Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Kejari Gumas Musnahkan Barbuk Hasil Kejahatan

PALANGKA RAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan pemusnahkan barang bukti (BB) Tindak Pidana Umum yang telah bekekuatan hukum tetap (Inkrah) bertempat dihalaman Kantor Kejari Gunung Mas, Kamis (31/8/2023) di pimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas yang diwakili oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunung Mas Mozesz Sahat Reguna SH dan dihadiri oleh Bupati Gunung Mas yang diwakili oleh PJ Sekda Kabupaten Gunung Mas dan Unsur Forkopimda serta para undangan.

 

Dalam sambutannya Bupati Kabupaten Gunung Mas yang diwakili oleh Pj Sekda menyampaikan Terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri gunung Mas yang dalam melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti juga mengundang pihak sekolah dan pelajar sehingga mereka dapat mengetahui apa saja yang dilakukan kejaksaan karena saat ini pemusnahan sudah dilakukan secara terbuka.

Dalam kegiatan tersebut, Kasi Pidum didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Een Hosana Baboe, SH, serta seluruh Kasi dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas, menjelaskan tujuan daripada pemusnahan barang bukti agar barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali sebagai sarana melakukan tindak pidana lagi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Luar Biasa! Tiga Polwan Polres Barsel Terima Penghargaan dari Kapolda Kalteng

Kasi PB3R juga menambahkan, pihaknya sengaja mengundang para siswa dari SMKN 1 Kuala Kurun yang didampingi gurunya.

Dimana Pemusnahan BB ini sebagai sarana sosialisasi terhadap siswa untuk mengenali bentuk jenis Narkoba dan barang bukti yang menjadi sarana kejahatan yang mana pesan dari Kajari dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasi Pidum, kepada siswa setelah mengenal maka jauhi Narkoba. Segala perbuatan yang melanggar hukum serta norma yang tumbuh berkembang dalam masyarakat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan dibakar dan dihancurkan serta dipotong–potong diantaranya : Tindak Pidana Narkotika jenis sabu–sabu sebanyak 30 (tiga puluh) perkara dengan berat total barang bukti dengan total berat bersih 26,68 (dua enam koma enam delapan) gram, Tindak Pidana membawa Senjata tajam tanpa Izin 4 (empat) Perkara, Tindak pidana perjudian sebanyak 2 (dua) perkara, Tindak pidana penganiayaan sebanyak 3 (tiga) perkara, Tindak pidana pencurian sebanyak 7 (satu) perkara lainnya, Tindak pidana Pembunuhan sebanyak 4 (empat) perkara dengan barang bukti, Tindak pidana Persetubuhan sebanyak 3 (tiga) perkara. Tindak pidana Pemalsuan surat sebanyak 2 (dua) perkara, Tindak pidana Penggelapan sebanyak 2 (dua) perkara.

Baca Juga :  Laporkan Jika Ada Mafia Tanah

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan barang bukti tersebut dimusnahkan salah satunya dengan cara di bakar, dihancurkan dan dipotong, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” tegasnya. (hms/ala)

PALANGKA RAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan pemusnahkan barang bukti (BB) Tindak Pidana Umum yang telah bekekuatan hukum tetap (Inkrah) bertempat dihalaman Kantor Kejari Gunung Mas, Kamis (31/8/2023) di pimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas yang diwakili oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunung Mas Mozesz Sahat Reguna SH dan dihadiri oleh Bupati Gunung Mas yang diwakili oleh PJ Sekda Kabupaten Gunung Mas dan Unsur Forkopimda serta para undangan.

 

Dalam sambutannya Bupati Kabupaten Gunung Mas yang diwakili oleh Pj Sekda menyampaikan Terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri gunung Mas yang dalam melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti juga mengundang pihak sekolah dan pelajar sehingga mereka dapat mengetahui apa saja yang dilakukan kejaksaan karena saat ini pemusnahan sudah dilakukan secara terbuka.

Dalam kegiatan tersebut, Kasi Pidum didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Een Hosana Baboe, SH, serta seluruh Kasi dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas, menjelaskan tujuan daripada pemusnahan barang bukti agar barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali sebagai sarana melakukan tindak pidana lagi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Luar Biasa! Tiga Polwan Polres Barsel Terima Penghargaan dari Kapolda Kalteng

Kasi PB3R juga menambahkan, pihaknya sengaja mengundang para siswa dari SMKN 1 Kuala Kurun yang didampingi gurunya.

Dimana Pemusnahan BB ini sebagai sarana sosialisasi terhadap siswa untuk mengenali bentuk jenis Narkoba dan barang bukti yang menjadi sarana kejahatan yang mana pesan dari Kajari dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasi Pidum, kepada siswa setelah mengenal maka jauhi Narkoba. Segala perbuatan yang melanggar hukum serta norma yang tumbuh berkembang dalam masyarakat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan dibakar dan dihancurkan serta dipotong–potong diantaranya : Tindak Pidana Narkotika jenis sabu–sabu sebanyak 30 (tiga puluh) perkara dengan berat total barang bukti dengan total berat bersih 26,68 (dua enam koma enam delapan) gram, Tindak Pidana membawa Senjata tajam tanpa Izin 4 (empat) Perkara, Tindak pidana perjudian sebanyak 2 (dua) perkara, Tindak pidana penganiayaan sebanyak 3 (tiga) perkara, Tindak pidana pencurian sebanyak 7 (satu) perkara lainnya, Tindak pidana Pembunuhan sebanyak 4 (empat) perkara dengan barang bukti, Tindak pidana Persetubuhan sebanyak 3 (tiga) perkara. Tindak pidana Pemalsuan surat sebanyak 2 (dua) perkara, Tindak pidana Penggelapan sebanyak 2 (dua) perkara.

Baca Juga :  Laporkan Jika Ada Mafia Tanah

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan barang bukti tersebut dimusnahkan salah satunya dengan cara di bakar, dihancurkan dan dipotong, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” tegasnya. (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/