmawan, sesuai sangkaan yang dikenakan kepolisian kepada tersangka, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal terkait pembunuhan berencana, penganiayaan yang menimbulkan kematian, dan pembunuhan biasa pidana sebagaimana yang terdapat dalam KUHPidana. Alif menyebut bahwa berdasarkan rekonstruksi, diketahui tersangka memang berniat untuk melakukan pembunuhan keji ini.

“Karena parang dibawanya dari rumah, jadi unsur pembunuhan berencana sudah terlihat,” kata Alif.

Di tempat yang sama, Soekah L Nyahun selaku penasihat hukum tersangka mengatakan, semua adegan dalam rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan yang diberikan kliennya saat diperiksa polisi.

“Semua sesuai dengan keterangan, pelaku juga tidak diperintah atau diajarkan atau seperti apa, tidak ada sama sekali,” ucap Soekah.

Sementara itu, salah seorang anak korban yang ikut menyaksikan proses rekonstruksi, Desi berharap agar kasus pembunuhan ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Ia berharap agar tersangka pembunuhan orang tuanya ini dijatuhkan hukuman yang setimpal.

“Kalau bisa di persidangan nanti pelaku dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati,” ucapnya. (sja/ce/ala)

Grafis////

ADEGAN REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN PASUTRI

  • Tersangka Fazri alias Utuh Zenith diminta Ahmad Yendi untuk membersihkan dapur dan rumput di belakang rumah dengan diupah Rp50 ribu.
  • Kemudian korban Ahmad Yendi mengajak Utuh Zenith patungan beli sabu. Tersangka mengiyakan dan memberi Rp50 ribu. Lalu tersangka pulang ke rumahnya.
  • Saat kembali ke rumah korban, korban Ahmad Yendi sedang menikmati sabu bersama teman-temannya di kamar. Namun tersangka malah disuruh menunggu hingga dua putaran.
  • Kemudian dipanggil masuk. Namun ternyata sabu sudah tak tersisa.
  • Merasa kecewa, tersangka pun pulang dengan penuh amarah.
  • Tersangka membeli satu strip obat-obatan terlarang dan alkohol 70 persen untuk dikonsumsi.
  • Di tengah hujan deras, tersangka menuju rumah Ahmad Yendi dengan membawa serta sebilah parang.
  • Tersangka masuk ke rumah melalui pintu belakang, melepas seluruh pakaiannya, lalu menuju kamar Ahmad Yendi dan membunuhnya.
  • Pelaku berpindah ke kamar belakang. Fatmawati yang saat itu sedang rebahan sambil bermain ponsel, ditebasnya dari arah belakang.
  • Tersangka kembali ke kamar depan. Menyabetkan lagi parang ke arah wajah Ahmad Yendi hingga parang pun terlepas dan mengenai dinding yang berbatasan dengan kamar M, anak korban.
  • Mendengar suara gaduh, M keluar dari kamarnya untuk mengecek.
  • M dan tersangka sempat saling tatap. Pelaku berusaha mengejar M, tapi tak berhasil.
  • Tersangka pun pulang dan membuang senjata tajam yang digunakannya di pengaringan Jalan Beruk Angis.

SUMBER: HASIL REKONSTRUKSI

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/