Jumat, November 22, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Jaksa Agung Pulihkan Marwah Kejaksaan

PALANGKA RAYA-Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan didampingi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung, Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung, Hendro Dewanto pada 28-29 Oktober 2021.

Dalam kunjungannya di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Bapak Jaksa Agung memberikan pengarahan di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, para pejabat utama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan para Kepala Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.

Jaksa Agung RI atas nama pribadi dan selaku pimpinan insititusi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh warga Adhyaksa di lingkungan Kejati Kalimantan Tengah, yang yang telah mengerahkan seluruh kemampuan untuk kejayaan institusi.

Kunjungan kerja kali ini terasa istimewa, karena akhirnya Jaksa Agung bisa langsung bertatap muka, bersilaturahmi, meskipun masih dalam situasi pandemi. Namun harus tetap waspada terhadap ancaman gelombang ketiga (third wave) Covid-19, khususnya dari beberapa negara tetangga.

Jaksa Agung RI menyampaikan kunjungan kerja merupakan perjalanan dinas yang wajib dilakukan oleh pimpinan untuk memastikan dan mengawasi kinerja satuan kerja di bawahnya, oleh sebab itu tata cara atau protokoler perjalanan dinas telah diatur dalam Pasal 116 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI.

Baca Juga :  Pejabat Kasi PB3R Kapuas Berganti

“Pada pokoknya peraturan tersebut menghendaki penyambutan yang sederhana dan sewajarnya, tidak perlu dilakukan dengan hal-hal yang bersifat seremonial berlebihan seperti pengalungan bunga, tarian penyambutan dan lain sebagainya. Maka dari itu saya minta kepada Kajati untuk memedomani aturan yang ada dalam melaksanakan kunjungan kerja ke daerah sebagaimana telah saya contohkan dalam setiap perjalanan dinas,” ujar Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung RI tidak ingin kedatangannya membebani daerah yang dikunjunginya, sehingga memaksakan diri untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan mempertaruhkan integritas dan mengarah pada perbuatan tercela.

Perlu ketahui bahwa salah satu agenda utama Jaksa Agung adalah memulihkan marwah Kejaksaan, dan salah satu faktor utamanya adalah dengan meningkatkan integritas.

Oleh karenanya dalam berbagai kesempatan Jaksa Agung selalu menegaskan pentingnya integritas pada setiap insan adhyaksa.

Jaksa Agung memberikan pengarahan kepada seluruh Kajari dan Kajati se-Kalteng di Aula Kejati Kalteng. (FOTO: KEJATI UNTUK KALTENG POS)

“Saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak berintegritas, melainkan saya butuh jaksa pintar yang berintegritas. Untuk itu, bagi siapa saja yang tidak mau berubah, silahkan mengundurkan diri sebelum saya undurkan,” tegasnya.

Dalam upaya memulihkan marwah Kejaksaan, sangat disayangkan masih ditemukannya oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya,

“Perlu saudara ketahui, keputusan terberat yang diambil oleh seorang pimpinan adalah ketika harus menghukum anak buahnya. Namun bagi saya, lebih baik kehilangan anak buah yang buruk untuk menyelamatkan institusi,” ujar Jaksa Agung RI.

Baca Juga :  Dandim 1016/Plk Mengaku Bangga

Kiprah Kejaksaan dalam menangani perkara-perkara besar berhasil meningkatkan kepercayaan publik, namun disisi lain terdapat pihak yang tidak senang atau terganggu akan torehan prestasi tersebut. Fenomena ini dikenal dengan istilah Corruptors Fight Back.

“Oleh karena itu kita harus selalu waspada dalam melaksanakan tugas dan berperilaku sesuai norma yang ada, begitupun dalam aktivitas di sosial media. Hindari unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah. Kita tidak akan pernah tahu akan ditempatkan dimana dan akan menangani kasus apa, terkait hal tersebut apabila kita menangani kasus yang sensitif, maka pihak yang berseberangan dengan kita akan dengan mudah mencari segala macam informasi dari diri kita bahkan keluarga kita,” ujarnya.

Sedangkan media sosial merupakan instrumen yang paling mudah untuk mencari informasi diri kita maupun kehidupan pribadi kita, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak yang berseberangan dengan kita untuk mem-framing atau membuat opini miring tentang diri pribadi, maupun institusi kita. Oleh karena itu bijaksanalah dalam bermedia sosial.

”Sadarilah bahwa kita adalah abdi negara, abdi masyarakat. Maka sudah sepatutnya memberikan contoh sikap, adab, etika dan sopan santun kepada masyarakat, serta turut mensosialisasikan kebijakan pemerintah maupun institusi,” pungkasnya. (hms/ala)

PALANGKA RAYA-Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan didampingi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung, Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung, Hendro Dewanto pada 28-29 Oktober 2021.

Dalam kunjungannya di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Bapak Jaksa Agung memberikan pengarahan di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, para pejabat utama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan para Kepala Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.

Jaksa Agung RI atas nama pribadi dan selaku pimpinan insititusi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh warga Adhyaksa di lingkungan Kejati Kalimantan Tengah, yang yang telah mengerahkan seluruh kemampuan untuk kejayaan institusi.

Kunjungan kerja kali ini terasa istimewa, karena akhirnya Jaksa Agung bisa langsung bertatap muka, bersilaturahmi, meskipun masih dalam situasi pandemi. Namun harus tetap waspada terhadap ancaman gelombang ketiga (third wave) Covid-19, khususnya dari beberapa negara tetangga.

Jaksa Agung RI menyampaikan kunjungan kerja merupakan perjalanan dinas yang wajib dilakukan oleh pimpinan untuk memastikan dan mengawasi kinerja satuan kerja di bawahnya, oleh sebab itu tata cara atau protokoler perjalanan dinas telah diatur dalam Pasal 116 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI.

Baca Juga :  Pejabat Kasi PB3R Kapuas Berganti

“Pada pokoknya peraturan tersebut menghendaki penyambutan yang sederhana dan sewajarnya, tidak perlu dilakukan dengan hal-hal yang bersifat seremonial berlebihan seperti pengalungan bunga, tarian penyambutan dan lain sebagainya. Maka dari itu saya minta kepada Kajati untuk memedomani aturan yang ada dalam melaksanakan kunjungan kerja ke daerah sebagaimana telah saya contohkan dalam setiap perjalanan dinas,” ujar Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung RI tidak ingin kedatangannya membebani daerah yang dikunjunginya, sehingga memaksakan diri untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan mempertaruhkan integritas dan mengarah pada perbuatan tercela.

Perlu ketahui bahwa salah satu agenda utama Jaksa Agung adalah memulihkan marwah Kejaksaan, dan salah satu faktor utamanya adalah dengan meningkatkan integritas.

Oleh karenanya dalam berbagai kesempatan Jaksa Agung selalu menegaskan pentingnya integritas pada setiap insan adhyaksa.

Jaksa Agung memberikan pengarahan kepada seluruh Kajari dan Kajati se-Kalteng di Aula Kejati Kalteng. (FOTO: KEJATI UNTUK KALTENG POS)

“Saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak berintegritas, melainkan saya butuh jaksa pintar yang berintegritas. Untuk itu, bagi siapa saja yang tidak mau berubah, silahkan mengundurkan diri sebelum saya undurkan,” tegasnya.

Dalam upaya memulihkan marwah Kejaksaan, sangat disayangkan masih ditemukannya oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya,

“Perlu saudara ketahui, keputusan terberat yang diambil oleh seorang pimpinan adalah ketika harus menghukum anak buahnya. Namun bagi saya, lebih baik kehilangan anak buah yang buruk untuk menyelamatkan institusi,” ujar Jaksa Agung RI.

Baca Juga :  Dandim 1016/Plk Mengaku Bangga

Kiprah Kejaksaan dalam menangani perkara-perkara besar berhasil meningkatkan kepercayaan publik, namun disisi lain terdapat pihak yang tidak senang atau terganggu akan torehan prestasi tersebut. Fenomena ini dikenal dengan istilah Corruptors Fight Back.

“Oleh karena itu kita harus selalu waspada dalam melaksanakan tugas dan berperilaku sesuai norma yang ada, begitupun dalam aktivitas di sosial media. Hindari unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah. Kita tidak akan pernah tahu akan ditempatkan dimana dan akan menangani kasus apa, terkait hal tersebut apabila kita menangani kasus yang sensitif, maka pihak yang berseberangan dengan kita akan dengan mudah mencari segala macam informasi dari diri kita bahkan keluarga kita,” ujarnya.

Sedangkan media sosial merupakan instrumen yang paling mudah untuk mencari informasi diri kita maupun kehidupan pribadi kita, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak yang berseberangan dengan kita untuk mem-framing atau membuat opini miring tentang diri pribadi, maupun institusi kita. Oleh karena itu bijaksanalah dalam bermedia sosial.

”Sadarilah bahwa kita adalah abdi negara, abdi masyarakat. Maka sudah sepatutnya memberikan contoh sikap, adab, etika dan sopan santun kepada masyarakat, serta turut mensosialisasikan kebijakan pemerintah maupun institusi,” pungkasnya. (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/