Minggu, September 22, 2024
26.4 C
Palangkaraya

Terdakwa Tipikor DAK Kembalikan Kerugian Negara

BUNTOK–Kejakasaan Negeri Buntok berhasil mengembalikan uang negara dari dugaan atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dana Alokasi Khusus (DAK) rehab fisik 6 (enam) ruangan SDN Bangkuang yang melibatkan Hadriansyah Oknum Kepala Sekolah SDN Bangkuang Kecamatan Karau Kuala,  Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Uang tersebut dikembalikan oleh terdakwa sebanyak Rp.252.961.631 (dua ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh satu ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) melalui keluarga terdakwa didampingi kuasa hukumnya H. Zainal Arifin, SH di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan Jalan Panglima Batur, Selasa (30/8).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barsel Antoni saat dikonfirmasi Rabu (31/8) membenarkan pengembalian uang atas dugaan Tipikor itu. Antoni mengatakan, pengembalian uang itu merupakan bukti dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan yang serius menangani kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Barsel.

Baca Juga :  Kajati Kalteng Hadiri Puncak HUT ke-76 Bhayangkara

“Saat ini terdakwa Hadriansyah masih diperiksa. Bahkan pemeriksaan sudah masuk ke tahap tiga yakni pemeriksaan saksi,” terangnya.

Antoni menambahkan,walaupun uang sudah dikembalikan,  proses hukum kepada Hadriansyah  tetap berlanjut sesuai dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini.

“Kami dari Pihak Kejaksaan hanya melakukan penuntutan, mudah-mudahan nanti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipera keringanan saat sidang di pengadilan,” terang Antoni.

Ia mengimbau, khususnya bagi para kepala sekolah agar tidak ceroboh melakukan pekerjaan dan menggunakan dana rehab sekolah. Sebab, kata dia, bisa tersandung masalah hukum Tindak Pidana Korupsi karena anggaran tersebut adalah bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Untuk ancaman hukuman bagi Hadriansyah yakni   Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman Hukuman 4-6 tahun Penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Kobar Berikan Layanan Hukum Gratis

Sementara H Zainal Arifin SH selaku kuasa hukum terdakwa berharap agar majelis hakim bisa meringankan tuntutannya. “Dengan alasan, kliennya sudah mengembalikan uang negara itu,” tegasnya singkat. (ner/ala/ko)

BUNTOK–Kejakasaan Negeri Buntok berhasil mengembalikan uang negara dari dugaan atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dana Alokasi Khusus (DAK) rehab fisik 6 (enam) ruangan SDN Bangkuang yang melibatkan Hadriansyah Oknum Kepala Sekolah SDN Bangkuang Kecamatan Karau Kuala,  Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Uang tersebut dikembalikan oleh terdakwa sebanyak Rp.252.961.631 (dua ratus lima puluh dua juta sembilan ratus enam puluh satu ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) melalui keluarga terdakwa didampingi kuasa hukumnya H. Zainal Arifin, SH di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan Jalan Panglima Batur, Selasa (30/8).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barsel Antoni saat dikonfirmasi Rabu (31/8) membenarkan pengembalian uang atas dugaan Tipikor itu. Antoni mengatakan, pengembalian uang itu merupakan bukti dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan yang serius menangani kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Barsel.

Baca Juga :  Kajati Kalteng Hadiri Puncak HUT ke-76 Bhayangkara

“Saat ini terdakwa Hadriansyah masih diperiksa. Bahkan pemeriksaan sudah masuk ke tahap tiga yakni pemeriksaan saksi,” terangnya.

Antoni menambahkan,walaupun uang sudah dikembalikan,  proses hukum kepada Hadriansyah  tetap berlanjut sesuai dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini.

“Kami dari Pihak Kejaksaan hanya melakukan penuntutan, mudah-mudahan nanti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipera keringanan saat sidang di pengadilan,” terang Antoni.

Ia mengimbau, khususnya bagi para kepala sekolah agar tidak ceroboh melakukan pekerjaan dan menggunakan dana rehab sekolah. Sebab, kata dia, bisa tersandung masalah hukum Tindak Pidana Korupsi karena anggaran tersebut adalah bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Untuk ancaman hukuman bagi Hadriansyah yakni   Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman Hukuman 4-6 tahun Penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Kobar Berikan Layanan Hukum Gratis

Sementara H Zainal Arifin SH selaku kuasa hukum terdakwa berharap agar majelis hakim bisa meringankan tuntutannya. “Dengan alasan, kliennya sudah mengembalikan uang negara itu,” tegasnya singkat. (ner/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/