Minggu, Juli 7, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Desy, Mahasiswi Pembuang Bayi Dituntut 3,6 Tahun

PALANGKARAYA – Desy Kristin Sipayung, mahasiswi yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan bayi yang dikandungnya sendiri dituntut 3,6 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya. Hal tersebut disampaikan oleh Ifik Harianto, pengacara yang mendampingi terdakwa dalam sidang di PN Palangka Raya.

Desi dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan meninggal dunia.

“Desi dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan  enam bulan penjara denda sebesar Rp 20 juta dengan subsider selama tiga bulan,” kata Ifik, Rabu (11/1/2023) siang.

Ifik juga mengatakan setelah pembacaan tuntutan, dirinya selaku penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan di sidang tersebut. Dalam pembelaan, ia meminta supaya majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa.

Baca Juga :  Pelaku Curat Ditangkap saat Asyik Menikmati Makan Malam Bareng Pacar

Alasan Ifik mengajukan permohonan tersebut karena terdakwa Desi masih berusia muda mengaku  menyesali perbuatannya serta diketahui dirinya tidak pernah dihukum sebelumnya. Ifik berharap majelis hakim mau mengabulkan permohonan pembelaan nya nya tersebut

Ifik mengatakan bahwa rencana majelis hakim akan mengeluarkan vonis putusan pada sidang yang di gelar pada Selasa (17/1/2023).

Dalam kesempatan wawancara tersebut Ifik juga menitipkan pesan kepada para mahasiswa yang  menuntut ilmu  khususnya yang khususnya bagi mereka yang dari perantauan untuk menjadikan kasus Desi ini sebagai sebuah pelajaran untuk dapat pintar-pintar menjaga diri selama menuntut ilmu di Kalteng.

“Dengan pintar pintar menjaga diri selama di kampung orang supaya  bisa sukses bisa dapat titel jadi nama kampung halaman dan nama orang tua juga  jadi baik,” kata Ifik dalam pesan nya sebelum menutup keterangan wawancara tersebut.

Baca Juga :  Jadi Kontraktor, Kader Tersangkut Tipikor

Untuk diketahui, Warga Jalan Bukit Raya V, Kelurahan Palangka, dibuat geger atas temuan bayi di semak-semak di balik tembok rumah 10 September 2022. Bayi berjenis laki-laki itu sudah terbujur kaku dengan badan tampak membiru.

Desi akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut memang anaknya yang merupakan hasil hubungan dengan pacarnya berinisial DD. Bayi tersebut dilahirkan di kamar mandi sekitar pukul 01.00 Wib.

Kepada polisi, Desi mengaku saat bayinya lahir, kepala bayi sempat terendam di air yang ada di dalam kamar mandi dan ditinggal begitu saja lantaran panik.(sja)

PALANGKARAYA – Desy Kristin Sipayung, mahasiswi yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan bayi yang dikandungnya sendiri dituntut 3,6 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya. Hal tersebut disampaikan oleh Ifik Harianto, pengacara yang mendampingi terdakwa dalam sidang di PN Palangka Raya.

Desi dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan meninggal dunia.

“Desi dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan  enam bulan penjara denda sebesar Rp 20 juta dengan subsider selama tiga bulan,” kata Ifik, Rabu (11/1/2023) siang.

Ifik juga mengatakan setelah pembacaan tuntutan, dirinya selaku penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan di sidang tersebut. Dalam pembelaan, ia meminta supaya majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa.

Baca Juga :  Pelaku Curat Ditangkap saat Asyik Menikmati Makan Malam Bareng Pacar

Alasan Ifik mengajukan permohonan tersebut karena terdakwa Desi masih berusia muda mengaku  menyesali perbuatannya serta diketahui dirinya tidak pernah dihukum sebelumnya. Ifik berharap majelis hakim mau mengabulkan permohonan pembelaan nya nya tersebut

Ifik mengatakan bahwa rencana majelis hakim akan mengeluarkan vonis putusan pada sidang yang di gelar pada Selasa (17/1/2023).

Dalam kesempatan wawancara tersebut Ifik juga menitipkan pesan kepada para mahasiswa yang  menuntut ilmu  khususnya yang khususnya bagi mereka yang dari perantauan untuk menjadikan kasus Desi ini sebagai sebuah pelajaran untuk dapat pintar-pintar menjaga diri selama menuntut ilmu di Kalteng.

“Dengan pintar pintar menjaga diri selama di kampung orang supaya  bisa sukses bisa dapat titel jadi nama kampung halaman dan nama orang tua juga  jadi baik,” kata Ifik dalam pesan nya sebelum menutup keterangan wawancara tersebut.

Baca Juga :  Jadi Kontraktor, Kader Tersangkut Tipikor

Untuk diketahui, Warga Jalan Bukit Raya V, Kelurahan Palangka, dibuat geger atas temuan bayi di semak-semak di balik tembok rumah 10 September 2022. Bayi berjenis laki-laki itu sudah terbujur kaku dengan badan tampak membiru.

Desi akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut memang anaknya yang merupakan hasil hubungan dengan pacarnya berinisial DD. Bayi tersebut dilahirkan di kamar mandi sekitar pukul 01.00 Wib.

Kepada polisi, Desi mengaku saat bayinya lahir, kepala bayi sempat terendam di air yang ada di dalam kamar mandi dan ditinggal begitu saja lantaran panik.(sja)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/