PALANGKA RAYA-Pelimpahan berkas perkara, barang bukti (barbuk), serta para tersangka dari penyidik kepada pihak kejaksaan (tahap II) dilakukan pada Rabu (12/2/2025).
Kedua tersangka adalah Brigadir AK yang merupakan mantan anggota polisi dan MH seorang warga sipil.
Jaksa Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, dalam proses penuntutan terhadap tersangka AK dan MH, berkas perkara dibuat terpisah.
Diterangkan Dwinanto, berkas perkara tersangka AK dan MH dipisahkan karena kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus pidana ini.
Selain itu, pemisahan berkas perkara dilakukan karena adanya penetapan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan tersangka MH merupakan saksi yang dilindungi.
“Di dalam perkara ini, antara dua tersangka dilakukan pemisahan berkas perkara, tentunya pemisahan itu karena ada peran berbeda dan juga mempertimbangkan bahwa tersangka MH telah ditetapkan sebagai saksi terlindung oleh LPSK,” ungkap Dwinanto.
Dwinanto menambahkan bahwa mengingat status MH sebagai saksi yang dilindungi oleh LPSK maka pihak nyapun akan berkoordinasi dengan pihak Kepala rutan palangkaraya agar ke-dua tersangka bisa ditahan di dalam ruangan sel yang berbeda.
“Harapan kami sel penahanan nya bisa berbeda blok atau tempat, itu semua demi keamanan dan juga kelancaran saat proses persidangan “ ujar pria yang dikenal memegang jabatan sebagai Kasi OHarda bidang Pidum di kantor Kejaksaan Tinggi kalteng itu.
Dikatakan nya bahwa mulai sejak proses pelimpahan ini,pihak kejaksaan telah menetapkan tersangka AK dan MH ini berstatus sebagai tahanan pihak kejaksaan selama 20 hari kedepannya atau sampai petkara ini dilimpahkan ke pengadilan.
Dwinanto juga mengatakan bahwa pihak kejaksaan sendiri telah memberikan petunjuk kepada pihak penyidik kepolisian untuk menambah sejumlah pasal sangkaan yang bisa di jerat kepada para tersangka selain yang sudah di sangkakan pihak penyidik kepolisian sebelum nya.
Disebut kan nya bahwa pihak kejaksaan telah mengusulkan kepada penyidikan kepolisian agar kepada kedua tersangka dijerat pasal tambahan yaitu pasal 181 KUHP terkait persengkokolan menyembunyikan mayat korban.
“Kami melihat ada juga pasal yang patut disangkakan yaitu pasal 181 KUHP terkait tindak pidana menyembunyikan mayat atau kematian,” ujarnya.
![](https://kaltengpos.jawapos.com/wp-content/uploads/2025/02/12022025-utama-haryono-foto-1.jpg)
Selain penambahan pasal 181 KUHPidana kepada kedua tersangka, Dwinanto juga mengatakan bahwa Khusus untuk tersangka AK sebagai tersangka utama pelaku pembunuhan, pihaknya juga mengusulkan agar tersangka dijerat dengan pasal tambahan yakni pasal 339 KUHPidana terkait kejahatan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan perbuatan tindak pidana lain.
“Khusus untuk Anton (AK) di jerat juga dengan sangkaan pasal 339 KUHPidana yaitu tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lain karena untuk Anton diketahui perannya dia melakukan pembunuhan juga melakukan pencurian mobil,” terang Dwinanto.
Sehingga khusus terhadap tersangka AK dikatakan nya untuk saat ini telah dijerat dengan sangkaan berlapis yakni sangkaan melanggar pasal 339 KUHP, 338 jo 55 KUHP, 365 ayat 4 dan pasal 181 KUHPidana.
Sementara khusus tersangka MH , pihak kejaksaan mengusulkan agar tersangka dijerat dengan pasal tambahan yaitu pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian biasa.
Sehingga pasal yang disangkakan kepada tersangka MH untuk saat ini antara lain adalah pasal 338 KUHPidana (pembunuhan) , pasal 365 ayat 4 , pasal 181 KUHPidana dan pasal 363 ayat 1 ke-4.
Dwinanto menegaskan bahwa banyak pasal yang menjerat para tersangka kasus pidana yang menyebabkan kematian sopir ekpedisi bernama budiman ini memang dibuat semaksimal mungkin agar bisa menjerat para tersangka pada saat persidangan kasus ini ini digelar.
“Pasal pasal (berlapis) itu dibuat demi menjaring supaya pada saat persidangan nanti kedua tersangka bisa di jerat dengan perbuatan pidana yang memang dilakukan nya sesuai Fakta yang terbukti di persidangan nanti ,” pungkasnya.(sja/ce/ala)