Senin, November 11, 2024
22.6 C
Palangkaraya

Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi H Asang

KASONGAN-Proses hukum terhadap H Asang Triasha terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam pembuatan jalan tembus antar desa, disepanjang aliran sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020 masih bergulir. Babak baru dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya telah resmi menolak eksepsi, atau keberatan H Asang terhadap surat dakwaan Penuntut Umum.

“Keputusan Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya disampaikan pada tanggal 30 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 wib,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH kepada Kalteng Pos, Rabu (1/6).

Disampaikan Kasi Pidsus, keputusan disampaikan setelah sebelumnya mendengar Eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum, dan tanggapan Penuntut Umum atas Eksepsi penasihat hukum terdakwa, maka Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan Putusan Sela nomor 14/Pid.SusTPK/2022/PN Plk. Dengan amar putusan, pertama menolak Eksepsi dari terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang mengadili, dan memutus perkara tersebut. Ketiga menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum No Reg Perkara PDS02/Ktgn/Ft.1/03/2022, tanggal 30 Maret 2022, sah menurut hukum.

Baca Juga :  Pedoman Kejaksaan Tentang Penanganan Perkara Narkoba Diterbitkan

Keempat menyatakan, bahwa pemeriksaan terhadap perkara terdakwa H Asang Triasha tersebut, dilanjutkan. Dan terakhir, menangguhkan biaya perkara, sampai pada putusan akhir.

“Atas dasar Putusan Sela tersebut, maka sidang dilan jutkan kembali pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum,” ujar pria yang dikenal berprestasi dalam penanganan perkara Tipikor ini

Untuk diketahui ungkap Erfandy, sebelumnya terdakwa H Asang Triasha, telah mengajukan permohonan Pra Peradilan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya.

“Namun berdasarkan putusan nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Plk tanggal 24 Maret 2022, Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas IA juga menyatakan menolak permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh pemohon H Asang Triasha untuk seluruhnya,” ungkapnya. (eri/ala/ko)

Baca Juga :  Jangan Main-main dalam Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara

KASONGAN-Proses hukum terhadap H Asang Triasha terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam pembuatan jalan tembus antar desa, disepanjang aliran sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020 masih bergulir. Babak baru dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya telah resmi menolak eksepsi, atau keberatan H Asang terhadap surat dakwaan Penuntut Umum.

“Keputusan Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya disampaikan pada tanggal 30 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 wib,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH kepada Kalteng Pos, Rabu (1/6).

Disampaikan Kasi Pidsus, keputusan disampaikan setelah sebelumnya mendengar Eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum, dan tanggapan Penuntut Umum atas Eksepsi penasihat hukum terdakwa, maka Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan Putusan Sela nomor 14/Pid.SusTPK/2022/PN Plk. Dengan amar putusan, pertama menolak Eksepsi dari terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang mengadili, dan memutus perkara tersebut. Ketiga menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum No Reg Perkara PDS02/Ktgn/Ft.1/03/2022, tanggal 30 Maret 2022, sah menurut hukum.

Baca Juga :  Pedoman Kejaksaan Tentang Penanganan Perkara Narkoba Diterbitkan

Keempat menyatakan, bahwa pemeriksaan terhadap perkara terdakwa H Asang Triasha tersebut, dilanjutkan. Dan terakhir, menangguhkan biaya perkara, sampai pada putusan akhir.

“Atas dasar Putusan Sela tersebut, maka sidang dilan jutkan kembali pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum,” ujar pria yang dikenal berprestasi dalam penanganan perkara Tipikor ini

Untuk diketahui ungkap Erfandy, sebelumnya terdakwa H Asang Triasha, telah mengajukan permohonan Pra Peradilan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya.

“Namun berdasarkan putusan nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Plk tanggal 24 Maret 2022, Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas IA juga menyatakan menolak permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh pemohon H Asang Triasha untuk seluruhnya,” ungkapnya. (eri/ala/ko)

Baca Juga :  Jangan Main-main dalam Penegakan Hukum dan Penanganan Perkara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/