Senin, Desember 9, 2024
25.2 C
Palangkaraya

Terkait Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Dana Pemilu

Kejati Geledah Kantor Bawaslu Seruyan

PALANGKA RAYA-Selasa, 29 Oktober 2024, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan.

Pengeledahan ini masih terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Dana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2023 – 2024, dimana sehari sbelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) oknum pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan, yaitu HI selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada BAWASLU Kab. Seruyan Tahun Anggaran 2024, IWI selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu BAWASLU Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 dan KH selaku Staf Operator Keuangan di BAWASLU Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.

“Penggeledahan di di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan dimulai pukul 12.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib dan berhasil menyita dokumen – dokumen sebanyak 4 (empat) kontainer dan 1 (satu) unit personal computer,” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH melalui rilis yang diterima, kemarin (31/10/2024).

Adapun Kasus Posisi Tindak Pidana dimaksud sebagai berikut Bahwa pada tahun 2023 dan 2024 BAWASLU Kabupaten Seruyan mendapatkan Dana Hibah dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan sejumlah Rp 12.582.801.499,00 (dua belas miliar lima ratus delapan puluh dua juta delapan ratus satu ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Seruyan yang diterima di Rekening BRI BAWASLU Kabupaten Seruyan nomor 654266863952526 Tahap I (Desember 2023) sebesar Rp 5.033.120.600,00 (lima miliar tiga puluh tiga juta seratus dua puluh ribu enam ratus rupiah) Bersumber dari APBD Perubahan 2023 dan Tahap II (Juni 2024) sebesar Rp 7.549.680.899,00 (tujuh miliar lima ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) bersumber dari APBD 2024.

Baca Juga :  Timbul Resmi Jabat Kasipidum Kobar

Bahwa dalam jangka waktu antara 18 Mei 2024 s.d. 08 Juni 2024 bertempat di Kantor BAWASLU Kabupaten Seruyan, KH (PPNPN) selaku Staf Pengelola Keuangan dan Operator Sakti BAWASLU Kabupaten Seruyan telah menggunakan Anggaran Bawaslu Kabupaten Seruyan yang berasal dari APBD berupa Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan tidak sesuai dengan peruntukannya yang dilakukan dengan cara:

Bahwa KH menggunakan akun BRI Cash Management System (CMS BRI) Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) BAWASLU Kabupaten Seruyan yang seharusnya dikelola sendiri oleh IWI selaku BPP Bawaslu Kabupaten Seruyan untuk membuat pengajuan pencairan Anggaran BAWASLU Kabupaten Seruyan yang berasal dari APBD berupa Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, kemudian KH menggunakan akun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) CMS BRI yang seharusnya dikelola sendiri oleh HI selaku Koordinator Sekretariat BAWASLU Kabupaten Seruyan untuk memverifikasi pengajuan pencairan Anggaran yang telah dibuat tersebut.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhakti Adhyaksa, Kejati Kalteng Gelar Pekan Olahraga

Selanjutnya, dengan alasan ada pembayaran yang harus segera dilakukan KH meminta Kode OTP yang diperlukan untuk menyetujui pengajuan pencairan Anggaran, sehingga HI tanpa melakukan pengujian kebenaran pengajuan pencairan Anggaran terlebih dahulu langsung memberikan Kode OTP yang diperoleh dari Aplikasi BRI Q-Token, setelah mendapatkan Kode OTP KH kembali menggunakan akun CMS BRI PPK untuk menyetujui sendiri pengajuan pencairan Anggaran dengan tujuan penerima pencairan anggaran adalah rekening BRI milik KH nomor 361101018806531 atas nama KH sehingga anggaran yang telah berhasil dicairkan langsung masuk ke rekening BRI milik KH tersebut.

Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Dana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, masih dilakukan penghitungan oleh Auditor. (hms/ala)

PALANGKA RAYA-Selasa, 29 Oktober 2024, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan.

Pengeledahan ini masih terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Dana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2023 – 2024, dimana sehari sbelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) oknum pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan, yaitu HI selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada BAWASLU Kab. Seruyan Tahun Anggaran 2024, IWI selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu BAWASLU Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 dan KH selaku Staf Operator Keuangan di BAWASLU Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.

“Penggeledahan di di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan dimulai pukul 12.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib dan berhasil menyita dokumen – dokumen sebanyak 4 (empat) kontainer dan 1 (satu) unit personal computer,” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH melalui rilis yang diterima, kemarin (31/10/2024).

Adapun Kasus Posisi Tindak Pidana dimaksud sebagai berikut Bahwa pada tahun 2023 dan 2024 BAWASLU Kabupaten Seruyan mendapatkan Dana Hibah dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan sejumlah Rp 12.582.801.499,00 (dua belas miliar lima ratus delapan puluh dua juta delapan ratus satu ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Seruyan yang diterima di Rekening BRI BAWASLU Kabupaten Seruyan nomor 654266863952526 Tahap I (Desember 2023) sebesar Rp 5.033.120.600,00 (lima miliar tiga puluh tiga juta seratus dua puluh ribu enam ratus rupiah) Bersumber dari APBD Perubahan 2023 dan Tahap II (Juni 2024) sebesar Rp 7.549.680.899,00 (tujuh miliar lima ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) bersumber dari APBD 2024.

Baca Juga :  Timbul Resmi Jabat Kasipidum Kobar

Bahwa dalam jangka waktu antara 18 Mei 2024 s.d. 08 Juni 2024 bertempat di Kantor BAWASLU Kabupaten Seruyan, KH (PPNPN) selaku Staf Pengelola Keuangan dan Operator Sakti BAWASLU Kabupaten Seruyan telah menggunakan Anggaran Bawaslu Kabupaten Seruyan yang berasal dari APBD berupa Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan tidak sesuai dengan peruntukannya yang dilakukan dengan cara:

Bahwa KH menggunakan akun BRI Cash Management System (CMS BRI) Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) BAWASLU Kabupaten Seruyan yang seharusnya dikelola sendiri oleh IWI selaku BPP Bawaslu Kabupaten Seruyan untuk membuat pengajuan pencairan Anggaran BAWASLU Kabupaten Seruyan yang berasal dari APBD berupa Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, kemudian KH menggunakan akun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) CMS BRI yang seharusnya dikelola sendiri oleh HI selaku Koordinator Sekretariat BAWASLU Kabupaten Seruyan untuk memverifikasi pengajuan pencairan Anggaran yang telah dibuat tersebut.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhakti Adhyaksa, Kejati Kalteng Gelar Pekan Olahraga

Selanjutnya, dengan alasan ada pembayaran yang harus segera dilakukan KH meminta Kode OTP yang diperlukan untuk menyetujui pengajuan pencairan Anggaran, sehingga HI tanpa melakukan pengujian kebenaran pengajuan pencairan Anggaran terlebih dahulu langsung memberikan Kode OTP yang diperoleh dari Aplikasi BRI Q-Token, setelah mendapatkan Kode OTP KH kembali menggunakan akun CMS BRI PPK untuk menyetujui sendiri pengajuan pencairan Anggaran dengan tujuan penerima pencairan anggaran adalah rekening BRI milik KH nomor 361101018806531 atas nama KH sehingga anggaran yang telah berhasil dicairkan langsung masuk ke rekening BRI milik KH tersebut.

Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Dana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, masih dilakukan penghitungan oleh Auditor. (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/