Rabu, Desember 4, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Berkas Perkara Narkoba 5,2 Kg Dilimpahkan ke Kejaksaan

PALANGKA RAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menerima pelimpahan berkas perkara (tahap II) kasus Peredaran Penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 5.276 gram shabu atau 5,2 kg yang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Proses pelimpahan berkas perkara ini dilakukan di Ruang Tahap II Kantor Kejari Palangka Raya, Kamis (2/6/2022).

“Hari ini (kemarin), Kejari telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap II) berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan narkotika 5.275 gram,” kata Kajari Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo SH melalui Kasi Intel Kejari Datmen Ketaren SH.

Dikatakan Datmen, selain penyerahan berkas perkara dan barang bukti Narkotika hampir sekitar  5,2 kg  sabu tersebut  diserahkan pula empat orang tersangka yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Baca Juga :  Kejari Bartim Memperingati HBA dengan Vaksinasi Massal

Keempat orang terdakwa tersebut diketahui  atas nama  M Riswan, Yusriadi, Hermansyah dan Lawiding Tahere yang diserahkan pihak Penyidik BNN RI kepada penuntut umum dengan beserta dengan barang bukti perkara berupa narkotika jenis sabu seberat 5.275 gram tersebut.

Para terdakwa kasus ini didakwa jaksa  dengan dakwaan melanggar  pasal 114 dan 112 UU Narkotika No.35 Tahun 2019. “Seluruh terdakwa kemudian dilakukan penahanan selama 20 Hari di Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya untuk menunggu proses persidangan,” pungkasnya. (hms/ala/ko)

PALANGKA RAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menerima pelimpahan berkas perkara (tahap II) kasus Peredaran Penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 5.276 gram shabu atau 5,2 kg yang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Proses pelimpahan berkas perkara ini dilakukan di Ruang Tahap II Kantor Kejari Palangka Raya, Kamis (2/6/2022).

“Hari ini (kemarin), Kejari telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap II) berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan narkotika 5.275 gram,” kata Kajari Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo SH melalui Kasi Intel Kejari Datmen Ketaren SH.

Dikatakan Datmen, selain penyerahan berkas perkara dan barang bukti Narkotika hampir sekitar  5,2 kg  sabu tersebut  diserahkan pula empat orang tersangka yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Baca Juga :  Kejari Bartim Memperingati HBA dengan Vaksinasi Massal

Keempat orang terdakwa tersebut diketahui  atas nama  M Riswan, Yusriadi, Hermansyah dan Lawiding Tahere yang diserahkan pihak Penyidik BNN RI kepada penuntut umum dengan beserta dengan barang bukti perkara berupa narkotika jenis sabu seberat 5.275 gram tersebut.

Para terdakwa kasus ini didakwa jaksa  dengan dakwaan melanggar  pasal 114 dan 112 UU Narkotika No.35 Tahun 2019. “Seluruh terdakwa kemudian dilakukan penahanan selama 20 Hari di Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya untuk menunggu proses persidangan,” pungkasnya. (hms/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/