PALANGKA RAYA-Terdakwa kasus korupsi Sri Yeni terus melakukan upaya hukum agar bebas dari perkara yang menjeratnya. Sri Yeni resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Sebelumnya dia telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran dana desa di Desa Bereng Jun tahun anggaran 2018 dan dipidana penjara selama 2 tahun.
Sidang PK digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (28/11/2022). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Achmad Peten Sili SH MH itu, Sri Yeni didampingi penasihat hukumnya, Rusdy Agus Susanto SH.
Sementara dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) dihadiri Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) Andi Yaprizal SH MH. Sidang kemarin beragenda penyerahan berkas memori PK yang diajukan pihak terdakwa. Sidang kasus ini akan dilanjutkan kembali pada Rabu (7/12/2022) pekan depan, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak jaksa penuntut.
Ditemui usai sidang, Rusdy Agus Susanto mengatakan bahwa upaya hukum berupa peninjauan kembali oleh kliennya (Sri Yeni, red) ditempuh dalam upaya mencari keadilan.
Dikatakan Rusdy, pihaknya akan mengajukan bukti baru yang belum pernah diajukan selama persidangan sebelumnya. “Bukti baru itu akan kami ajukan pada sidang berikut,” kata Rusdy.
Melalui PK ini pihaknya juga akan mengajukan argumen bahwa dalam putusan sebelumnya terdapat kekeliruan majelis hakim.
“Disebutkan bahwa klien kami (Sri Yeni) telah menyalahgunakan kewenangan, sementara kami tidak tahu kewenangan apa yang telah disalahgunakan oleh klien kami,” tuturnya.
Menurut Rusdy saat kasus korupsi ini terjadi, Sri Yeni belum menjabat sebagai anggota DPRD Gumas.
“Dia juga bukan perangkat desa, bukan juga pejabat pemerintahan daerah Gunung Mas atau bagian dari pelaksana kegiatan di desa tersebut,” ungkapnya.
Dengan pengajuan PK ini, pihaknya ingin menguji kembali argumen terkait penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan Sri Yeni dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara kasus korupsi penyelewengan anggaran dana desa di Desa Bereng Jun pada tahun 2018 lalu.
Rusdi meyakini melalui upaya hukum yang ditempuh ini bisa membebaskan kliennya dari jeratan hukum.
“Kami optimistis dan sangat berharap peninjauan kembali ini bisa dikabulkan,” pungkasnya.
Sebelumnya Sri Yeni bersama mantan Kades Bereng Jun Andreas Arpenodie (divonis empat tahun) didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran dana desa di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing tahun anggaran 2018.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang dipimpin ketua majelis hakim Afon SH MH, Sri Yeni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan yang diajukan pihak jaksa penuntut dari Kejari Gumas.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta, subsider kurungan selama 4 bulan.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp204.031.690,00, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti itu paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Sri Yeni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Dalam putusan majelis hakim banding, hukuman Sri Yeni diturunkan menjadi 2 tahun dan denda yang harus dibayar sebesar Rp50 juta.
Masih merasa tak puas, Sri Yeni kemudian mencoba mengajukan langkah hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Hal yang sama juga dilakukan pihak jaksa penuntut dari Kejari Gumas. Putusan kasasi di tingkat MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak terdakwa dan penuntutan umum serta menyatakan menguatkan isi putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tipikor Palangka Raya. (sja/ce/ala)