Rabu, Oktober 2, 2024
29.3 C
Palangkaraya

Pemuda Cabul Divonis Lima Tahun Penjara

PALANGKA RAYA-Galih mendapat ganjaran atas pikiran kotor dan tangan jailnya kepada anak perempuan di tempat yang tak pantas. Pemuda 19 tahun itu divonis lima tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Vonis untuk Galih dibacakan majelis hakim yang dipimpin hakim Syamsuni dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (24/1) lalu.

Galih diketahui sebagai guru magang yang mengajari anak-anak mengaji pada rumah belajar mengaji di Kecamatan Sebangau, Palangka Raya. Entah setan apa yang merasukinya sehingga ia nekat berbuat asusila terhadap anak didiknya.

Ifik Harianto selaku penasihat hukum yang mendampingi terdakwa selama persidangan perkara ini mengatakan, kliennya dinyatakan majelis hakim telah terbukti melanggar pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undnag-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Saksi Tegaskan Lahan Bukan Milik PT SEM, tapi Milik Hj Misniati

Selain hukuman pidana penjara selama lima tahun, Galih juga harus membayar denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Hukuman terhadap Galih lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Diterangkan Ifik, hal yang memberatkan kliennya dalam kasus ini adalah karena terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut pada korban yang masih di bawah umur.

“Dia sengaja menyentuh area sensitif korban,” terang Ifik lagi.

“Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan saat korban sedang belajar mengaji di tempat terdakwa mengajar,” tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya terkait perbuatan terdakwa. Tidak terima atas perlakuan terdakwa, orang tua korban pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Tipikor DAK Fisik Disdikpora Gumas Ditunda

Atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya, lanjut Ifik, terdakwa yang mengikuti jalannya sidang dari Rutan Kelas II A Palangka Raya menyatakan menerima vonis tersebut.

“Klien kami menyatakan menerima (vonis),” kata Ifik sembari berpesan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat khususnya para orang tua, agar selalu berhati-hati dan waspada dalam menjaga dan mengawasi anak masing-masing sehingga bisa terhindar dari kasus pelecehan dan pencabulan. (sja/ce/ram)

PALANGKA RAYA-Galih mendapat ganjaran atas pikiran kotor dan tangan jailnya kepada anak perempuan di tempat yang tak pantas. Pemuda 19 tahun itu divonis lima tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Vonis untuk Galih dibacakan majelis hakim yang dipimpin hakim Syamsuni dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (24/1) lalu.

Galih diketahui sebagai guru magang yang mengajari anak-anak mengaji pada rumah belajar mengaji di Kecamatan Sebangau, Palangka Raya. Entah setan apa yang merasukinya sehingga ia nekat berbuat asusila terhadap anak didiknya.

Ifik Harianto selaku penasihat hukum yang mendampingi terdakwa selama persidangan perkara ini mengatakan, kliennya dinyatakan majelis hakim telah terbukti melanggar pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undnag-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Saksi Tegaskan Lahan Bukan Milik PT SEM, tapi Milik Hj Misniati

Selain hukuman pidana penjara selama lima tahun, Galih juga harus membayar denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Hukuman terhadap Galih lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Diterangkan Ifik, hal yang memberatkan kliennya dalam kasus ini adalah karena terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut pada korban yang masih di bawah umur.

“Dia sengaja menyentuh area sensitif korban,” terang Ifik lagi.

“Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan saat korban sedang belajar mengaji di tempat terdakwa mengajar,” tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya terkait perbuatan terdakwa. Tidak terima atas perlakuan terdakwa, orang tua korban pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Tipikor DAK Fisik Disdikpora Gumas Ditunda

Atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya, lanjut Ifik, terdakwa yang mengikuti jalannya sidang dari Rutan Kelas II A Palangka Raya menyatakan menerima vonis tersebut.

“Klien kami menyatakan menerima (vonis),” kata Ifik sembari berpesan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat khususnya para orang tua, agar selalu berhati-hati dan waspada dalam menjaga dan mengawasi anak masing-masing sehingga bisa terhindar dari kasus pelecehan dan pencabulan. (sja/ce/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/