Rabu, Februari 5, 2025
32.9 C
Palangkaraya

JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Akan di Jerat Hukum

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)Ā Prof. Asep Nana Mulyana menghadiri kegiatan upacara ā€œCapacity BuildingĀ dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kriptoā€ yang diselenggarakan pada Senin 3 Februari 2025 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta.

Adapun tujuan dari pelatihan ini sebagai pembekalan para Jaksa terkait pemahaman dan keahlian yang lebih mendalam seputar mekanisme teknologiĀ blockchain, transaksi aset kripto, dan pola kejahatan kripto yang kian variatif.

Pada kesempatan tersebut, JAM-Pidum menekankan urgensi Kejaksaan untuk memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis untuk memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana yang masuk di berbagai yurisdiksi.

Berdasarkan laporan internasional, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan total transaksi mencapaiĀ USDĀ 157,1 miliar. Perkembangan ini, menurut JAM-Pidum, mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi.

JAM-Pidum menyorot adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hinggaĀ Rp1.3 triliunĀ dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital.

Baca Juga :  Kejari Kobar Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

ā€œPara pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita menggunakan perangkat digital sepertiĀ mixerĀ danĀ tumblerĀ untuk menghilangkan jejak transaksi,Ā cross-chain bridgingĀ untuk memindahkan aset antarĀ blockchainĀ tanpa terdeteksi. Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,ā€ ungkap JAM-Pidum.

Kegiatan pelatihan ini kemudian dirancang untuk melatih para Jaksa menggunakanĀ toolsĀ analisisĀ blockchainĀ dan memahami metodeĀ trackingĀ aliran dana ilegal yang akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu:

Setiap pembelajaran dan praktik akan diikuti dengan ujian sertifikasi yang diakui secara global yang nantinya akan membuka kerjasama yang lebih luas dengan institusi internasional seperti UNODC, Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) World Bank, hingga Financtial Action Task Force (FATF).

JAM-Pidum berharap kesempatanĀ networkingĀ ini akan memudahkan rekan-rekan Jaksa menjalin komunikasi dengan mitra internasional karena memahami ā€œbahasaā€ teknologi digital yang sama.

ā€œKita akan menghadapi banyak kasus yang menuntut kolaborasi antar satuan kerja. Dengan pemahaman yang sama, tentuĀ best practicesĀ dalam investigasi aset kripto perlu menjadi pengetahuan kolektif,ā€ jelas JAM-Pidum.

Baca Juga :  Inspektorat Kalteng Gandeng Badiklat Kejaksaan

JAM-Pidum menerangkan bahwa sejak berlakunya beberapa aturan seperti Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Aset Kripto, pemerintah telah berupaya menciptakan ekosistem kripto yang tertib, aman, dan menguntungkan bagi perekonomian negara, sejalan dengan misi ketujuhĀ Asta Cita Prabowo-GibranĀ tentang reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir.

Dengan merespons perubahan regulasi secara tepat, mempelajari teknik investigasi yang efektif, menguasai teknologiĀ blockchain, diharapkan Kejaksaan dapat memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran menjadikan Indonesia negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi.

Hadir dalam upacara ini Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Badan Diklat dan Bidang Tindak Pidana Umum, Para Widyaiswara dan Instruktur Chainalysis, serta Para Jaksa pesertaĀ Capacity BuildingĀ dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto. (hms/ala)

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)Ā Prof. Asep Nana Mulyana menghadiri kegiatan upacara ā€œCapacity BuildingĀ dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kriptoā€ yang diselenggarakan pada Senin 3 Februari 2025 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta.

Adapun tujuan dari pelatihan ini sebagai pembekalan para Jaksa terkait pemahaman dan keahlian yang lebih mendalam seputar mekanisme teknologiĀ blockchain, transaksi aset kripto, dan pola kejahatan kripto yang kian variatif.

Pada kesempatan tersebut, JAM-Pidum menekankan urgensi Kejaksaan untuk memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis untuk memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana yang masuk di berbagai yurisdiksi.

Berdasarkan laporan internasional, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan total transaksi mencapaiĀ USDĀ 157,1 miliar. Perkembangan ini, menurut JAM-Pidum, mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi.

JAM-Pidum menyorot adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hinggaĀ Rp1.3 triliunĀ dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital.

Baca Juga :  Kejari Kobar Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

ā€œPara pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita menggunakan perangkat digital sepertiĀ mixerĀ danĀ tumblerĀ untuk menghilangkan jejak transaksi,Ā cross-chain bridgingĀ untuk memindahkan aset antarĀ blockchainĀ tanpa terdeteksi. Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,ā€ ungkap JAM-Pidum.

Kegiatan pelatihan ini kemudian dirancang untuk melatih para Jaksa menggunakanĀ toolsĀ analisisĀ blockchainĀ dan memahami metodeĀ trackingĀ aliran dana ilegal yang akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu:

Setiap pembelajaran dan praktik akan diikuti dengan ujian sertifikasi yang diakui secara global yang nantinya akan membuka kerjasama yang lebih luas dengan institusi internasional seperti UNODC, Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) World Bank, hingga Financtial Action Task Force (FATF).

JAM-Pidum berharap kesempatanĀ networkingĀ ini akan memudahkan rekan-rekan Jaksa menjalin komunikasi dengan mitra internasional karena memahami ā€œbahasaā€ teknologi digital yang sama.

ā€œKita akan menghadapi banyak kasus yang menuntut kolaborasi antar satuan kerja. Dengan pemahaman yang sama, tentuĀ best practicesĀ dalam investigasi aset kripto perlu menjadi pengetahuan kolektif,ā€ jelas JAM-Pidum.

Baca Juga :  Inspektorat Kalteng Gandeng Badiklat Kejaksaan

JAM-Pidum menerangkan bahwa sejak berlakunya beberapa aturan seperti Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Aset Kripto, pemerintah telah berupaya menciptakan ekosistem kripto yang tertib, aman, dan menguntungkan bagi perekonomian negara, sejalan dengan misi ketujuhĀ Asta Cita Prabowo-GibranĀ tentang reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir.

Dengan merespons perubahan regulasi secara tepat, mempelajari teknik investigasi yang efektif, menguasai teknologiĀ blockchain, diharapkan Kejaksaan dapat memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran menjadikan Indonesia negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi.

Hadir dalam upacara ini Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Badan Diklat dan Bidang Tindak Pidana Umum, Para Widyaiswara dan Instruktur Chainalysis, serta Para Jaksa pesertaĀ Capacity BuildingĀ dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto. (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/