PALANGKA RAYA- Jajaran Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram lebih dengan cara dilarutkan dengan cairan pembersih lantai. Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu yang dipimpin Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa dan dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya, pihak Pengadilan dan BPOM Palangka Raya di lobby Mapolresta Palangka Raya, Selasa (29/11/2022).
Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan terbesar yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya menerangkan, barang bukti sabu tersebut adalah hasil dari penangkapan terduga pengedar berinisial DP pada tanggal 13 November 2022 lalu. Dari tangannya, 40 paket sabu dengan berang kotor 1,1 Kg. Tidak sampai di situ, jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya yang bekerja sama dengan Polsek Rakumpit menangkap tersangka berinisial A pada tanggal 22 November lalu. Dari tangannya diamankan 18 paket sabu seberat 5,56 gram.
“Pada hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti sabu dari dua tersangka atau sebanyak 1, 2 kilo gram lebih. Ini menjadi bukti dan tantangan kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba dan melindungi generasi muda yang menjadi sasaran peredaran gelap narkoba,” ungkap Kombes Pol Budi Santosa.
Tidak hanya melakukan kejahatan peredaran Narkoba, menurut Kapolresta Palangka Raya, tersangka DP ternyata seorang residivis kasus pembobolan gudang Dinkes Kalteng dan pencurian masker yang saat itu pada masa darurat pandemi Covid-19.
Selain itu, pihaknya juga masih mendalami peran tersangka DP yang bisa mendapatkan sabu dalam jumlah banyak. Akibat dari perbuatan tersangka DP diancam Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika nomor 35 Tahun 2009. (ena/*isf/uni)
Polresta Palangka Musnahkan Sabu Seberat 1,2 Kilogram
PALANGKA RAYA- Jajaran Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram lebih dengan cara dilarutkan dengan cairan pembersih lantai. Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu yang dipimpin Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa dan dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya, pihak Pengadilan dan BPOM Palangka Raya di lobby Mapolresta Palangka Raya, Selasa (29/11/2022).
Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan terbesar yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya menerangkan, barang bukti sabu tersebut adalah hasil dari penangkapan terduga pengedar berinisial DP pada tanggal 13 November 2022 lalu. Dari tangannya, 40 paket sabu dengan berang kotor 1,1 Kg. Tidak sampai di situ, jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya yang bekerja sama dengan Polsek Rakumpit menangkap tersangka berinisial A pada tanggal 22 November lalu. Dari tangannya diamankan 18 paket sabu seberat 5,56 gram.
“Pada hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti sabu dari dua tersangka atau sebanyak 1, 2 kilo gram lebih. Ini menjadi bukti dan tantangan kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba dan melindungi generasi muda yang menjadi sasaran peredaran gelap narkoba,” ungkap Kombes Pol Budi Santosa.
Tidak hanya melakukan kejahatan peredaran Narkoba, menurut Kapolresta Palangka Raya, tersangka DP ternyata seorang residivis kasus pembobolan gudang Dinkes Kalteng dan pencurian masker yang saat itu pada masa darurat pandemi Covid-19.
Selain itu, pihaknya juga masih mendalami peran tersangka DP yang bisa mendapatkan sabu dalam jumlah banyak. Akibat dari perbuatan tersangka DP diancam Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika nomor 35 Tahun 2009. (ena/*isf/uni)